Arifa Tariqa Imani (05) Athaya Syaqra (06) Atyanto Haryo Pradipto (07) Bagas Widjan Widodo (08)
Perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut
1.Perjanjian antara dua pihak atau lebih 2.Salah satu pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi 3.Untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu (Pasal 246 KUH Dagang)
Jangka Waktu maksimal untuk asuransi jiwa yang berlaku di Indonesia adalah selama 20 Tahun Contoh; jika saat ini anda berusia 30 tahun dan dalam perencanaan keuangan tujuan keuangan anda membutuhkan perencanaan asuransi sampai dengan usia 60 tahun, maka anda membutuhkan jangka waktu selama 30 tahun.
Asuransi Kesehatan Asuransi Jiwa Asuransi Pendidikan Asuransi Kerugian (Non Life Insurance) Asuransi Kebakaran Asuransi Pengangkutan
TERIMA KASIH