Akuntansi Perbankan Syariah BAGI HASIL PADA BANK SYARI’AH Oleh : Icha Fajriana, S.I.A.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
 ELIS NURHAYATI. F  ASEP GILANG R.M  DEVID  TAUFIQ TRISNAYADI  UUS KUSTIANA  AJIE SETIAJIE
Advertisements

BAB VI MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
BAB VI MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Akuntansi Mudharabah Sartini, SE, MSc, Ak.
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
Sistem Operasional Bank Syariah
BAGI HASIL PADA AKUNTANSI SYARI’AH
PERHITUNGAN PEMBAGIAN HASIL USAHA (PROFIT DISTRIBUTION)
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
BAB XIII PROFIT DISTRIBUTION.
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
TEHNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
AKUNTANSI MUDHARABAH.
SEKILAS OPERASIONAL BANK SYARIAH oleh : Aries Kartono
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Akuntansi Mudharabah.
A to Z Sharia Banking KARIM Business Consulting (c) 2004.
BANK SYARIAH.
MODUL III Tujuan Pembelajaran PERHITUNGAN BAGI HASIL
AKUNTANSI DAN KEUANGAN SYARIAH
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI BANK SYARIAH
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
Pendahuluan dan Laporan Keuangan Bank Syariah (PAPSI 2003)
Sistem Operasional (SO) pembiayaan mudharabah
BANK SYARIAH.
KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH Budi Asmita, SE Ak, Msi Akuntansi Syariah Indonusa Esa Unggul,
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
BANK SYARIAH.
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK SYARIAH
Nama Kelompok M KHOIRUDDIN ( ) ARIF SAIFUDDIN ( )
PERBANKAN SYARIAH GIRO SYARIAH NURUL INDAWATI C
AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
Chapter 4 Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
AKAD MUDHARABAH AKUNTANSI SYARIAH Kelompok 2 : Ahmad Dicky setiawan
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Obligasi Syariah (Sukuk)
AKUNTANSI DAN KEUANGAN SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
PERHITUNGAN BAGI HASIL
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
TVM VS EVT.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Akuntansi Perbankan Syariah BAGI HASIL PADA BANK SYARI’AH Oleh : Icha Fajriana, S.I.A

Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah tidak diterapkannya bunga sebagai pranata beroperasinya sistem ekonomi tersebut. Dalam sistem ekonomi Islam, bunga dapat dinyatakan sebagai riba yang haram hukumnya menurut syariah Islamiyah. Sebagai gantinya, sistem ekonomi Islam menggantinya dengan sistem “bagi hasil” yang dihalalkan oleh syariah Islamiyah berdasarkan Al-qur’an dan Al-hadist.

Bagi hasil  Ditentukan dimuka  Pada awal kontrak  Disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam akad  Dinyatakan dalam suatu perbandingan  Misal 40 : 60 40%  pemilik dana (shahibul maal) 60%  pengelola dana (mudharib)

Mekanisme perhitungan bagi hasil :  Profit sharing (bagi laba)  berdasarkan laba dari pengelola dana = pendapatan – beban usaha  Revenue sharing (bagi pendapatan)  mendasarkan pada revenue dari pengelola dana = pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan beban usaha.

Keunggulan dan kelemahan sistem profit sharing  Semua pihak mendapatkan bagi hasil sesuai dengan laba yang diperoleh  Keadilan dapat diwujudkan  Kurang diminati investor

Keunggulan dan kelemahan sistem revenue sharing  Semua pihak mendapatkan bagi hasil sesuai dengan pendapatan yang diperoleh pengelola dana  Menguntungkan bagi pemilik dana, terbebas dari risiko kerugian.  Kurang adil bagi pengelola dana, karena terdapat risiko kerugian.

Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil  Hitung Saldo Rata-rata Harian  Hitung Saldo Rata-rata Tertimbang  Hitung Tota Pendapatan  Bandingkan Jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan  Alokasikan total pendapatan ke masing- masing klasifikasi dana  Nisbah kesepakatan yang tercantum dalam akad  Distribusikan bagi hasil sesuai nisbah

Saldo Rata-rata Harian (SRRH) Total Dana SRRH = Jumlah Hari

Tn. Syahrul mempunyai tabungan mudharabah di Bank Syari’ah TanggalKeteranganJumlah (Rp) 06 Jan 2008Setoran awal ,00 12 Jan 2008Setoran ,00 20 Jan 2008Setoran ,00 27 Jan 2008penarikan ,00

Tabel perhitungan saldo rata-rata harian (SRRH) NoTanggalHariSaldoSaldo tertimbang 16 jan – 11 jan , , Jan – 19 Jan , , Jan – 26 Jan , , Jan – 31 Jan , ,00 T o t a l ,00

Jadi SRRH dana Tn. Syahrul = Rp ,00 : 31 = Rp ,58.

Rumus Distribusi Pendapatan : SR DP = x TP TR DP : distribusi pendapatan SR : saldo rata-rata tertimbang per klasifikasi dana TR : total rata-rata tertimbang per klasifikasi dana TP : total pendapatan yg diterima periode berjalan oleh bank syari’ah

Contoh perhitungan distribusi pendapatan Bank Syari’ah tahun 2008 :  Simpanan mudharabahRp ,00 (10%)  Investasi mudharabah 1 blRp ,00 (30%)  Investasi mudharabah 3 blRp ,00 (20%) Investasi mudharabah 6 blRp ,00 (10%)  Investasi mudharabah 12 blRp ,00 (30%)  Total saldo rata-rata harianRp ,00 (100%)  Total pendapatan Bank Syari’ah tahun 2008 Rp ,00, maka :  Simpanan mudharabah= 10% x Rp.200 jt= Rp.20.jt  Investasi mudharabah 1 bl = 30% x Rp.200 jt= Rp.60 jt  Investasi mudharabah 3 bl= 20% x Rp.200 jt= Rp.40 jt  Investasi mudharabah 6 bl= 10% x Rp.200 jt= Rp.20 jt  Investasi mudharabah 12 bl= 30% x Rp.200 jt= Rp.60 jt Total= Rp.200 jt

Dari total pendapatan yang didistribusikan sesuai dengan klasifikasi dana yang berjumlah Rp ,00, maka jumlah ini akan dibagi hasilkan kepada pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati pada awal akad.