POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Keterbukaan Informasi Publik
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
Segi Hukum Kartu Kredit
Sertifikat Halal Irpan Budi Rianto
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Pedoman Sertifikasi Halal
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
REGULASI JAMINAN PRODUK HALAL DAN PENERAPANNYA
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
STANDAR NASIONAL INDONESIA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KOPERASI.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
Program Penyehatan Makanan
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
KELOMPOK 9 Herbi Neni Cahayati Dea Rizki Widiana Ningsih Sri Lestari Nadia Andina Putri A Aulia Audiensi
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN KAJIAN HALAL THAYYIBAN MUHAMMADIYAH
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
KEBIJAKAN TEKNIS BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJPH)
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H. Muchtar Ali, M.Hum Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah KEMENTERIAN AGAMA JAKARTA

POKOK BAHASAN PENDAHULUAN ASAS JPH TUJUAN JPH RUANG LINGKUP UNDANG-UNDANG JPH SIFAT PENGATURAN SERTIFIKASI PRODUK HALAL KELEMBAGAAN PENYELENGGARA JPH KEWENANGAN BPJPH PELAKSANAAN KEWENANGAN HUBUNGAN KOORDINASI ANTAR K/L KERJASAMA BPJPH DENGAN MUI OTORITAS FATWA MUI 2

POKOK BAHASAN KERJA SAMA BPJPH DENGAN LPH LPH AUDITOR HALAL LABEL HALAL SERTIFIKAT HALAL PROSES SERTIFIKASI HALAL PEMBIAYAAN KERJA SAMA INTERNASIONAL PENGAWASAN PERAN SERTA MASYARAKAT SANKSI DAN HUKUMAN PIDANA 3

A. PENDAHULUAN Kesadaran warga negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mengonsumsi makanan atau minuman yang baik dan dijamin kehalalannya semakin meningkat. Sesuai amanah Undang-undang Dasar Negara (UUD) 1945, sesuai pasal 28 dan 29 UUD 1945 pemerintah Indonesia berkewajiban memberikan jaminan halal dan menjamin tersedianya makanan halal bagi warga negaranya. Di era globalisasi perdagangan saat ini dimana berbagai produk olahan dari luar negeri begitu mudah masuk ke Indonesia, maka adanya jaminan kehalalan produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, maupun barang gunaan lainnya menjadi sangat penting bagi umat Islam. UU JPH merupakan instrumen hukum yang memberikan perlindungan dan menjamin masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk Halal, serta dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia. 4

Penyelenggaraan JPH berasaskan: pelindungan; keadilan; B. ASAS JPH Penyelenggaraan JPH berasaskan: pelindungan; keadilan; kepastian hukum; akuntabilitas dan transparansi; efektivitas dan efisiensi; dan profesionalitas. 5

Penyelenggaraan JPH bertujuan: C. TUJUAN JPH Penyelenggaraan JPH bertujuan: memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk; dan meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal; 6

D. RUANG LINGKUP UNDANG-UNDANG JPH Ruang lingkup Undang-Undang JPH meliputi: Penyelenggara JPH Bahan dan Proses Produk Halal Pelaku Usaha Tata Cara Memperoleh Sertifikat Halal Kerja Sama Internasional Pengawasan Peran Serta Masyarakat Ketentuan Pidana Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup 7

E. SIFAT PENGATURAN SERTIFIKASI HALAL Sifat pengaturan sertifikasi halal adalah “wajib” (mandatory) bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak UU JPH diundangkan. Sebelum kewajiban bersertifikat halal diberlakukan, maka jenis-jenis produk yang wajib bersertifikat halal diatur secara bertahap melalui Peraturan Pemerintah. Untuk produk asal hewan yang wajib bersertifikat halal sebagaimana telah diatur pada peraturan sebelumnya, maka sifat pengaturan sertifikasi halalnya adalah tetap “wajib” (mandatory) . 8 8

F. KELEMBAGAAN PENYELENGGARA JPH Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah Badan yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. BPJPH berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Usulan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden. 9

G. KEWENANGAN BPJPH Dalam Penyelenggaraan JPH, Badan berwenang: merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk; melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri; melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; melakukan akreditasi terhadap LPH; melakukan registrasi Auditor Halal; melakukan pengawasan terhadap JPH; melakukan pembinaan Auditor Halal; melakukan kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH. 10 10

H. PELAKSANAAN KEWENANGAN Dalam melaksanakan kewenangannya, BPJPH bekerjasama dengan: Kementerian dan/atau Lembaga terkait; LPH; dan MUI. 11 11

I. HUBUNGAN KOORDINASI ANTAR K/L BPJPH Kemenag Kemendag: Peredaran Barang dan Jasa Badan POM: Pemeriksaan dan Pengujian Produk Halal Kemenperin: Pembinaan Pelaku Usaha Kemenkeu: Tarif dan Pengelolaan Keuangan BLU Kementan: Pengendalian Bahan Pangan dan Hewan KAN &BSN: Standar akreditasi dan sertifikasi Kementerian Koperasi dan UMKM: Pembinaan dan Pengembangan UMKM 12

J. KERJA SAMA BPJPH DENGAN MUI Kerja sama BPJPH dengan MUI dilakukan dalam bentuk: Sertifikasi Auditor Halal; Penetapan fatwa halal yang menghasilkan Keputusan Penetapan Kehalalan Produk; dan Akreditasi LPH. 13

MUI K. OTORITAS FATWA MUI (KOMISI FATWA) Menetapkan fatwa tentang status hukum sesuatu yang belum jelas/ada hukumnya Menetapkan Fatwa Halal atas produk yang dimintakan sertifikat halalnya kepada BPJPH. Sidang Fatwa Halal akan menghasilkan Penetapan Kehalalan Produk Dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal yang mengikutsertakan pakar, unsur K/L, dan/atau instansi terkait. Penetapan Kehalalan Produk menjadi dasar Penerbitan Sertifikat Halal Dilakukan secara mandiri oleh MUI (Komisi Fatwa) melalui mekanisme Munas dan ditetapkan legalitasnya melalui Keputusan Menteri Agama 14

L. KERJA SAMA BPJPH DENGAN LPH Kerja sama BPJPH dengan LPH dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dan/atau pengujian Produk. Akreditasi LPH oleh BPJPH Kerja sama lain yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah 15

M. LEMBAGA PEMERIKSA HALAL (LPH) LPH terdiri dari LPH Pemerintah dan LPH Swasta; Untuk pendirian LPH Swasta, harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum; LPH pemerintah dan swasta memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian produk; Syarat pendirian LPH: memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; memiliki akreditasi dari BPJPH; memiliki Auditor Halal minimal 3 (tiga) orang; dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. 16

N. AUDITOR HALAL Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH; Persyaratan Auditor Halal: warga negara Indonesia; beragama Islam; minimal berpendidikan S1 di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi; memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan memperoleh sertifikat dari MUI. 17

N. AUDITOR HALAL Tugas Auditor Halal adalah: memeriksa & mengkaji bahan yang digunakan; memeriksa & mengkaji proses pengolahan Produk; memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan; meneliti lokasi Produk; meneliti peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan; memeriksa pendistribusian & penyajian Produk; memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha; dan melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH. 18

O. LABEL HALAL Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk. BPJPH menetapkan bentuk Label Halal yang berlaku nasional. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal, wajib mencantumkan Label Halal pada kemasan Produk, bagian tertentu dari Produk, dan/atau tempat tertentu pada Produk. Pencantuman Label Halal harus mudah dilihat, dibaca, tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Ketentuan lebih lanjut tentang Label Halal diatur dalam Peraturan Menteri. 19

P. SERTIFIKAT HALAL Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI; Permohonan Sertifikat Halal diajukan Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH; Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal pada produknya; Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan; 20

Sertifikat Halal akan diterbitkan dan dipublikasikan oleh BPJPH. P. SERTIFIKAT HALAL Pelaku Usaha wajib memperpanjang masa berlaku Sertifikat Halal yang telah habis, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; Kelengkapan dokumen permohonan Sertifikat Halal berupa data Pelaku Usaha, nama dan jenis Produk, daftar Produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan Produk; Sertifikat Halal akan diterbitkan dan dipublikasikan oleh BPJPH. 21

Q. PROSES SERTIFIKASI HALAL Pelaku Usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPJPH yang dilengkapi dengan dokumen: data Pelaku Usaha, nama dan jenis Produk, daftar bahan Produk yang digunakan, dan proses pengolahan Produk. LPH atas perintah BPJPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. Auditor Halal LPH melakukan pemeriksaan kehalalan Produk dan jika terdapat bahan yang diragukan kehalalannya, LPH melakukan pengujian di laboratorium. Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian LPH dilaporkan ke BPJPH 22

Q. PROSES SERTIFIKASI HALAL BPJPH menyampaikan laporan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk melalui sidang Fatwa Halal. MUI bersama dengan pakar, unsur K/L, dan/atau instansi terkait melakukan sidang fatwa halal guna menetapkan Keputusan Penetapan Halal Produk yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal. Keputusan Penetapan Halal Produk dihasilkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima berkas hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari BPJPH. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Keputusan Penetapan Halal Produk diterima dari MUI. 23

Q. PROSES SERTIFIKASI HALAL PENOLAKAN PEMBERIAN SERTIFIKAT PEMERIKSAAN ADMINISTRASI TIDAK OLEH AUDITOR HALAL LPH SIDANG FATWA HALAL (MUI,PAKAR, K/L, INSTANSI TERKAIT) PENGUJIAN OLEH LPH HALAL PELAKU USAHA PENDAFTARAN PENERBITAN SERTIFIKAT HALAL OLEH BPJPH BERKAS DIKEMBALIKAN MEMENUHI SYARAT ADM HALAL BPJPH OK 7 Hari Kerja TIDAK MEMENUHI SYARAT HALAL 5 Hari Kerja 30 Hari Kerja 24

R. PEMBIAYAAN Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Biaya sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dapat difasilitasi oleh pihak lain. Pengelolaan keuangan BPJPH menggunakan pengelolaan keuangan badan layanan umum. Ketentuan mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah. 25

S. KERJA SAMA INTERNASIONAL Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang JPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama internasional dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan Sertifikat Halal dengan lembaga halal luar negeri. BPJPH meregistrasi sertifikat halal produk luar negeri yang telah disertifikasi oleh lembaga halal luar negeri yang telah bekerja sama dengan pemerintah. 26 26

T. PENGAWASAN BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH yang meliputi: LPH; masa berlaku Sertifikat Halal; kehalalan Produk; pencantuman Label Halal; pencantuman keterangan tidak halal; pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; keberadaan Penyelia Halal; dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH. 27

T. PENGAWASAN BPJPH dan/atau K/L terkait memiliki kewenangan pengawasan JPH secara sendiri-sendiri atau bersama-sama; Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan JPH yang dilakukan oleh BPJPH dan/atau K/L terkait diatur dalam Peraturan Pemerintah. 28

U. PERAN SERTA MASYARAKAT Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH, antara lain berupa: melakukan sosialisasi mengenai JPH; dan mengawasi Produk dan Produk Halal yang beredar. Peran serta masyarakat tersebut dilakukan dalam bentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. BPJPH dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. Ketentuan lebih lanjut tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. 29

V. SANKSI DAN HUKUMAN Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; atau denda administratif. Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemegang Sertifikat Halal dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; denda administratif; atau pencabutan Sertifikat Halal. 30

V. SANKSI DAN HUKUMAN Pelaku Usaha yang memproduksi produk tidak halal dan tidak mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya dikenai sanksi administratif berupa: teguran lisan; peringatan tertulis; atau denda administratif. Pelaku Usaha pemegang Sertifikat Halal yang mencantumkan Label Halal tidak sesuai ketentuan yang berlaku dikenai sanksi administratif berupa: pencabutan Sertifikat Halal. 31

V. SANKSI DAN HUKUMAN PIDANA Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah bersertifikat Halal dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Auditor Halal yang terlibat dalam penyelenggaraan proses JPH namun tidak menjaga kerahasiaan formula dari Pelaku Usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 32

TERIMA KASIH

b