TEORI TERJADINYA NEGARA
1. Terjadinya Negara Secara Primer Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Menurut teori ini perkembangan negara secara primer melalui 4 phase yaitu : 1. Phase Genootshap 2. Phase Reich 3. Phase Staat 4. Phase Democratische natie Phase Dictatuur
Phase Genootschap merupakan phase dimana perkelompokan dari orang-orang yang mengabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan dipilih secara PRIMUS INTER PARES atau yang terkemuka diantara yang sama. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur bangsa.
Phase Reich Pada phase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan dirinya tadi telah sadar akan Hak Milik atas Tanah hingga muncullah Tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga muncul SISTEM FEODALISME. Jadi yang terpenting pada masa ini adalah Unsur Wilayah.
Phase Staat Pada Phase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa unsur dari pada negara adalah Bangsa, Wilayah, dan Pemerintah yang berdaulat sudah terpenuhi.
2. Terjadinya Negara secara Sekunder Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara-negara yang telah ada sebelumnya. Jadi bagian yang penting dari terjadinya negara secara sekunder ini adalah masalah pengakuan atau Erkening.
Berakhirnya Negara Faktor Alam yakni hilangnya negara karena suatu faktor alam. Karena disebabkan oleh Alam, maka wilayah suatu negara tadi hilang, dan hilangnya wilayah tadi berarti hilangnya negara itu dari dunia kenegaraan.Hilangnya negara karena faktor alam ini dapat disebabkan antara lain : a. Gunung meletus, maka hilangnya suatu wilayah b. Pulan ditelan air laut, maka hilanglah wilayah. Faktor Sosial adalah suatu negara yang tadinya sudah ada dan berdiri serta diakui oleh negara-negara lain, tetapi dikarenakan oleh faktor-faktor sosial maka negara hilang atau runtuh. Hilangnya negara karena faktor sosial ini dapat disebabkan antara lain : a. Karena adanya penaklukan b. Karena adanya suatu revolusi (Kudeta yang berhasil) c. Karena adanya perjanjian d. Karena adanya panggabungan.
Pengakuan meliputi : Pengakuan De Facto (Sementara) Adalah pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya suatu negara baru. Pengakuan De Jure (Pengakuan Yuridis) adalah pengakuan yang seluas-luasnya dan bersifat tetap terhadap munculnya atau terbentuknya suatu negara baru karena telah memenuhi unsur yuridis (hukum) Pengakuan atas Pemerintahan De Facto Yakni pengakuan hanya terhadap pemerintahannya saja.