PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 Powerpoint Templates
ALUR SERTIFIKASI GURU Sesuai dengan Permendiknas no 11 Tahun 2011, Guru dalam jabatan dapat mengikuti sertifikasi melalui salah satu pola: PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara langsung) PF (Portofolio) PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) PPG (Pendidikan Profesi Guru)
Keterangan: 1. Guru Berkualifikasi akademik S-2/S-3 dengan Gol. Min IV/b atau Guru Gol.IV/c mengikuti sertifikasi melalui PSPL, jika lulus verifikasi oleh LPTK maka mendapatkan sertifikat pendidik, jika tidak maka ikut PLPG 2. Guru S-1 atau Belum S-1 tapi usia 50th dan masa kerja 20th, atau Gol. IV/a dapat memilih pola PF atau PLPG 3. PLPG diperuntukkan bagi guru yang langsung memilih pola ini 4. Peserta yang tidak lulus PLPG , harus mengikuti pembinaan dari Kankemenag kab/kota atau kanwil propinsi, sedangkan yang lulus mendapatkan sertifikat yang selanjutnya akan mendapatkan NRG.
Kriteria dan Persyaratan Sergur 2015 Guru tetap, dibuktikan dengan SK dari kemenag (PNS), dan SK NonPNS Diterbitkan Oleh yayasan/kepala madrasah, sedang NonPNS yang mengajar di madrasah negeri diterbitkan oleh kakanwil/ kakankemenag kab/kota atau kepala madrasah negeri. Memiliki NUPTK Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta yang menjadi Satmingkal dan min beban kerja 6 jtm/ minggu Berusia max 58th pada tanggal 31 Desember 2015 S-1 atau D-IV dari program studi yang terakreditasi atau min memiliki izin penyelenggara
6. Guru RA/Madrasah yang belum S-1 tidak bisa mengikuti sertifikasi, kecuali: telah berusia 50th per 1 januari 2015 dan masa kerja min 20th Gol IV/a 7. Jika mengajar tidak sesuai dengan ijasah, harus berpengalaman 5th mengajar mata pelajaran yang diampu. 8. Memiliki masa kerja min 10th per 31 des 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif 9. Data calon peserta sergur diambil dari hasil verifikasi dan validasi oleh kemdikbud melalui program PADAMUNEGERI 10. Guru RA/Madrasah atau pengawas dapat mengikuti pola PSPL apabila memenuhi persyaratan sbb: S-2 atau S-3 dari PT Terakreditasi atau bid.studi yang relevan/ serumpun dengan tugas kepengawasannya dan mempunyai gol min IV/b Min Gol. IV/c
PROSES PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU
Keterangan: Data diambil dari database PADAMUNEGERI (www.padamu.siap.web.id) Data kemudian masuk ke dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) Rekrutmen calon peserta diambil berdasarkan data yang sudah memiliki syarat pendataan dengan memiliki NUPTK aktif dan berstatus verval bintang 4 sesuai dengan kuota yang tersedia Penetapan peserta sergur ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis Peserta yang masuk dalam kuota selanjutnya mengikuti UKA sebelum PLPG
TERIMA KASIH