PROFESI CPA DISUSUN OLEH KELOMPOK 2
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) ATAU (CAPF) Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik. Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan-perusahaan dan bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut.
HUBUNGAN ANTARA AKUNTAN PUBLIK, MANAJEMEN, KREDITUR, INVESTOR DAN PIHAK LAIN PEMAKAI INFO KREDITUR, INVESTOR, DAN PIHAK LUAR LAIN PEMBUAT ASERSI MANAJEMEN PERUSAHAAN LAPORAN KEUANGAN (4) Menyajikan (1) Menyajikan LAPORAN KEU. AUDITAN (2) LAPORAN AUDIT Mengaudit (melakukan atestasi) (3) AUDITOR INDEPENDEN PROFESI AKUNTAN PUBLIK Menyusun
AKTIVITAS KAPs JASA ASSURANCE: Jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi sebagai basis bagi pengambil keputusan terhadap keputusan yang akan mereka ambil.
AKTIVITAS KAPs 2. JASA ATESTASI: Jasa yangmemberikan suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatunentitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. 4 jenis jasa atestasi: a. Audit: pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis sesuai entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut.
2. JASA ATESTASI b. Pemeriksaan (examination): jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik yang berupa pernyataan suatu pendapat atas kesesuaian asersi yang dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan. c. Review: Permintaan keterangan dan prosedur analitik terhadap informasi keuangan sesuai entitas dengan tujuan untuk memberikan keyakinan negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut. Dalam jasa review hanya melakukan dua prosedur yaitu: permintaan keterangan dan prosedur analitik.
d. Prosedur yang Disepakati: Jasa atestasi atas asersi manajemen dapat dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarka prosedur yang disepakati antara klien dengan akuntan publik. Lingkup pekerjaan yangdilaksanakan oleh akuntan publik dalam menghasilakan jasa atestasi dengan prosedur yang disepakati lebih sempit dibandingkan dengan audit dan pemeriksaan.
3. JASA NONASSURANCE: Jasa yang dihasilakn olehakuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa nonassurance: a. Jasa Kompilasi: akuntan publik melaksanakan berbagai jasaakuntansi kliennya, seperti pencataan transaksi akuntansi, hingga penyusunan laporan keuangan. b. Jasa Perpajakan: Meliputi bantuan berupa pengisian surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan, perencanaan pajak, dan bertindak mewakili klien dalam menghadapi masalah perpajakan.
C. Jasa Konsultasi: 3. JASA NONASSURANCE Konsultasi: Memberi konsultasi atau saran profesional yang memerlukan respon segera, berdasarkan pengetahuan mengenai klien, keadaan, masalah teknis, dan tujuan pihak terkait. Jasa pemberian saran profesianal: mengembangakan temuan, simpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Jasa implementasi: mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan.
3. JASA NONASSURANCE Jasa transaksi: menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. Jasa penyediaan staf dan pendukung lainnya: menyediakan staf yang memadai dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Jasa produk: menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu.
STRUKTUR KAPs PARTNER (REKAN): menduduki jabatan tertinggi dalam perikatan audit, bertanggung jawab secara menyeluruh mengenai auditing. Partner menandatangani laporan audit, management letter, dan bertanggung jawab terhadap penagihan fee audit kepada klien MANAJER: sebagai pengawa audit, bertugas untuk membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit, me-review kertas kerja, laporan audit dan manajemen letter.
STRUKTUR KAPs 3. AUDITOR SENIOR: Melaksanakan audit, bertanggung jawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana, mengarahkan dan me-review pekerjaan auditor junior. 4. AUDITOR JUNIOR: Melaksanakan prosedur audit secara rinci, membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan.
PASAR MODAL A.Pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4)
PIHAK-PIHAK DALAM PASAR MODAL 1. Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek. 2. Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak: a. Penjamin Emisi (underwriter), yaitu: perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi; b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak. c. Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
3. Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. 4. Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. 5. Perantara Perdagangan Efek, yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.
6. Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.
Fungsi Pasar Modal Sumber dana jangka panjang. Alternatif investasi. Alat rekstrukturisasi modal perusahaan. Alat untuk melakukan divestasi.
JENIS-JENIS PASAR MODAL 1. Pasar Perdana ( Primary Market ) Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. 2. Pasar Sekunder ( Secondary Market ) Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM) DAN BADAN PENGAWAS LAIN BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) adalah badan pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. Bapepam dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien dan melindungi kepentingan permodalan di Indonesia.
FUNGSI BAPEPAM DAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL LAINNYA Penyusunan peraturan di bidang Pasar Modal; Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di Pasar Modal; Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
e. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; f. Penetapan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal; g. Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA (IAPI) IAPI merupakan organisasi profesi akuntan publik di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Jln. Kapten Tendean, Jakarta Selatan.
GENERAL ACEPTED AUDITING STANDARS/ STANDAR UMUM AUDITING a. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor. b. Dalam hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar Pekerjaan Lapangan a. Perencanaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. b. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. c. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar untuk menyatakan atas laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar Pelaporan a. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. b. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada kekliruan dalam penyusunan laporan keuangan. c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor. d. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.sss
PERNYATAAN STANDAR AUDITING PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
ISAs (International Standars on Auditing) Standar Internasional tentang Audit (ISA) adalah standar profesional untuk kinerja audit . Standar-standar ini dikeluarkan oleh International Federation of Accountants (IFAC) melalui Audit dan Assurance Internasional Standards Board (IAASB).
DAFTAR STANDAR ISA Masing-masing tanggung jawab ISA 200 Tujuan dan Prinsip-Prinsip Umum Pemerintahan Audit Laporan Keuangan ISA 210 Syarat Pertunangan Audit 220 ISA Quality Control untuk Audit Informasi Keuangan Sejarah 230 ISA Dokumentasi ISA 240 Auditor Tanggung Jawab untuk Pertimbangkan Penipuan dalam Audit Laporan Keuangan ISA 250 Pertimbangan Hukum dan Peraturan dalam Audit Laporan Keuangan 260 ISA Komunikasi Audit Matters Bersama Mereka Dibebankan dengan Pemerintahan
Audit perencanaan ISA 300 Perencanaan Audit Laporan Keuangan ISA 310 Pengetahuan tentang Bisnis ISA 315 Memahami dan Lingkungan Badan dan Menilai Risiko dari salah saji material ISA 320 Materialitas Audit ISA 330 Auditor yang Prosedur Response to Risiko Dinilai Pengendalian Internal ISA Penilaian Risiko dan Pengendalian Internal 400 ISA 401 Auditing dalam Lingkungan Sistem Informasi Komputer (ditarik, digantikan oleh ISA 315, ISA 330 dan ISA 402) ISA 402 Pertimbangan Audit untuk Entitas Berkaitan Menggunakan Layanan Organisasi
Bukti Audit ISA 500 Bukti Audit ISA 501 Bukti Audit - Pertimbangan tambahan untuk Produk Tertentu 505 ISA Eksternal Konfirmasi ISA 510 Pertunangan Awal - Pembukaan Saldo ISA 520 Prosedur Analitik ISA 530 Audit Sampling dan Sarana Lainnya Pengujian ISA 540 Audit Estimasi Akuntansi ISA 545 Audit Pengukuran Nilai Wajar dan Pengungkapan 550 ISA Pihak Terkait ISA 560 Peristiwa Setelah Tanggal Neraca 570 ISA Kelangsungan Representasi Manajemen ISA 580
Menggunakan pekerjaan lain ahli ISA 600 Menggunakan Kerja Auditor lain ISA 610 Mengingat Kerja Audit Internal 620 Menggunakan Kerja Ahli
kesimpulan Audit dan laporan Audit 700 ISA Membentuk Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan ISA 705 Modifikasi Pendapat dalam Laporan Auditor Independen 706 ISA Penekanan ayat Materi dan ayat Cetakan lain dalam Laporan Auditor Independen ISA 710 Comparatives ISA 720 lain dalam Dokumen Berisi Laporan Keuangan daerah Khusus ISA 800 Laporan Auditor di Pertunangan Audit Tujuan Khusus 810 ISA Pemeriksaan Informasi Keuangan Calon
QUALITY CONTROL dari KAPs Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
UNSUR-UNSUR PENGENDALIAN MUTU independensi - meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi penugasan personel - meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud konsultasi - meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai supervisi - meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP pemekerjaan (hiring) - meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
pengembangan profesional - meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP promosi (advancement) - meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi. penerimaan dan keberlanjutan klien - menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence) inspeksi - meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif