JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENELITI NOMOR 2 TAHUN 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
Advertisements

DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PEROLEHAN ANGKA KREDIT PUSTAKAWAN: Tip dan Trik
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
Workshop Artikel Ilmiah dan Pengelolaan Jurnal di UNISNU, 8 April 2014
STANDAR PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH (KTI) DALAM UPAYA PENGEMBANGAN PROFESIONALISME PEJABAT FUNGSIONAL (PENELITI) Budi Suharto, SH, MH Rabu,
PANDUAN PENULISAN LAPORAN TEKNIS
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LIPI)
PRESENTASI KARYA ILMIAH. 1.Dalam Keputusan MENPAN No. Kep/128/M.PAN/9/2004 dan Peraturan Kepala Lembaga Ilmi Pengetahuan Indonesia No. 06/E/2009 dinyatakan.
KONVENSI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
Pengembangan Profesi RancanganJuknis Pranata Laboratorium Pendidikan
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS Penunjang tugas guru
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
Mengapa PERBEDAAN PENILAIAN???
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
OVERVIEW Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti Peneliti Pertama
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
Airlangga University Repository
PELATIHAN PENULISAN ARTIKEL BERKALA ILMIAH
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENELITI NOMOR 2 TAHUN 2014
ELNA KARMAWATI TP2I 27 APRIL 2017
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
PENYAMAAN PERSEPSI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DALAM SIDANG TP3 HOTEL HARRIS, Februari 2016.
Jabatan Fungsional Peneliti
REPOSITORI INSTITUSI KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Standar Kompetensi Peneliti
PERAN TP3 DALAM PEMBINAAN PENELITI DAN STRATEGI PENYAMAAN PERSEPSI KETUA TP3: PROF. DR. ENNY SUDARMONOWATI Himpenindo PC BATAN, Bogor, 1-2 April 2016.
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
PENULISAN ARTIKEL ILMIAH
XIII. TATA CARA PENYUSUNAN KARYA ILMIAH
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
AGENDA SOSIALISASI PENILAIAN KRITERIA INDIKATOR DAN TAHAPAN OUTCOME
PENGELOLAAN LAPORAN KEGIATAN PUSTAKAWAN
PEMILIHAN JURNAL INTERNASIONAL BEREPUTASI
Macam Publikasi Ilmiah dan Angka Kreditnya
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
sebagai Pengembangan Profesi
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
RESEARCH & PUBLICATION ETHICS
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
PENYUSUNAN SKRIPSI Presented by: Auliya’ul Muhlis
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
Kode Etika peneliti dan professor riset
Outline Pengertian Standar kelayakan jenis penelitian Prosedur
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
Prof. Dr. Iskandar Zulkarnain (17 Desember 2015)
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SISTEMATIKA TUGAS AKHIR
SWASUNTING ARTIKEL ILMIAH untuk Publikasi
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
PEROLEHAN PANGKAT DOSEN
Elna Karmawati Tanjung Pinang, 15 Maret 2019
REGULASI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI (JFP) BARU
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Transcript presentasi:

JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENELITI NOMOR 2 TAHUN 2014 PUSBINDIKLAT PENELITI LIPI KEM KESEHATAN, 7 APRIL 2015

PERATURAN JFP BARU/DRAFT Petunjuk Teknis JFP Perka LIPI No.2 Tahun 2014 Pedoman Karya Tulis Ilmiah  Perka LIPI No. 04/E/2012 Penjelasan Atas Hasil Kerja Minimal Standar Kompetensi Peneliti No. 5782/K/HK/XII/2012 Kode Etika Peneliti; Nomor 06/E/2013 Pedoman Klirens Etik Penelitian & Publikasi Ilmiah; nomor 08/E/2013 Kode Etika Publikasi Ilmiah; Nomor Nomor 5 Tahun 2014 Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) Pedoman Pemberian Kewenangan Penilaian dan PAK JFP Nomor 09/E/2013 ( Akreditasi TP2I) Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah; Nomor 3 Tahun 2014 Pengusulan DUPAK melalui Fungsional online Draff Penyempurnaan Bidang Kepakaran/Keahlian

ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL 80% Unsur Utama: 60% nya hasil litbang dan/atau bang pemanfaatan ilmu Iptek ---kecuali pengangkatan pertama dalam jenjang Peneliti Pertama. 3

UNSUR KEGIATAN Unsur Utama paling sedikit 80% Pendidikan (I) Penelitian (II) Pengembangan Iptek (III) Diseminasi Pemanfaatan Iptek (IV) Pembinaan kader peneliti (V) Penghargaan ilmiah dan mendapat penugasan untuk memimpin unit kerja litbang (VI) Unsur Penunjang paling banyak20% (VII) Pemasyarakatan Iptek Keikutsertaan dlm kegiatan ilmiah Pembinaan kader non peneliti Perolehan penghargaan/tanda jasa Perolehan gelar kesarjanaan lain 4

PENILAIAN ANGKA KREDIT I.A Pendidikan Formal No Sub Unsur Butir Kegiatan Satuan Hasil AK Pelaksana PENDIDIKAN 1. Ijazah Sekolah S3 S2 S1 Ijazah 200 150 100 SJ * Ijazah pertama kali ditentukan kepakarannya oleh instansi * Ijazah lain yg lebih tinggi bila tdk sesuai dgn kepakarannya dihitung sebagai penunjang (S3=15, S2=10, S1=5) 5

Keterangan UNSUR I.A. Memiliki gelar pendidikan lebih dari satu pada strata yang sama, hanya dinilai satu ijazah. Ijazah lebih tinggi yang dinilai sebagai unsur utama harus memenuhi standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Peraturan BKN yang berlaku, kecuali lulusan perguruan tinggi luar negeri yang tidak mencantumkan IPK. Dan telah diakui/ disetarakan oleh unit kerja terkait (Kepegawaian) termasuk Kwalifikasi akreditasi Pengusulan melampirkan: Fotokopi ijazah dan transkip nilai yang disahkan pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansi tersebut. Melampirkan fotokopi cover skripsi/tesis/disertasi, daftar isi, abstrak, dan lembar persetujuan kecuali bagi yang tidak menyusun skripsi/tesis/disertasi. Juknis 2014

I.B. Kursus/Diklat No Unsur/sub unsur Penjelasan Keterangan NILAI I.B Kursus/penataran ilmiah sertifikat Pengusulan fotocopy STTPP/sertifikat disahkan kepala tertinggi I.B.1 > 960 jam 6 bulan/24 minggu/144 hari kerja 15 I.B.2 641-960 jam 4 bln/ 16 Mg/ 95 hari kerja 9 I.B.31 481 – 640 jam 3 bln/ 12 Mg/ 72 hari kerja 6 I.B.4 161 – 480 jam 1 bln/ 4 Mg/ 24 hari kerja 3 I.B.5 81 – 160 jam ½ bln/ 2 Mg/ 12 hari kerja 2 I.B.6 30 dan 80 jam 1 Mg/ 5 hr kerja 1 I.C Pendidikan dan pelatihan Prajabatan Fotocopy STTPP/sertifikat 7

Keterangan I.B. Ketentuan lamanya diklat: JP = Jam Pembelajaran 1 JP setara dengan 45 menit atau sehari sama dengan 12 JP efektif. Penilaian angka kredit diklat ditentukan dari jumlah JP Sertifikat Diklat JFP Tingkat Pertama berlaku dua tahun bagi lulusannya mulai 1 Januari tahun 2015, kecuali bagi yang tugas belajar, menjabat struktural atau bekerja di luar unit litbang. Bagi lulusan Diklat JFP Tingkat Pertama sebelum 1 Januari 2015, sertifikat berlaku sampai 31 Desember 2016. Pengusulan melampirkan sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dan mata diklat/ajar yang disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya. Juknis 2014

II. PENELITIAN – UNSUR UTAMA Pembagian Angka Kredit KTI Penulis 2 orang Penulis 3 orang Penulis 4 orang Penulis > 4 orang 60% 40% 50% 25%, 25% 20%, 20%, 20% 60% DIBAGI SISANYA 9

II.A. KTI YG TELAH DITERBITKAN No Unsur/Sub unsur Penjelasan Ket II A KTI terbit dokumen dilegalisir Fotocopy cover No. ISSN/ISBN Kode akreditasi Tanggal/tahun penerbitan Daftar dewan redaksi Daftar isi dan kata pengantar Jika dalam bentuk reprint perlu dilampirkan ket. Dari redaksi II. A1 KTI terbit Internasional bentuk buku 40 Semua jenjang (30) II. A2 KTI terbit Nasional bentuk buku (mak 3 buku per tahun) Badan Usaha Penerbitan Penerbit Instansi Litbang serta setara dgn akreditasi jurnal ilmiah 30, semua jenjang (20) 10

KTI YANG DITERBITKAN No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan II.A3 KTI Internasional bagian dari buku Bentuk bunga rampai, seutuhnya atau bagian bab , cover, daftar isi 20 semua jenang (15) II.A4 KTI nasional bagian dari buku 15 semua jenjang (10) II.A5 KTI jurnal internasional Terakreditasi 40 semua jenjang (35), (30) II.A6 KTI jurnal nasional 25 semua jenjang 11

KTI YANG DITERBITKAN No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan II.A7 KTI dlm Proceeding ilmiah Internasional Daftar isi, cover, CD (hard copy) 15 semua jenjang (10) II.A8 KTI dlm Proceeding ilmiah nasional 10 semua jenjang (5) II.A9 KTI dlm majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi 5 semua jenjang II.A10 KTI komunikasi pendek, dlm majalah terakreditasi 3, semua jenjang II.A11 KTI komunikasi pendek, tidak terakreditasi 1, bagi jenjang peneliti pertama dan muda 12

KETERANGAN KTI TERBIT BERBENTUK BUKU, PENERBIT INTERNASIONAL KTI terbitan internasional berbentuk buku, dinilai jika memenuhi kriteria sebagai berikut: Bahasa yang digunakan adalah bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, Rusia atau Mandarin). KTI selain dalam bahasa Inggris harus melampirkan abstrak dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Diterbitkan oleh penerbit bereputasi internasional. KTI terbitan internasional dalam bentuk buku dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan berkualitas, dinilai 40. Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan kurang berkualitas, dinilai 30. Pengusulan melampirkan buku yang disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya, serta mencantumkan alamat dan laman website terkait. Juknis 2014

KETERANGAN KTI TERBIT BERBENTUK BUKU, PENERBIT NASIONAL KTI terbitan nasional dalam bentuk buku dinilai apabila diterbitkan oleh lembaga penerbit/publishing house, dinilai paling banyak tiga buku dalam satu tahun. Kategori lembaga penerbit/publishing house adalah: Berbadan hukum resmi; Anggota Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI); Memiliki editorial board; Merupakan unit independen; Memiliki jaringan distribusi pelanggan; Jumlah buku yang diterbitkan paling sedikit 300 eksemplar. KTI terbitan nasional dalam bentuk buku dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan berkualitas, dinilai 30. Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan kurang berkualitas, dinilai 20. Pengusulan melampirkan buku yang disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya. Juknis 2014

KETERANGAN KTI TERBIT BERBENTUK BAGIAN BUKU, PENERBIT INTERNASIONAL KTI terbitan internasional berbentuk buku, dinilai jika memenuhi kriteria sebagai berikut: Bahasa yang digunakan adalah bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, Rusia atau Mandarin). KTI selain dalam bahasa Inggris harus melampirkan abstrak dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Diterbitkan oleh penerbit bereputasi internasional. KTI terbitan internasional dalam bentuk buku dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan berkualitas, dinilai 20. Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan kurang berkualitas, dinilai 15. Pengusulan melampirkan buku yang disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya, serta mencantumkan alamat dan laman website terkait. Juknis 2014

KETERANGAN KTI BERBENTUK BAGIAN DARI BUKU, PENERBIT NASIONAL KTI terbitan nasional dalam bentuk bagian dari buku dinilai jika diterbitkan oleh publishing house dan dinilai paling banyak dua KTI per terbitan yang nilainya paling tinggi. KTI terbitan nasional dalam bentuk bagian dari buku dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan berkualitas, dinilai 15. Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan kurang berkualitas, dinilai 10. Pengusulan melampirkan bagian buku yang ditulis (asli atau fotokopi), cover mencakup editor dan daftar isi, yang disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya. Juknis 2014

KETERANGAN KTI TERBIT DALAM MAJALAH ILMIAH INTERNASIONAL KTI terbit dalam majalah ilmiah internasional dinilai jika memenuhi kriteria sebagai berikut: Bahasa yang digunakan adalah bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, Rusia atau Mandarin). KTI selain dalam bahasa Inggris harus melampirkan abstrak dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Penyumbang artikel/naskah paling sedikit berasal dari tiga negara untuk setiap nomor penerbitannya yang ditunjukkan melalui alamat penulis yang tercantum dalam naskah. Dewan penyunting (editorial board) paling sedikit berasal dari tiga negara Juknis 2014

KETERANGAN KTI TERBIT DALAM MAJALAH ILMIAH INTERNASIONAL [2-3] KTI terbit dalam majalah ilmiah internasional dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: KTI terbit di majalah ilmiah internasional yang terindeks dalam Web of Science (Thomson Reuters dan/atau Scopus), dinilai 40. KTI terbit di majalah ilmiah internasional yang terindeks dalam Directory of Open Access Journal (DOAJ), IEEE, Pubmed, CABI, dan/atau yang setara, dinilai 35 KTI terbit di majalah ilmiah internasional yang terindeks dalam lembaga pengindeks internasional bereputasi lainnya termasuk aggregator (Google Scholar, EBSCO, Proquest, Gale, dan/atau lainnya yang setara), dinilai 30. KTI terbit dalam majalah ilmiah nasional yang telah memenuhi persyaratan internasionalisasi menurut institusi yang berwenang, dinilai 30. Juknis 2014

KETERANGAN KTI TERBIT DALAM MAJALAH ILMIAH INTERNASIONAL [3-3] Pengusulan melampirkan: KTI yang ditulis (asli atau fotokopi) Cover yang mencakup nama-nama editor Daftar isi Alamat situs atau penerbit yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan berlaku. Lampiran disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya. Juknis 2014

KETERANGAN KTI TERBIT DALAM MAJALAH ILMIAH NASIONAL KTI terbit dalam majalah ilmiah nasional dinilai paling banyak dua KTI dalam satu terbitan. Akreditasi majalah ilmiah nasional menggunakan Pedoman Akreditasi Majalah Ilmiah yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang. KTI terbit dalam majalah ilmiah di negara lain yang lingkupnya (editorial board, distribusi, dan penulis) hanya negara yang bersangkutan, dinilai sebagai majalah ilmiah nasional. KTI terbit dalam majalah ilmiah yang merupakan persyaratan dalam proses akreditasi, dianggap sebagai majalah ilmiah tidak terakreditasi. KTI yang terbit dipenerbit predator tidak dinilai ( saat ini dapat dilihat) http://scholarlyoa.com/publishers/ atau http://scholarlyoa.com/individual- journals/ Juknis 2014

KETERANGAN KTI TERBIT DALAM MAJALAH ILMIAH NASIONAL KTI terbit dalam majalah ilmiah nasional terakreditasi dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan berkualitas, dinilai 25. Jika salah satu dari sistematika dan substansi tulisan kurang lengkap/berkualitas, dinilai 15. Pengusulan melampirkan KTI yang ditulis (asli atau fotokopi), cover mencakup editor dan daftar isi, yang disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya. Juknis 2014

KETERANGAN KTI TERBIT DALAM PROSIDING PERTEMUAN ILMIAH INTERNASIONAL KTI dalam bentuk prosiding pertemuan ilmiah internasional dinilai apabila diterbitkan setelah melalui proses editing. KTI yang sudah diterbitkan dalam prosiding internasional dapat diusulkan kembali ke nilai yang lebih tinggi jika ditulis ulang dengan menambah muatan substansi dan dimuat dalam wahana publikasi lainnya. KTI tersebut akan dinilai sesuai dengan kriteria dikurangi dengan nilai yang telah diberikan. Kriteria dan penilaian prosiding internasional adalah: Bahasa yang digunakan adalah bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, Rusia atau Mandarin). KTI selain dalam bahasa Inggris harus melampirkan abstrak dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Penulis artikel paling sedikit berasal dari tiga negara dan sekurang-kurangnya 30% tulisan berasal dari dua negara lain. Melalui proses editing. Penyunting/editor paling sedikit berasal dari dua negara. Juknis 2014

KETERANGAN KTI TERBIT DALAM PROSIDING PERTEMUAN ILMIAH INTERNASIONAL Poster yang sudah ditulis dalam bentuk KTI dan melalui proses editing dinilai sama dengan makalah yang dipresentasikan. Prosiding internasional yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan ISSN/ISBN KTI terbit dalam prosiding internasional dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan berkualitas, dinilai 15. Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan kurang berkualitas, dinilai 10 Pengusulan melampirkan KTI (asli atau fotokopi), cover (memuat editor, ISSN/ISBN) dan daftar isi, yang disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya. Juknis 2014

KTI TERBIT DALAM PROSIDING PERTEMUAN ILMIAH NASIONAL KTI dalam bentuk prosiding pertemuan ilmiah nasional dinilai apabila diterbitkan setelah melalui proses editing. KTI yang sudah diterbitkan dalam prosiding nasional dapat diusulkan kembali jika ditulis ulang dengan menambah muatan substansi dan dimuat dalam majalah ilmiah terakreditasi. KTI tersebut akan dinilai sesuai dengan kriteria dikurangi dengan nilai yang telah diberikan dg menyebutkan sumber acuan sebelumnya KTI dalam Prosiding yang diterbitkan bersamaan dengan tanggal seminar dan tidak melalui proses editing, dinilai sebagai KTI yang belum diterbitkan KTI yang diterbitkan dalam prosiding, dinilai paling banyak tiga makalah dalam satu terbitan prosiding Prosiding nasional yang terbit secara berkala (seminar tahunan) menggunakan ISSN, sedangkan prosiding yang sekali terbit menggunakan ISBN. Juknis 2014

KETERANGAN KTI TERBIT DALAM PROSIDING PERTEMUAN ILMIAH NASIONAL Usulan unsur utama berbentuk KTI terbit dalam prosiding untuk peneliti madya IV/c sampai dengan peneliti utama IV/e, paling banyak 40% dari total usulan unsur utama Usulan maintenance berbentuk KTI terbit dalam prosiding, paling banyak 40% dari 20 Angka Kredit unsur II yang diajukan. KTI/buku orasi ilmiah dalam pengukuhan profesor riset dinilai sebagai prosiding ilmiah nasional KTI terbit dalam prosiding nasional dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan berkualitas, dinilai 10. Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan kurang berkualitas, dinilai 5. Pengusulan melampirkan KTI (asli atau fotokopi), cover (memuat editor, ISSN/ISBN) dan daftar isi, yang disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya Juknis 2014

CATATAN KHUSUS UNSUR II KTI dapat ditulis kembali dengan menambahkan data dan sumber acuan terbaru serta mengembangkan atau mempertajam analisis, kemudian dapat diajukan ke unsur penilaian yang lebih tinggi. Nilai yang didapat adalah nilai dari unsur penilaian yang lebih tinggi dikurangi dengan nilai yang telah diberikan. Pengusul harus menyertakan surat keterangan tentang pengusulan kembali KTI dari instansi induk/pemberi tugas. KTI dalam proses penerbitan (in press) dapat dinilai dengan menyertakan surat keterangan dari Dewan Redaksi serta KTI dan daftar isi majalah ilmiah dalam bentuk pracetak (dummy/final proof). KTI dapat diajukan dalam bentuk cetak lepas (reprint). KTI yang tidak sesuai dengan bidang kepakaran dinilai 60% dari ketentuan. Bidang kepakaran yang diakui adalah digit 2 Pengusulan KTI bagi kandidat peneliti tidak dibatasi, baik tahun kedaluwarsa maupun bidang kepakarannya.

II B. KTI BELUM/TIDAK DITERBITKAN No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan II B KTI HP/ PENGEMBANGAN TINJAUAN/ULASAN DISAMPAIKAN DALAM PERTEMUAN ILMIAH BELUM/TIDAK TERBIT KTI Kebijakan (policy paper ) dan policy brief (kajian kebijakan) - USULAN DISERTAI DAFTAR ACARA, UNDANGAN, PELAKSANA ESELON II, >3 MAKALAH PER PERTEMUAN ILMIAH 3 SEMUA JENJANG 27

KTI BELUM/TIDAK Diterbitkan KTI hasil litbang atau tinjauan/ulasan, tidak/belum diterbitkan, yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah dapat dilaksanakan oleh UPT-UPT di daerah. Untuk instansi tingkat pusat dilaksanakan oleh instansi setingkat eselon II dan/atau organisasi profesi ilmiah. Pertemuan ilmiah ini dihadiri paling sedikit oleh tiga instansi. Dinilai paling banyak tiga makalah per tahun Usulan maintenance berbentuk KTI unsur II.B, paling banyak 9 dari 20 Angka Kredit unsur II yang diajukan. KTI hasil penelitian/pemikiran yang diterbitkan dalam bentuk kebijakan (policy paper) dan kajian kebijakan (policy brief) yang diterbitkan dapat dinilai sesuai dengan ketentuan. Juknis 2014

Sistematika Penulisan KTI Perka LIPI N0 4/E/2012 Hasil Penelitian Judul Nama dan Alamat Penulis Abstrak dan Kata Kunci Pendahuluan, termasuk tinjauan pustaka/landasan teori/pustaka sebelumnya Metode Hasil dan Pembahasan (termasuk Ilustrasi: gambar, tabel, grafik, foto, diagram, dan lain-lain) Kesimpulan Saran (opsional) Ucapan Terima Kasih Daftar Pustaka @Pusbindiklat Peneliti LIPI

Tinjauan/ulasan/review, dan kajian Judul Nama dan Alamat Penulis Abstrak dan Kata Kunci Pendahuluan I s i Penutup Daftar Pustaka 3. Bunga Rampai/Bagian dari Buku Sistematika penulisan sama dengan KTI hasil penelitian, tinjauan/ulasan/review, dan kajian: lengkap Pendahuluan – Kesimpulan-Daftar Pustaka. @Pusbindiklat Peneliti LIPI

4. Komunikasi Pendek a. Hasil Penelitian - Judul Nama dan Alamat penulis Abstrak Pendahuluan Metode, Hasil dan Pembahasan Isi Daftar Pustaka b. Tinjauan/ulasan/review, dan kajian @Pusbindiklat Peneliti LIPI

- Pendahuluan/Pengantar Ringkasan Eksekutif - Pendahuluan/Pengantar - I s i 6. B u k u Sampul dan Nama Penulis Karya Cipta Pengantar dan atau Pernyataan Pembuka lainnya Daftar Isi Pendahuluan Batang Tubuh Buku Ucapan Penghargaan Indeks Glosarium (Opsional) Daftar Pustaka Bibliografi (Opsional) Lampiran (Opsional) Catatan: Adanya kesinambungan dalam perpindahan antar bab. @Pusbindiklat Peneliti LIPI

III. PENGEMBANGAN IPTEK No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Ket. III A PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN IPTEK III A1 PENEMUAN TEORI/KONSEP IPTEK NYATA DIMANFAATKAN FC KI, TANDA PENGHARGAAN , DEWAN PAKAR III A1.a TEORI, KONSEP, PROSES MEMILIKI DAMPAK SOSEK INTERNASIONAL TEORI DAN/ ATAU KONSEP 150 PMDY, PU III A1.b TEORI, KONSEP, PROSES MEMILIKI DAMPAK SOSEK NASIONAL 50 PMDY,PU 33

III. PENGEMBANGAN IPTEK No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Ket. III A2 PENCIPTAAN PROTOTIPE, DISAIN, PILOT PROJECT, ALAT PRODUKSI YG SUDAH DIMANFAATKAN MASY III A2.a Idem, mendapatkan pengakuan dari LIPI Produk, SK LIPI (ROYALTI) 30 PM, PU III A2.b Menciptakan produk peta, bibit unggul Produk peta, bibit unggul , SK LIPI, padi Cilosari-Batan, Peta wilayah tertentu (LISENSI) 20 PM,PU III A2.c Prototipe, konsep sosek dimanfaatkan masy, diakui LIPI Prototipe, konsep sosek, surat pernyataan pemanfaatan. Konsiliasi Lamaholot di NTT 15 S J III.B Paten sudah masuk daftar paten yg disetujui Surat lulus paten disahkan (DAFTAR PATEN/HAK CIPTA) 5, SJ 34

KETERANGAN PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN IPTEK [1-3] Penemuan teori dan konsep iptek yang dimanfaatkan untuk kemanusiaan Menyusun dan menghasilkan suatu teori, konsep, proses/prosedur yang memiliki dampak sosial ekonomi secara internasional dan memperoleh pengakuan dari lembaga yang berwenang. Pengusulan melampirkan asli atau fotokopi karya ilmiah tentang teori baru, konsep baru ataupun proses/prosedur baru yang disertai dengan surat pernyataan/hasil evaluasi Dewan Pakar sebagai verifikator/validator yang dibentuk atau ditunjuk oleh instansi pembina jabatan fungsional peneliti (LIPI) dan/atau berdasarkan peraturan yang berlaku. b) Menyusun dan menghasilkan suatu teori, konsep, proses/prosedur yang memiliki dampak sosial ekonomi secara nasional dan digunakan sebagai kebijakan nasional serta memperoleh pengakuan dari lembaga yang berwenang. Pengusulan melampirkan asli atau fotokopi karya ilmiah tentang teori baru, konsep baru ataupun proses/prosedur baru dengan menyertakan surat pernyataan/ hasil evaluasi Dewan Pakar sebagai verifikator/validator yang dibentuk atau ditunjuk oleh instansi pembina jabatan fungsional peneliti (LIPI) dan/atau berdasarkan peraturan yang berlaku.

KETERANGAN PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN IPTEK [2-3] Menciptakan prototype/desain, konsep sosial ekonomi yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dinilai apabila: Menciptakan pilot project berbasis paten, Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang tersertifikasi, konsep kebijakan yang telah dimanfaatkan/diadopsi menjadi kebijakan dan telah memperoleh pengakuan dari LIPI atau Menteri/Kepala Lembaga terkait. Pengusulan melampirkan Produk dan Surat Keterangan dari pengguna, Surat Keputusan (SK) Menteri/Kepala Lembaga terkait yang disahkan oleh Kepala LIPI tentang produk tersebut, bukti royalti dan bukti dari penggunaan produk tersebut oleh masyarakat. b) Juknis 2014

KETERANGAN PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN IPTEK [2-3] b) Menciptakan prototype/desain/varietas produk yang terlindungi HKI melalui skema lisensi, konsep sosial ekonomi, dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat serta memperoleh pengakuan dari LIPI dan Menteri/Kepala Lembaga terkait. Menciptakan prototype/desain/varietas produk yang terlindungi HKI melalui skema lisensi atau konsep sosial ekonomi, yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat serta memperoleh pengakuan dari LIPI. Membuat/menghasilkan paten sederhana, sudah memperoleh surat penerimaan paten, dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk dapat berupa peta tematik dengan narasi yang lengkap seperti peta Geologi atau bibit unggul, seperti Padi Cilosari-Batan, yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat Pengusulan melampirkan Surat Keterangan dari pengguna, Surat Keputusan (SK) Menteri/Kepala Lembaga terkait yang disahkan oleh Kepala LIPI tentang prototipe tersebut, bukti lisensi dan bukti penggunaan produk tersebut dari masyarakat. Juknis 2014

KETERANGAN PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN IPTEK [3-3] c) Menciptakan prototipe/desain terlindungi HKI, konsep sosial ekonomi yang sudah dimanfaatkan secara nyata oleh masyarakat dan memperoleh pengakuan dari LIPI dan/atau Menteri terkait. Mengembangkan produk baru berupa peta, penemuan spesies baru, varietas baru, konsep sosial ekonomi yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat yang memperoleh pengakuan dari LIPI dan atau Menteri terkait sebagaimana diatur oleh peraturan yang berlaku. Pengusulan melampirkan Surat Keputusan (SK) Menteri/Kepala Lembaga terkait yang disahkan oleh Kepala LIPI, bukti lisensi, surat keterangan dari pengguna, dan bukti penggunaan produk tersebut dari masyarakat.

KETERANGAN PATEN Menghasilkan paten/hak cipta yang sudah termasuk dalam daftar paten/hak cipta. Pengusulan melampirkan Surat pemberitahuan terdaftar yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang di unit kerjanya Juknis 2014

V. PEMBINAAN KADER PENELITI No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan V ANGGOTA TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI ANGGOTA SCIENCE REFEREE/MITRA BESTARI *TP3 dan TP2 I (yang telah terakreditasi) TP2 I yang belum terakreditasi ( telah mendapat rekomendasi LIPI) KTI INTERNASIONAL (Max 3 nama KTI/ th) KTI Nasional (terakreditasi) max 3 nama KTI/th 2 1 4 40

ERATA PERKA LIPI 2/2014 TENTANG JUKNIS JFP Bab No Hal Tertulis Seharusnya II VII. D.1. 35 Satyalancana Karya Satya 30 (tigapuluh) tahun Satyalancana Karya Satya 30 (tigapuluh) tahun serta gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diberikan Presiden RI

perubahan administrasi Pengusulan DUPAK JFP wajib melalui alur proses peneliti online Pengusulan angka kredit dari KTI wajib dilampirkan Surat Pernyataan Klirens Etik Publikasi Ilmiah dari Peneliti (lampiran 6 Juknis 2014) KTI yang telah dinilai oleh TP3 tidak dapat ditarik kembali Pengusulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit disampaikan ke Sekretariat TP3 paling lambat 3 bulan sebelum batas waktu jabatan peneliti berakhir ( TP3 rapat setiap bulan minggu ke 4, TP2I menyesuaikan) Juknis 2014

perubahan administrasi Pengusulan Angka Kredit karena BS tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling lambat 3 bulan sebelum masa berhenti masa berhenti peneliti berakhir Pengusulan aktif kembali dalam JFP paling lambat 3 bulan sebelum BUP sesuai peraturan yang berlaku Aktif Kembali dalam JFP menggunakan angka lama tanpa nota PAK baru (langsung dibuatkan SK jabatan oleh unit kerja instansi Peneliti) Juknis 2014

perubahan administrasi Usulan Maintenance (Peneliti Utama IV/e ) dengan menggunakan kelebihan angka kredit sebelumnya, paling lambat 3 bulan sebelum masa TMT maintenance berakhir Angka kredit maintenance yang memasuki masa BUP akan ditulis seluruhnya pada nota PAK tanpa ada tabungan nilai angka kredit Kenaikan jabatan peneliti setingkat lebih tinggi atau lebih apabila masih dalam satu nomenklatur wajib dibuatkan SK baru oleh pejabat yang berwenang Juknis 2014

perubahan administrasi Penetapan SK Pengangkatan dalam jabatan peneliti mengacu pada Nota PAK yang diproses paling lambat satu tahun dari TMT PAK Masa jabatan peneliti dihitung dari TMT PAK/Pangkat/SK Jabatan yang diproses paling lambat satu tahun dari TMT yang seharusnya SK Bebas Sementara dari JFP ditetapkan oleh unit kerja instansi peneliti Juknis 2014

Lain-lain Usulan angka kredit untuk kenaikan ke Peneliti Madya IV/c s/d Peneliti Utama dari KTI Prosiding paling banyak 40 % dari total usulan unsur utama Usulan angka kredit untuk maintenance (Peneliti Utama Gol IV/e) dari KTI Prosiding sd KTI belum diterbitkan ( unsur II.A7 sd II.B) paling banyak 40 % (8 angka kredit) dari 20 angka kredit unsur II dan dan paling banyak 5 angka kredit dari unsur : Diseminasi Pemanfaatan Iptek/ Pembinaan Kader Peneliti/ Bimbingan S3 / Menilai Naskah Orasi. Juknis 2014

LIPI SELAKU INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL PENELITI MENETAPKAN: DIKLAT FUNGSIONAL PENELITI TINGKAT PERTAMA DIKLAT FUNGSIONAL PENELITI TINGKAT LANJUTAN @Pusbindiklat Peneliti LIPI

DIKLAT JFP. TK. PERTAMA Tujuan: Memahami posisi & menjalani tugas sebagai peneliti; Menguasai dasar-dasar penelitian dan Meningkatkan penguasaan penyusunan KTI Sasaran: Diharapkan mampu memahami sistem pembinaan karir peneliti, menguasai kaidah keilmuwan, memhami potensi diri, membangun tim yang solid, melaksanakan penelusuran informasi sesuai kaidah, menyusun proposal penelitian dengan benar, melaksanakan praktek pengumpulan data, menguasai teknik pengolahan data, membuat KTI, pawai dalam presentasi serta menguasai alih teknologi. @Pusbindiklat Peneliti LIPI

DIKLAT JFP. TK. LANJUTAN Tujuan : Memahami posisi & menjalani tugas sebagai peneliti; Menguasai dasar-dasar penelitian dan Meningkatkan penguasaan penyusunan KTI Sasaran : Diharapkan mampu menjadi advance researcher, paham prinsip-prinsip dasar etika keilmuwan, mampu mengelola organisasi, pandai menyusun program, rencana kegiatan dan evaluasi hasil penelitian Litbang, menciptakan kerjasama penelitian nasional dan internasional dan melakukan pemasaran hasil-hasil litbang, menyusun publikasi ilmiah internasinal serta mampu menyusun konsep usulan kebijaksanaan nasional di bidang Iptek untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. @Pusbindiklat Peneliti LIPI

KOMPETENSI  ACUAN: Standar Kompetensi (diberlakukan mulai 01-01-2012) Peneliti Pertama (Diklat JFP Tk-I, Jurnal tidak terakreditasi + KTI belum terbit + Laporan Teknis) Peneliti Muda (KTI Jurnal terakreditasi + prosiding nasional + memimpin penelitian) Peneliti Madya (Diklat Lanjutan + pembinaan kader peneliti + KTI Bagian Buku) Peneliti Utama (KTI/Buku Nasional) + Prof Riset  jaringan internasional, joint research, kebijakan (usulan) peraturan baru @Pusbindiklat Peneliti LIPI 50

KODE ETIKA PENELITI 51

Etika Keputusan berpikir, bersikap bertindak yang seharusnya (pantas/ elok/baik).  etis = sesuai kaidah moral Berkaitan dengan penilaian relatif: buruk, baik, lebih baik, sebaik mungkin.  bukan tentang salah dan betul @MPR-LIPI

Etika Penelitian Pilihan yang seharusnya dalam melakukan kegiatan penelitian, yaitu dalam rambu yang etis (Codes of ethics) sekaligus dengan metode yang betul (standard of method) @MPR-LIPI

Etika Peneliti Tiga aspek: 1. Pilihan yang seharusnya etis sekaligus dengan metode yang betul bagi peneliti melakukan kegiatan penelitian. (etika penelitian) 2. Pilihan yang seharusnya etis bagi pribadi/personal peneliti berperilaku. (etika berperilaku) 3. Pilihan yang seharusnya etis bagi peneliti mempublikasikan hasil penelitian. (etika kepengarangan/publikasi) @MPR-LIPI

ACUAN KLIRENS ETIKA (KA) (Kode Etika Peneliti, KEP) Kode Etika dalam Penelitian 1 Membaktikan diri pada pencarian kebenaran ilmiah yang bermanfaat 2 Melakukan penelitian untuk kepentingan umum dan keselamatan kehidupan berlandaskan tujuan mulia; 3 Mengelola sumber daya keilmuan dengan rasa tanggung jawab @MPR-LIPI 55

ACUAN KLIRENS ETIKA (KA) (Kode Etika Peneliti, KEP) Kode Etika dalam Berperilaku 4 Mengelola jalannya penelitian secara jujur, bernurani dan berkeadilan; 5 Menghormati obyek penelitian manusia, sumber daya alam hayati dan non-hayati secara bermoral 6 Membuka diri terhadap tanggapan, kritik, dan saran dari sesama peneliti terhadap proses dan hasil penelitian @MPR-LIPI 56

ACUAN KLIRENS ETIKA (KA) (Kode Etika Peneliti, KEP) Kode Etika dalam Kepengarangan 7 Mengelola, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian ilmiahnya secara bertanggungjawab 8 Menyebarkan informasi hasil penelitian ke dunia ilmu pengetahuan pertama kali dan sekali 9 Memberikan pengakuan dan penghargaan bagi pihak yang memberikan sumbangan berarti dalam penelitian @MPR-LIPI 57

Bersih dari penyimpangan dalam pelaksanaan penelitian - Fabrikasi ● rekayasa publikasi ● rekayasa pengarang - Falsifikasi ● pemalsuan data ● penghilangan data ● rekayasa data ● mengelabui data @MPR-LIPI 58

Bersih dari penyimpangan dalam pelaksanaan penelitian - Plagiarism ● pengambilan data, tabel, gambar, bab (reprint) tanpa izin ● pengambilan susunan kata (kalimat, alinea) tanpa kutipan ● pengambilan gagasan, model, konsep, teori tanpa rujukan ● pengambilan data sendiri tanpa kutipan/rujukan - Kecerobohan yang disengaja ● penggunaan/pemaksaan metode yang tidak tepat ● desain penelitian yang kabur dan tidak jelas ● pengumpulan, pengolahan/analisis data yang salah ● perilaku tidak hormat pada obyek penelitian hidup @MPR-LIPI 59

PLAGIASI DIBERHENTIKAN DARI PENELITI : Diatur lebih lanjut (Kode Etika Peneliti/Klirens Etik Peneliti/Kode Etika Publikasi Ilmiah Dapat digunakan Peraturan Kepegawaian

FORMAT SURAT PERNYATAAN KLIRENS ETIK PUBLIKASI ILMIAH BERDASARKAN PERATURAN KEPALA LIPI NO. 08/E/2013

PUSBINDIKLAT PENELITI-LIPI TERIMA KASIH PUSBINDIKLAT PENELITI-LIPI Jl. Raya Bogor KM 46, Cibinong 16911 Email: pusbindiklat@mail.lipi.go.id http://www.pusbindiklat.lipi.go.id @Pusbindiklat Peneliti LIPI