HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BERPARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Advertisements

TEORI TERJADINYA NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
ILMU NEGARA Oleh: Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
MULAI.
Hukum Laut Indonesia.
Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara
HUKUM TATA NEGARA.
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
Unsur-unsur Terbentuknya N e g a r a
Hak dan Kewajiban Warganegara
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
ILMU NEGARA.
NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal UNCLOS 1982
PERAIRAN INDONESIA.
LANDAS KONTINEN.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA INDONESIA
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
KETENTUAN UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara
GEOPOLITIK INDONESIA Pert. 12 Pert. 12. Dr. H. Syahrial / Pkn.
NEGARA Windy Sri Wahyuni, SH., MH.
herwan parwiyanto / FISIP-UNS
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
N E G A R A.
HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NEGARAKU-TUMPAH DARAHKU Kebanggaan Sebagai Warga Negara Indonesia
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Potensi Perairan Laut.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
Hakikat Bangsa dan Negara
N E G A R A.
BERPARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
Pert. 11 Dr.H.Syahrial Syarbaini, MA.
MULAI.
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
WELCOME AND JOIN WITH US.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
HEKIKAT NEGARA & BANGSA.
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
wilayah negara kesatuan republik indonesia
N E G A R A.
Pengertian dan Definisi Negara
PERAIRAN INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996
Geopolitik Indonesia/Wawasan Indonesia Jodi Adam ( ) Fiolincia ( )
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
PERAIRAN INDONESIA. ASPEK KEWILAYAHAN Dasar aspek kewilayahan tentang pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu batas-batas.
YURISDIKSI NEGARA DISUSUN OLEH :
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LAUT. Hukum laut mulai dikenal semenjak laut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan.
POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA FARREL, DYAKSA, SASKO, WAFI.
Transcript presentasi:

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA Materi Pelajaran Kelas X semester 1 (satu)

Terbentuknya bangsa Bangsa terbentuk karena semakin bertambahnya manusia, yang diikuti oleh semakin kompleknya kebutuhan yang harus dipenuhi oleh manusia yang semakin bertambah tersebut Bangsa terjadi karena persamaan ras, bahasa, istiadat dan agama yang merupakan pembeda pembada bangsa yang satu dengan bangsa yang lainnya ( Hans Kohn )

Pengertian Negara Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya . Semakin luas pergaulan manusia, semakin banyak pula kebutuhannya, sehingga bertambah besar kebutuhannya akan suatu organisasi negara yang akan melindungi dan memelihara keselamatan hidupnya Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu ( George Jelinek )

Unsur Pembentuk Negara : 1. Unsur Konstitutif : Unsur yang mutlak harus ada pada saat negara berdiri . - Rakyat - Wilayah - Pemerintahan yang berdaulat 2. Unsur Deklaratif : unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara itu berdiri , tetapi unsur ini boleh dipenuhi ataumenyusul dipenuhi setelah negara berdiri

1. RAKYAT Rakyat suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut

Rakyat dalam suatu negara dapat dibedakan atas hal-hal berikut : a. PENDUDUK Orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama. Di Indonesia penduduk memiliki status Kewarganegaraan disebut (WNI) , orang asli Indonesia dan (WNA) warga negara asing yang tinggal menetap di Indonesia. Penduduk dibedakan menjadi Dua : Warga negara : orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara : mereka yang menurut hukum tidak diakui sebagai warga negara dan status kewarganegaraannya adalah WNA

b. Bukan penduduk Mereka yang berada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraannya adalah warga negara asing Contoh: turis asing yang sedang berlibur di suatu negara

2. Wilayah Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Luas wilayah suatu negara ditentukan oleh perbatasannya Wilayah suatu negara dapat dibedakan atas : Wilayah daratan Wilayah Lautan Wilayah Udara Wilayah Ekstatritorial

A. Wilayah Daratan Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara, negara harus berbagi wilayah dengan negara lain Wujud Batas wilayah : Batas Alamiah : Gunung, sungai , hutan Batas buatan : Pagar tembok, kawat berduri, pos jaga Batas Geografi : Lintang dan Bujur

B. Wilayah lautan Tidak semua negara memiliki wilayah lautan, apalagi negara yang berada di tengah-tengah benua . Wilayah lautan dibatasi : Pada mulanya ada dua konsep : - Res Nullius Laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap orang - Res Communis Laut adalah milik masyarakat sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap orang

Pada tanggal 10 Desember 1982 , PBB ( UNCLOS) menyelenggarakan Konferensi hukum laut Internasional III di Jamaika menghasilkan batas wilayah laut : Laut Teritorial : Wilayah yang menjadi kedaulatan penuh suatu negara dengan lebar 12 mil diukur dari pulau terluar suatu negara. Zona bersebelahan : Wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE) : Wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas Landasan Kontinen : daratan dibawah permukaan laut di laut teritorial dengan kedalaman 200 m- lebih Landasan Benua : Wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil, di tempat ini negara boleh mengelola tetapi dibagi dengan masy internasional

C. Wilayah Udara Wilayah udara suatu negara dapat di klaim berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah Udara adalah KONVENSI PARIS 1919 dan KONVENSI CHICAGO 1944 . Indonesia ketentuan wilayah udara diatur dalam UU No. 20 tahun 1982, bahwa batas wilayah kedirgantaraan termasuk orbit geostasioner adalah setinggi 35,761 Km.

Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang di kenal saat ini Teori Udara Bebas : Berpendapat bahwa Udara bebas dan dapat dipetrgunakan oleh siapapun, tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara. Teori Negara berdaulat : Berpendapat bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udara sampai batas yang diperlukan untuk menjaga keamanan negara itu

D. Wilayah Ekstrateritorial Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu . Dengan kata lain wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain/ di luar wilayah teritorial suatu negara. Contoh : Kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain. Kapal negara asing yang berlayar di laut bebas dengan bendera suatu negara

3. Pemerintahan yang berdaulat Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Kedaulatan negara bersifat : Asli : karena bukan berdasarkan kekuasaan lain Tertinggi : Karena tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya Tidak dapat dibagi-bagi : baik kedalam maupun keluar , negara itu berdaulat sepenuhnya

Pemerintahan dibedakan menjadi dua Pemerintahan dalam arti sempit : Seluruh alat perlengkapan negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lembaga eksekutif, yang bertugas menjalankan Undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif Pemerintah dalam arti luas : Keseluruhan alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan negara , yang meliputi kekuasaan Legislatif, Eksekutif, Yudikatif

Kedaulatan yang dimiliki pemerintah Kedaulatan kedalam : Pemeintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Kedaulatan Keluar : Pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk dengan kekuatan lain.