Hukum Perdata di Indonesia Pluralistis-kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah di unifikasi Keanekaragaman bersumber pada Pasal 163 IS (indsiche staatsregeling) Golongan eropa Golongan bumi putra Golongan timur asing Pasal 131 IS – Asas konkordansi (persamaan)
Saharjo (menteri Kehakiman): Dasar berlakunya BW (burgerlijk wetboek) KUHPerdata: Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 Kedudukan BW Saharjo (menteri Kehakiman): BW tidak lagi sebagai wetboek tetapi rechtboek yang hanya dipakai sebagai pedoman
Yang merubah kedudukan BW UUPA ( UU no. 5 Tahun 1960 No. 104) 24 September 1960 yang merubah buku II BW sepanjang mengenai tanah. SEMA No. 3 Tahun 1963 – gagasan yang menganggap BW tidak sebagai undang-undang. BW bukan Wetboek tetapi sebagi rechtboek. Yurisprudensi No. 105 K/sip?1968 tanggal 12 Juni 1968; alasan perceraian yang tidak ada pada BW; sengketa yang terus menerus (ouheelbare tweespalt dalam Pasal 2 Hoci – Huwelijk Ordonansi Voor Christien Indonesia) Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dengan PP No. 9 tahun 1975 merubah hukum perkawinan menurut BW terjadi unifikasi hukum meskipun tidak mutlak.
Sistematika BW Pembagian Hukum Perdata; Ilmu Pengetahuan Hukum Tentang orang Tentang keluarga Tentang harta kekayaan Tentang waris Sistematika BW Tentang benda (hukum harta kekayaan) Tentang perikatan (hukum harta kekayaan) Tentang bukti dan daluarsa
SEMA No. 3 Tahun 1963 menganggap tidak berlaku Pasal-pasal berikut dari BW: Pasal 108 dan Pasal 110 Pasal 284 ayat (3) Pasal 1682 Pasal 1579 Pasal 1238 Pasal 1460 Pasal 1603
Ranggapan R. Subekti (Ketua MA): SEMA No. 3 Tahun 1963 bukan sumber hukum formil. Harus dipandang sebagai anjuran kepada hakim untuk jangan ragu-ragu atau takut menyingkirkan suatu Pasal atau ketentuan dari BW apabila berpendapat sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan jaman atau tidak sesuai lagi dengan kemajuan jaman atau keadaan kemerdekaan sekarang ini Secara yuridis formil kedudukan BW tetap sebagai undang-undang
Sistematika KUHPerdata di Indonesia Menurut Ilmu pengetahuan Hukum (doktrin) Hukum tentang orang/ hukum perorangan (personenrecht) Hukum tentang Keluarga (familierecht) Hukum tentang harta kekayaan (vermogenrecht) Hukum Waris (erfrecht) Menurut Undang-undang Buku I : Tentang orang (van Personen) Buku II : Tentang benda (Van Zaken) Buku III : Tentang Perikatan (van verbintenissen) Buku IV : Tentang Pembuktian dan Daluarsa (Van Bewijs en verjaring)
Bagian BW yang tidak berlaku lagi UU No. 5 Tahun 1955 Tentang Agraria (UUPA) UU No. 4 Tahun 1961 Tentang penggantian nama SEMA No. 3 Tahun 1963 UU No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) UU nO. 4 Tahun 1996 (UU Hak Tanggungan)
Sejarah BW (Burgerlijk Wet Boek) Tahun 1809 Belanda diperintah oleh Raja Lodewijk Napoleon berlaku “ Het wetboek Napoleon, ingericht het koninklijk Holland” yang sebenarnya merupakan copy dr Code civil Perancis, kecuali beberapa bagian kecil. Setelah Belanda dijadikan bagian dari negara perancis, Kitab undang-undnag napoleon ditarik kembali dan bagi Belanda berlaku Code Civil / code napoleon yang berlaku dari tahun 1811-1838 Belanda merdeka dan mengharapkan kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang baru KUHPerdata yang baru dibentuk, akan berlaku mulai tanggal 1 februari 1831 akan tetapi tidak jadi karena belgia mengadakan pemberontakan.
Belgia memisahkan diri, dan KUHPerdata itu dirubah lagi supaya menjadi lebih nasional. Banyak pasal mengenai lembaga hukum Perancis dikeluarkan, sedangkan Pasal-pasal baru mengenai hukum nasional Belanda dimasukan dalam KUHPerdata baru itu.