ILMU NEGARA
Pengertian Negara Aristoteles (384-322 SM), mengatakan bahwa manusia itu zoon politicon, yaitu makhluk yang senang bermasyarakat. Masyarakat teratur karena cita-cita yang sama, atau karena pertalian darah yang sama, atau karena satu keyakinan, kepercayaan sehingga menimbulkan perasaan senasib. Inilah yang selanjutnya disebu sebagai bangsa.
Ibnu Chaldin (1332-1406 M), mengatakan bahwa masyarakat itu adalah satu kemestian bagi jenis manusia.Karena Tuhan menganugrahkan masyarakat sebagai senjata bai manusia. Plato (427-348 SM), Negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, terdiri dari orang-orang.
Grotius (1583-1645), Negara adalah ibarat suatu perkakas yang dibikin manusia unuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum Thomas Hobbes (1588-1679), negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai yang masing-masing berjanji akan memakai menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka
J.J. Rousseau (1712-1778), Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggotanya yang tetap hidup dengan bebas merdeka. Logemann, Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ujuan dengan kekuasaannya mengatur sera menyelenggarakan sesuatu masyarakat. Organisasi itu suatu pertambatan jabatan2 atau lapangan2 kerja
Istilah negara Indonesia : kerajaan, kraton, rakyat Arab : Daulah Belanda / Jerman : Staa Inggris : State Perancis : Etat Latin : Status, Statum Italia : Lo Stato (Niccolo Machiaveli : Semua negara dan bentuk2 pemerintah yang pernah ada dan yang sekarang menguasai manusia adalah Republik atau Kerajaan)
Kata negara diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang bersifat teritorial dan mempunyai kekuasaan tertinggi yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama
Penafsiran Negara Penguasa, yaitu orang-orang yang melakukan kekuasaan yang tertinggi atas suatu persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah. Persekutuan Rakyat, suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah di bawah kekuasaan yang tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama Pemerintah, dalam konteks kekuasaan negara, kemauan negara, Wilayah tertentu, suatu daerah dimana diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi Kas Negara/ fiscus, harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
Negara dalam arti formil Negara ditinjau dari aspek kekuasaan, negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintah pusat. Pemerintah adalah penjelmaan dari aspek formil dari negara. Karakteristik negara formil adalah wewenang pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal
Negara dalam arti materil Negara sebagai masyarakat (staat-gemenschap) negara sebagai persekutuan hidup)
Unsur-unsur Negara Menurut Konvensi Montevideo, Uruguay 1933: Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara) Harus ada wilayah tertentu/ lingkungan kekuasaan Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa) Harus ada kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lain Adanya Pengakuan Keempat unsur pertama adalah unsur konstitutif, sedangkan unsur kelima adalah unsur deklaratif
Negara sebagai konsep ilmu politik telah terwujud apabila unsur penghuni, wilayah, dan pemerintah telah dipenuhi. Negara yang ditinjau menurut unsur konstitutifnya dipandang suatu kesatuan politis yang konkrit, negara in-concreto
Penghuni, penduduk Penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara, sehingga lazim disebut rakyat. Rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara
Warganegara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Penduduk : Warganegara Orang Asing Warganegara : Warganegara asli Warganegara keturunan asing.
Kriterium Kelahiran Naturalisasi Ius Sanguinis Ius Soli Catatan: Ius Sanguinis : Menurut Darah Ius Soli : Menurut tempat kelahiran
Upaya mengatasi dengan cara : Konflik antara asas ius sanguinis dan ius soli dapa menimbulkan masalah kewarganegaraan (bipartide, dual nationality, multiple nationality) Upaya mengatasi dengan cara : Naturalisasi: Perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara tertentu, misalnya dengan cara perkawinan atau memohon kepada negara yang bersangkutan
Skema Penghuni Negara Penduduk Bukan Penduduk Warga Negara Orang Asing Karena perbedaan dasar dalam menentukan kewarganeraan dapat menyebabkan seseorang memiliki kewarganegaraan rangkap (bipartide/ multipartide) atau tidak memiliki kewarganegaraan (apatride)
Wilayah Wilayah merupakan unsur mutlak (konstitutif) dari negara. Jika penduduk merupakan dasar personil suatu negara, maka wilaah merupakan landasan materil atau landasan fisik negara. Luas wilayah ditentukan oleh perbatasan. Dan dalam batas2 itu negara menjalankan YURISDIKSI TERITORIAL atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu
Yang termasuk wilayah negara adalah : Darat Laut (perairan), laut teritorial Udara (sampai tinggi yang tidak terbatas menurut asas usque ad coelum) Batas daratan ditentukan dengan perjanjian perbatasan dengan negara tetangga Atau digunakan ciri-ciri alamiah seperti gunung, sungai atau kadang-kadang dibuat batas-batas tertentu: contoh Rio Grande, adalah batas negara Meksiko dengan AS
Wilayah Lautan adalah sejauh 3 mil ( 1 mil= 1852 m) dari pantai waktu surut. Wilayah yang masuk dalam wilayah negara disebut perairan wilayah atau laut teritorial, di luar itu lautan bebas/ mare liberium Beberapa negara menentukan batas laut teritorialnya sejauh 12 mil dari pantai ketika surut
SELAT Pulau A Pulau B 12 Mil 12 Mil Laut Teritorialnya menjadi 24 Mil
Pemerintahan Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat merupakan syarat mutlak adanya suatu negara. Kekuasaan demikian disebut KEDAULATAN, aiu kekuasaan tertinggi dalam suau negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan sgenap rkayat negara itu
Kedaulatan bersifat asli, tertinggi, dan tidak dapat dibagi. Asli, berarti bukan berdasarkan kekuasaan lain Tertinggi, artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi Tidak dapat dibagi artinya baik ke dalam maupun ke luar, negara itu berdaula sepenuhnya.
Teori Kedaulatan Teori Kedaulatan Tuhan (Augustinus, Thomas Aquinas) Teori Kedaulatan Rakyat (J.J. Rousseau, John Locke) Teori Kedaulatan Negara (Jellinek, Paul Laband) Teori Kedaulatan Hukum (Van Kant, Krabbe)
Kesanggupan Kesanggupan mengadakan hubungan dengan negara2 lain misalnya dalam bidang ekonomi, poliik, keamanan
Pengakuan (Deklaratoir) Pengakuan suatu negara terhadap negara lain adalah memungkinkan hubungan antar negara misalnya hubungan diplomatik, perdagangan, pertukaran budaya Pengakuan bukan faktor utama ada/ tidak adanya negara Sifat pengakuan adalah untuk menerangkan/ memperkokoh kedudukan suatu negara
Contoh Taiwan karena tekanan RRC (Dewan Keamanan PBB) tidak diakui sebagai negara, Palestina Jenis pengakuan: De facto: pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara, yang dapat mengadakan hubungan dengannegara yang mengakui dalam batas tertentu De jure: pengakuan adanya serta berdirinya suatu negara menurut hukum dan segala akibatnya