Pertemuan 12 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK Matakuliah : F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun : Semester Genap 2004 / 2005 Versi : 0 / 0 Pertemuan 12 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Penjelasan mengenai jenis-jenis Prospektus Menganalisa penerapan Prinsip-prinsip Good Corporate Governance Menghubungkan terjadinya Listing dan Delisting
Outline Materi Materi 1 : Jenis-jenis Prospektus Materi 2 : Prinsip-prinsip Good Corporate Governance Materi 3 : Penjatahan Saham Materi 4 :Listing dan Delisting
Prospektus Prospektus merupakan komunikasi (tertulis) dari Emiten sehubungan dengan penawaran umumnya, kepada calon investor yang berminat untuk membeli efeknya pada pasar perdana. Rincian dan fakta-fakta yang tercantum dalam prospektus harus dapat dipertanggung-jawabkan oleh Emiten kebenarannya dan jelas rinciannya. Fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting harus diungkapkan menjadi Ringkasan (summary) pada prospektus dan diletakkan pada halaman terdepan. Data mengenai Emiten, Underwriter, Lembaga/Profesi Penunjang dan pihak-pihak lain yang terkait dengan proses emisi efek dicantumkan selengkapnya pada Prospektus.
Prospektus Pengertian-pengertian lain sehubungan dengan Penawaran Umum dan Prospektus, yaitu : Penawaran Awal (Book Building) yaitu tawaran Emiten baik langsung maupun tak langsung kepada investor. Dapat menggunakan Prospektus Awal tujuannya untuk mengetahui minat calon investor. Prospektus Awal, merupakan dokumen dari emiten yang disampaikan kepada Bapepam. Belum ada data siapa yang ditunjuk sebagai underwriter, jumlah & harga penawaran efek, tingkat bunga obligasi dan sebagainya. Info Memo, adalah dokumen yang memuat informasi mengenai Prospektus awal dan jika ada informasi lainnya yang relevan Prakiraan / Kisaran, ketentuan yang dianggap belum dapat dipastikan, misalnya tgl.efektif masa penawaran, tgl.pengembalian uang pesanan atau tgl.penjatahan efek.
GOOD CORPORATE GOVENANANCE Bapepam memberikan syarat bagi calon Emiten/ existing Emiten untuk mengelolan perusahaan dengan sistem/tata cara yang sebagaimana mestinya. Manajemen perusahaan wajib melaksanakan Good Corporate Govenance bukan hanya untuk pemegang saham atau investor luar saja, tetapi untuk semua stakeholders-nya.Good Corporate Governance yang efektif akan menciptakan sistem yang dapat menjaga keseimbangan dalam pengendalian perusahaan terutama terjadinya fraud, kolusi atau mismanagement.
GOOD CORPORATE GOVENANANCE Prinsip-prinsip utama Good Corporate Governance : Fairness bagi para pemegang saham monoritas (masyarakat) berarti dalam rangka melindungi dari kecurangan atau praktek insider trading, emiten dituntut selalu memberikan kejujurannya Tranparancy melalui peningkatan disclosure dengan menyampaikan informasi yang kinerjanya yang akurat dan tepat waktu Accountability manajemen melalui pengawasan efektif yang mendasarkan pada keseimbangan kekuasaan antara direksi, pemegang saham, komisaris dan auditor Responsibility , tanggung jawab emiten sebagai bagian dari masyarakat wajib mematuhi hukum dan undang-undang yang berlaku.
PENJATAHAN SAHAM (Allotment) Dalam pasar perdana dikenal ada beberapa sistem, yaitu : Fixed Allotment : cara penjatahan dimana underwriter/agen penjual sudah memiliki investor. Jatah yang diberikan tidak dapat dijual kepada calon investor lain. Separate Account : hampir sama dengan fixed allotment, tetapi underwriter dapat menyediakan sisa efek yang belum terjual kepada investor bebas/ yang belum memesan.
PENJATAHAN SAHAM (Allotment) Pooling : seluruh pemesanan saham di pool pada underwriter. Jika terjadi kelebihan permintaan (oversubscribed) akan dilakukan penjatahan secara proporsional, sedangkan jika jumlah saham tidak mencukupi investor akan memperoleh sesuai dengan satuan perdagangan secara diundi. Gabungan antara Fixed Allotment dengan Pooling, akhir-akhir ini untuk mengatasi kelemahan dari beberapa sistem diatas dilakukan kebijakan dengan menggabungkan kedua sistem tersebut. Dan hasil yang dirasakan oleh investor lebih memuaskan.
LISTING Perusahaan Tercatat (listed company) : perusahaan publik yang mencatatkan efeknya di suatu Bursa Efek, melalui mekanisme penawaran umum. Perusahaan publik ada yang tidak mencatatkan efeknya di Bursa Efek. Ada Efek dicatatkan dibursa, tetapi tidak melalui Penawaran Umum.
DELISTING Perusahaan di-Delisting dari suatu Bursa, artinya : dihapuskan dari Daftar Efek yang tercatat dibursa itu Hal ini dapat terjadi karena: - Permintaan Emiten sendiri, untuk dihapus sebagai perusahaan tercatat (Voluntary Delisting). - Bursa menghapus pencatatan Efek emiten karena menyalahi Peraturan Bursa.
Re-LISTING Efek yang telah Delisting dapat tercatat kembali (Relisting), dengan ketentuan : Emiten mengajukan permohonan pencatatan kembali paling cepat 6 bulan setelah dinyatakan delisting oleh Bursa Voluntary delisting mengajukan permohonan relisting paling cepat 10 tahun, atau bila pemegang saham pengendali / manajemen emiten berubah paling cepat 5 tahun sejak dihapusnya pencatatan efek. Prosedur pencatatan kembali, dilakukan samadengan permohonan pencatatan saham baru.
CLOSING Pada dasarnya seorang investor sebelum memutuskan untuk menanamkan investasinya pada salah satu efek, pasti meneliti kebenaran isi prospektus, karena membeli efek berarti membeli prospek usaha emiten. Pelaksanaan Good Corporate Governance dapat memaksimumkan produktivitas daya guna aset sehingga berpengaruh pada maksimum value usaha dan insentif bagi sumber daya manusianya. Penjatahan saham dimaksudkan agar kepemilikannya oleh masyarakat merata, dan emiten beritikad baik untuk mengelola perusahaan nya agar tidak terjadi delisting