Pertemuan 12 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Advertisements

Penawaran Umum ( Go Public )
HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
Perseroan Terbatas ( Public Company)
PASAR MODAL.
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
Hukum Pasar Modal Cesare Firm.
Pasar Modal.
BAB 3 EMISI EFEK Penerbit Erlangga.
C. Mekanisme Kerja Pasar Modal
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., s.Kom
Penawaran Umum Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan.
Pihak-Pihak Yang terkait dan Instrumen Pasar Modal
1 PERKEMBANG AN PASAR MODAL DI INDONESIA Pertemuan ke-03 Matakuliah: F0322/Pengantar Pasar Modal Tahun:
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
1 Pertemuan 15 CORPORATE ACTION Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
Pertemuan 11 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK
Pertemuan 14 CORPORATE ACTION
1 Pertemuan 26 STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
1 Pertemuan 05 Pasar Uang Domestik dan Pasar Modal Matakuliah : F 0384 / SEMINAR PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun : Semester Genap 2004 / 2005 Versi :
PENAWARAN UMUM & PENCATATAN EFEK Pertemuan ke-05
1 Pertemuan 18 LEMBAGA PENUNJANG DAN PROFESI PENUNJANG Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
1 Pertemuan 22 GOOD CORPORATE GOVERNANCE Matakuliah : F 0384 / SEMINAR PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun : Semester Genap 2004 / 2005 Versi : 0 / 0.
BAB 6 PASAR MODAL.
Handout Manajemen Keuangan Lanjutan
PASAR MODAL Disusun oleh : moch imam syukrin niam A
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
Investasi Pasar Modal di Indonesia
MANAJEMEN INVESTASI DAN PASAR MODAL
Disusun oleh Siti Sopiah
Pertemuan 13 EMITEN dan PERDAGANGAN EFEK
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
Matakuliah. : F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
pertemuan ke sepuluh… Jenis – jenis pasar modal di indonesia…
EMISI EFEK SURTIKANTI. S.E., M.Si.
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
Ardyansyah Pranaji Hali Faturrahman A
Week 2: Perusahaan Go Public
Pertemuan 23 PERDAGANGAN SURAT BERHARGA DERIVATIF
PASAR MODAL Kelas XI Semester 2
EMITEN & PERUSAHAAN PUBLIK PERTEMUAN 6
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
K-15 KODE ETIK DAN PELANGGARAN DI PASAR MODAL
PASAR MODAL.
Mekanisme Perdagangan Pasar Modal
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Pertemuan 9 PASAR MODAL DAN SURAT-SURAT BERHARGA
MANAJEMEN INVESTASI DAN PASAR MODAL
PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBUKA (PAPT)
Pertemuan 19 Corporate Action
EMISI EFEK SURTIKANTI. S.E., M.Si.
PELAPORAN & KETERBUKAAN INFORMASI PERTEMUAN 7
Pertemuan 13 Fixed Income Analysis
PERTEMUAN 7.
PASAR MODAL.
Pasar Modal.
PASAR MODAL OLEH: NOVITA ELYSIA A
Pertemuan ke 7 ‘’ Pasar Modal ‘’
Go Public Perseroan Terbatas
KELOMPOK 3 ABDUL HAKIM ANGGA RIALDO JUAN SAHALA DEVINA EIRINE ADISTY
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
TEORI PORTOFOLIO & ANALISIS INVESTASI TEORI ( FAHMI )
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
MEKANISME PERDAGANGAN DI BEI
MOCH. IRMAN WAHYUDI ROBI’ATUL ADAWIYAH ISAGE AVE VALERIE OKTAVIAN 1.ORGANISASI PASAR MODAL INDONESIA 2.PROSEDUR GO PUBLIC 3.MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
PROSES IPO (INITIAL PUBLIC OFFERING) DAN UNDERWRITER.
Transcript presentasi:

Pertemuan 12 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK Matakuliah : F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun : Semester Genap 2004 / 2005 Versi : 0 / 0 Pertemuan 12 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK

Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Penjelasan mengenai jenis-jenis Prospektus Menganalisa penerapan Prinsip-prinsip Good Corporate Governance Menghubungkan terjadinya Listing dan Delisting

Outline Materi Materi 1 : Jenis-jenis Prospektus Materi 2 : Prinsip-prinsip Good Corporate Governance Materi 3 : Penjatahan Saham Materi 4 :Listing dan Delisting

Prospektus Prospektus merupakan komunikasi (tertulis) dari Emiten sehubungan dengan penawaran umumnya, kepada calon investor yang berminat untuk membeli efeknya pada pasar perdana. Rincian dan fakta-fakta yang tercantum dalam prospektus harus dapat dipertanggung-jawabkan oleh Emiten kebenarannya dan jelas rinciannya. Fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting harus diungkapkan menjadi Ringkasan (summary) pada prospektus dan diletakkan pada halaman terdepan. Data mengenai Emiten, Underwriter, Lembaga/Profesi Penunjang dan pihak-pihak lain yang terkait dengan proses emisi efek dicantumkan selengkapnya pada Prospektus.

Prospektus Pengertian-pengertian lain sehubungan dengan Penawaran Umum dan Prospektus, yaitu : Penawaran Awal (Book Building) yaitu tawaran Emiten baik langsung maupun tak langsung kepada investor. Dapat menggunakan Prospektus Awal tujuannya untuk mengetahui minat calon investor. Prospektus Awal, merupakan dokumen dari emiten yang disampaikan kepada Bapepam. Belum ada data siapa yang ditunjuk sebagai underwriter, jumlah & harga penawaran efek, tingkat bunga obligasi dan sebagainya. Info Memo, adalah dokumen yang memuat informasi mengenai Prospektus awal dan jika ada informasi lainnya yang relevan Prakiraan / Kisaran, ketentuan yang dianggap belum dapat dipastikan, misalnya tgl.efektif masa penawaran, tgl.pengembalian uang pesanan atau tgl.penjatahan efek.

GOOD CORPORATE GOVENANANCE Bapepam memberikan syarat bagi calon Emiten/ existing Emiten untuk mengelolan perusahaan dengan sistem/tata cara yang sebagaimana mestinya. Manajemen perusahaan wajib melaksanakan Good Corporate Govenance bukan hanya untuk pemegang saham atau investor luar saja, tetapi untuk semua stakeholders-nya.Good Corporate Governance yang efektif akan menciptakan sistem yang dapat menjaga keseimbangan dalam pengendalian perusahaan terutama terjadinya fraud, kolusi atau mismanagement.

GOOD CORPORATE GOVENANANCE Prinsip-prinsip utama Good Corporate Governance : Fairness bagi para pemegang saham monoritas (masyarakat) berarti dalam rangka melindungi dari kecurangan atau praktek insider trading, emiten dituntut selalu memberikan kejujurannya Tranparancy melalui peningkatan disclosure dengan menyampaikan informasi yang kinerjanya yang akurat dan tepat waktu Accountability manajemen melalui pengawasan efektif yang mendasarkan pada keseimbangan kekuasaan antara direksi, pemegang saham, komisaris dan auditor Responsibility , tanggung jawab emiten sebagai bagian dari masyarakat wajib mematuhi hukum dan undang-undang yang berlaku.

PENJATAHAN SAHAM (Allotment) Dalam pasar perdana dikenal ada beberapa sistem, yaitu : Fixed Allotment : cara penjatahan dimana underwriter/agen penjual sudah memiliki investor. Jatah yang diberikan tidak dapat dijual kepada calon investor lain. Separate Account : hampir sama dengan fixed allotment, tetapi underwriter dapat menyediakan sisa efek yang belum terjual kepada investor bebas/ yang belum memesan.

PENJATAHAN SAHAM (Allotment) Pooling : seluruh pemesanan saham di pool pada underwriter. Jika terjadi kelebihan permintaan (oversubscribed) akan dilakukan penjatahan secara proporsional, sedangkan jika jumlah saham tidak mencukupi investor akan memperoleh sesuai dengan satuan perdagangan secara diundi. Gabungan antara Fixed Allotment dengan Pooling, akhir-akhir ini untuk mengatasi kelemahan dari beberapa sistem diatas dilakukan kebijakan dengan menggabungkan kedua sistem tersebut. Dan hasil yang dirasakan oleh investor lebih memuaskan.

LISTING Perusahaan Tercatat (listed company) : perusahaan publik yang mencatatkan efeknya di suatu Bursa Efek, melalui mekanisme penawaran umum. Perusahaan publik ada yang tidak mencatatkan efeknya di Bursa Efek. Ada Efek dicatatkan dibursa, tetapi tidak melalui Penawaran Umum.

DELISTING Perusahaan di-Delisting dari suatu Bursa, artinya : dihapuskan dari Daftar Efek yang tercatat dibursa itu Hal ini dapat terjadi karena: - Permintaan Emiten sendiri, untuk dihapus sebagai perusahaan tercatat (Voluntary Delisting). - Bursa menghapus pencatatan Efek emiten karena menyalahi Peraturan Bursa.

Re-LISTING Efek yang telah Delisting dapat tercatat kembali (Relisting), dengan ketentuan : Emiten mengajukan permohonan pencatatan kembali paling cepat 6 bulan setelah dinyatakan delisting oleh Bursa Voluntary delisting mengajukan permohonan relisting paling cepat 10 tahun, atau bila pemegang saham pengendali / manajemen emiten berubah paling cepat 5 tahun  sejak dihapusnya pencatatan efek. Prosedur pencatatan kembali, dilakukan samadengan permohonan pencatatan saham baru.

CLOSING Pada dasarnya seorang investor sebelum memutuskan untuk menanamkan investasinya pada salah satu efek, pasti meneliti kebenaran isi prospektus, karena membeli efek berarti membeli prospek usaha emiten. Pelaksanaan Good Corporate Governance dapat memaksimumkan produktivitas daya guna aset sehingga berpengaruh pada maksimum value usaha dan insentif bagi sumber daya manusianya. Penjatahan saham dimaksudkan agar kepemilikannya oleh masyarakat merata, dan emiten beritikad baik untuk mengelola perusahaan nya agar tidak terjadi delisting