KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
Kurikulum Pendidikan Tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi Kurikulum Inti merupakan penciri dari kompetensi utama, ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Sedangkan Kompetensi pendukung, dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama suatu program studi ditetapkan oleh institusi penyelenggara program studi (Kepmendiknas No.045/U/2002).
Acuan yang digunakan: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 29 Peraturan Mendikbud No. 49/2014) tentang SNPT Peraturan Presiden No.8 Th 2012 tentang KKNI Peraturan Mendikbud No. 73/2013) tentang Penerapan KKNI Dikti Keputusan Mendiknas No. 45/U/2002, tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi Keputusan Mendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa Pedoman Penyusunan Kurikulum berbasis kompetensi, Direktorat Akademik, Dirjend Dikti, 2008 Curriculum Development S1 Engineering Programs in Indonesia, Edited by : Malcom I. Jones, Engineering Education Development Project, 2000.
Tahapan Penyusunan Kurikulum Menurut Pedoman KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi), sesuai KKNI Penetapan Profil Lulusan setelah lulus akan menjadi apa?, Perumusan Kompetensi Lulusan (Perpres 8 2012): Capaian Pembelajaran (Learning Outcome): lulusan harus mampu melakukan apa?. Pemillihan Bahan Kajian inti keilmuan Prodi, Kedalaman dan keluasansesuai level dalam KKNI: Perkiraan dan Penetapan Beban (sks) dan Pembentukan Mata Kuliah waktu yang dibutuhkan oleh mahasiswa untuk mencapai kompetensi tertentu, Distribusi ke dalam Mata Kuliah mata kuliah adalah bungkus dari Bahan Kajian. Menyusun Struktur Kurikulum ( distribusi dalam semester) dan rancangan pembelajaran Menyusun Metode Pembelajaran
CAPAIAN PEMBELAJARAN KKNI, 4 Unsur: Sikap dan tata nilai: merupakan perilaku dan tata nilai yang merupakan karakter atau jati diri bangsa dan negara Indonesia. Sikap dan tata nilai ini terinternalisasi selama proses belajar , baik terstruktur maupun tidak. Kemampuan kerja: merupakan wujud akhir dari transformasi potensi yang ada dalam setiap individu pembelajar menjadi kompetensi atau kemampuan yang aplikatif dan bermanfaat. Penguasaan pengetahuan: merupakan informasi yang telah diproses dan diorganisasikan untuk memperoleh pemahaman, pengetahuan, dan pengalaman yang terakumulasi untuk memiliki suatu kemampuan. Wewenang dan tanggung Jawab: merupakan konsekuensi seorang pembelajar yang telah memiliki kemampuan dan pengetahuan pendukungnya untuk berperan dalam masyarakat secara benar dan beretika.
Rumusan Capaian Pembelajaran (Learning Outcome) atau Standar Kompetensi Lulusan (SKL), 3 unsur: Unsur sikap dalam CP (SKL) merupakan sikap yang dimiliki oleh lulusan pendidikan tinggi, Unsur pengetahuan memiliki pengertian yang setara dengan unsur ‘penguasaan pengetahuan’ dari CP KKNI, yang harus dikuasai oleh lulusan program studi tertentu Unsur “keterampilan” merupakan gabungan unsur ‘kemampuan kerja’ dan unsur ‘kewenangan dan tanggung jawab’ dari deskripsi CP KKNI. Unsur keterampilan khusus mencirikan kemampuan lulusan program studi sesuai bidang keilmuan/keahlian tertentu,
Permendikbud No. 49/2014) tentang SNPT Pasal 17 Untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mahasiswa wajib menempuh beban belajar paling sedikit: a. 36 sks untuk program diploma satu; b. 72 sks untuk program diploma dua; c. 108 sks untuk program diploma tiga; d. 144 sks untuk program diploma empat dan program sarjana; e. 36 sks untuk program profesi; f. 72 sks untuk program magister, magister terapan, dan spesialis satu; dan g. 72 sks untuk program doktor, doktor terapan, dan spesialis dua
Rumusan LO(Learning Outcome) S1 TS KKNI Level 6 Mampu memahami prinsip-prinsip dasar bangunan teknik sipil sesuai standar/code yang berlaku, Mampu merencanakan, merancang, melaksanakan, mengoperasikan, memelihara dan membongkar bangunan teknik sipil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan berwawasan lingkungan, Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi dalam bidang teknik sipil secara mandiri dan kelompok. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
Rumusan LO D4 TS terapan KKNI Level 6 Mampu memahami prinsip-prinsip teknik sipil terapan sesuai standar/code yang berlaku, Mampu merencanakan, merancang, melaksanakan, mengoperasikan, memelihara dan membongkar bangunan teknik sipil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan berwawasan lingkungan, Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi dalam bidang teknik sipil secara mandiri dan kelompok. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
LO TS D3 KKNI LEVEL 5 Mampu menyelesaikan pekerjaan dalam bidang teknik sipil berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan teknik sipil secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
LO Teknik Sipil S-2 (KKNI LEVEL 8 ) Mampu mengembangkan teknologi dan memutakhirkan pengetahuan teknik sipil melalui riset yang sesuai kaidah prosedur baku hingga menghasilkan karya inovatif, teruji dan dapat dipublikasikan. Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang teknik sipil dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendekatan inter atau multidisipliner. Mampu mengelola dan mengembangkan riset secara mandiri dengan pengawasan pembimbing yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan Internasional.
LO Magister Teknik Sipil terapan (KKNI LEVEL 8 ) Mampu mengembangkan teknologi dan memutakhirkan pengetahuan teknik sipil terapan melalui riset yang sesuai kaidah prosedur baku hingga menghasilkan karya inovatif, teruji dan dapat dipublikasikan. Mampu memecahkan permasalahan dalam bidang teknik sipil terapan dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendekatan inter atau multidisipliner. Mampu mengelola dan mengembangkan riset secara mandiri dengan pengawasan pembimbing yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan Internasional.
DESKRIPSI UMUM JENJANG KKNI LEVEL 9 (S3) Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji. Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner. Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.
TERIMA KASIH