PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan Pasal 24
Advertisements

Pajak penghasilan pasal 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPH 24 oleh…. Fitriantinah.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh Pasal 24.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kredit Pajak Luar Negeri Pertemuan 5
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
Pengendalian Kredit Pajak 7
PPh pasal 24 UU No, 36 TAHUN 2008 Pajak yg dibayar atau terutang di ln atas penghasilan dari ln yg diterima atau diperoleh wp dn boleh dikreditkan terhadap.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PPh PASAL 24.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh PASAL 26.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pengendalian Kredit Pajak 7
Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Sesi 12 PPh Pasal 24 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPH PASAL 24 NAMA ANGGOTA : THIFAL FIRYAL RAYES
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan Final
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
KETENTUAN LAIN-LAIN.
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PPH PASAL 24.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
KELOMPOK 1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DISUSUN OLEH :
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PPH PASAL 24.
PPh Pasal 24 Pendahuluan:
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 24
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Transcript presentasi:

PPH PASAL 24 Hamdani ( 115030201111027 ) Okto Rizki Pranayoga (115030201111033) Ahmad Romadhani (115030207111015) Arga Sasmita nugraha (115030201111042) Rizqi Arfian Dewantoro (115030200111091) M.Yusuf Andrianto (115030207111100)

PENGERTIAN PPH PASAL 24 Pajak Penghasilan Pasal 24 merupakan pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak luar negeri tersebut dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di dalam negeri. Dasar Hukum UU No. 7 Tahun 1983 Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008

PENGGABUNGAN PENGHASILAN Untuk menghitung pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, maka seluruh penghasilan wajib pajak tersebut digabungkan Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut : 1.Untuk penghasilan dari usaha, yang dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut 2.Untuk penghasilan lainnya yang dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut 3.Untuk penghasilan berupa deviden yang diperoleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham yang disetor, atau secara bersama-sama dengan wajar dalam negeri lainnya sekurang-kurangnya sebesar 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden tersebut. Saat diperbolehkan deviden tersebut ditentukan sebagai berikut : 1.Pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan. 2.Apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, maka saat diperolehnya deviden adalah pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir

Contohnya PT. LOLA di Madiun dalam tahun pajak 1997 menerima dan memperoleh penghasilan netto dari sumber luar negeri sebagai berikut : 1.Hasil usaha di Singapura dalam tahun pajak 1995 sebesar Rp. 800.000.000 2.Deviden atas pemilikan saham pada "IJB Ltd" di Australia sebesar Rp. 200.000.000 yaitu sebesar dari keuntungan tahun 1992 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 1996 dan baru dibayar pada tahun 1997 3.Deviden atas penyertaan saham sebanyak 70% pada "AAM Ltd" di Hongkong yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebesar Rp. 75.000.000, yaitu berasal dari keuntungan saham 1996 yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ditetapkan diperoleh pada tahun 1996. 4.Bunga kwartal IV tahun 1995 sebesar Rp. 100.000.000 dari "Iqbal Corpal" di Kuala Lumpur yang baru akan diterima pada bulan mei tahun 1997. Penghasilan dari sumber luar negeri yang digabungkan dengan penghasilan dalam negeri dalam tahun pajak 1996 adalah penghasilan pada huruf a, b, dan c, sedangkan penghasilan pada huruf d, digabungkan dengan penghasilan dalam negeri tahun pajak 1997.

PENENTUAN SUMBER PENGHASILAN Dalam menghitung batas jumlah pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri boleh dikreditkan, perlu diperhatikan penentuan sumber penghasilan sebagai berikut : 1.Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat berkedudukan. 2.Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harga gerak adalah tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan berada 3.Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan berada. 4.Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. Mengingat Undang-Undang pajak penghasilan Indonesia menganut pengertian penghasilan yang luas, maka penentuan sumber penghasilan sebagaimana diatas, menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip diatas, misalnya A sebagai wajib pajak dalam negeri memiliki sebuah rumah di Singapura dan dalam tahun 1995 rumah tersebut dijual. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan rumah tersebut merupakan penghasilan yang bersumber di Singapura, karena rumah tersebut terletak di Singapura.

JUMLAH KREDIT PAJAK YANG DIPERBOLEHKAN Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah : 1. Hanya atas pajak yang langsung dikenakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari luar negeri 2. Setinggi-tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak, atau setinggi - tingginya sama dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari Penghasilan Luar Negeri. Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari luar negeri tersebut. Yang dimaksud dengan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri adalah pajak atas penghasilan berkenaan dengan usaha atau pekerjaan di luar negeri, sedangkan yang dimaksud dengan pajak atas penghasilan lainnya di luar negeri, misalnya bunga, deviden, dan royalti.

Contoh PT. SYN Family di Indonesia pemegang saham tunggal dari IJB Inc. di Negara Amerika. Penghasilan yang berlaku di negara Amerika adalah 48% dan pajak deviden adalah 38%. Penghasilan pajak atas deviden tersebut adalah sebagai berikut : Keuntungan IJB Inc. US $ 100,000 Pajak Penghasilan 48% (Corporate Income Tax) US $ 48,000 _ US $ 52,000 Pajak atas deviden 38% US $ 19,760 _ Deviden yang dikirim ke Indonesia US $ 32,240 Pajak penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh pajak penghasilan yang terutang atas PT. SYN Family adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam kondisi contoh di atas adalah jumlah sebesar US $ 19,760. Pajak Penghasilan (Corporate Income Tax) atas IJB Inc, sebesar US $ 48,000 tidak dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas PT. SYN Family, karena pajak sebesar US $ 48,000 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima PT. SYN Family dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan IJB Inc, di Negara Amerika Jumlah kredit pajak yang diperbolehkan adalah setinggi-tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak, atau penghasilan kena pajak kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.

Penentuan Sumber Penghasilan untuk Menghitung Maksimum PPh Pasal 24 sebagai Kredit Pajak Luar Negeri 1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya 2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa 3. Penghasilan berupa imbalan 4. Penghasilan bentuk usaha 5. Penghasilan karena pengalihan harta tetap 6. Keuntungan karena pengalihan

Penentuan sumber Penghasilan Lain Berdasarkan pada Pasal 24 ayat (3) UU PPh menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksudkan pada ayat tersebut.

Pengurangan atau Pengembalian Pajak yang Dibayar di Luar Negeri Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan maka pajak yang terutang menurut UU PPh harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan

Ketentuan Pelaksana PPh Pasal 24 sebagai Kredit Pajak Luar Negeri 1 PPh atas seluruh penghasilan 2. Penggabungan penghasilan 3. Kerugian 4. PPh Pasal 24 dapat dikreditkan, terhadap PPh yang terutang di Indonesia 5. Jumlah kredit pajak 6. Jumlah tertentu 7. Kredit pajak untuk masing-masing negara 8. PKP tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final 9. Jumlah pajak yang dibayar di LN melebihi yang diperkenankan 10. Permohonan kredit pajak luar negeri 11. Perpanjangan jangka waktu penyampaian lampiran permohonan 12. Perubahan penghasilan dari LN dengan pembetulan SPT 13. Pembetulan SPT kurang bayar tidak dikenakan sanksi bunga 14. Pembetulan SPT lebih bayar kompensasi dengan utang pajak

Tata Cara Pengkreditan Pajak Luar Negeri Berdasarkan Lampiran 1 keputusan Menteri Keuangan Nomor: 164/KMK.03/2002 Tentang Kredit Pajak, tata cara pengkreditan pajak luar negeri diatur sebagai berikut: UU PPh menentukan bahwa WP dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan dimanapun penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. Untuk menghindari pengenaan pajak ganda maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU PPh, pajak yang dibayar atau yang terutang di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia, tetapi tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. metode kredit pajak yang demikian disebut metode pengkreditan terbatas (Ordinary Credit Method). Tata cara penghitungan kredit pajak luar negeri: 1. Penggabungan seluruh penghasilan 2. Kerugian tidak dapat dikompensasikan 3. Batas maksimum kredit pajak luar negeri 4. Penghasilan luar negeri bersumber dari beberapa negara 5. WP memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh final

SOAL 1. PT. KINDANI di Jakarta memperoleh penghasilan netto dalam tahun 1997 sebagai berikut : Penghasilan dalam negeri Rp. 1.000.000.000 Penghasilan luar negeri Rp. 1.000.000.000 (dengan tarif pajak 20%) Penghasilan jumlah maksimum kredit pajak luar negeri adalah : 2. PT Perdana di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2006 sebagai berikut: - Penghasilan Dalam Negeri Rp400.000.000 - Penghasilan dari LN (tarif pajak 20%) Rp200.000.000 Hitunglah jumlah kredit pajak luar negeri .

Jawaban Penghasilan luar negeri Rp. 1.000.000.000 Penghasilan dalam negeri Rp. 1.000.000.000 + Jumlah Penghasilan Netto Rp. 2.000.000.000 Apabila jumlah penghasilan netto sama dengan penghasilan kena pajak, maka sesuai dengan tarif pasal 17, pajak penghasilan yang terutang adalah : 10% x Rp. 25.000.000 Rp. 2.500.000 15% x Rp. 25.000.000 Rp. 3.750.000 30% x Rp. 1.950.000.000 Rp. 585.000.000 + Jumlah Rp. 591.250.000 Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah : Rp. 1.000.000.000 x Rp. 591.250.000 : Rp. 2.000.000.000 = Rp. 295.625.000 Pajak luar luar negeri = 1.000.000.000 x 20% = Rp. 200.000.000 Oleh karena batas maksimum kredit pajak luar negeri sebesar Rp. 295.625.000 lebih besar dari jumlah pajak yang terutang di luar negeri yaitu sebesar Rp. 200.000.000, maka jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah sebesar Rp. 200.000.000

Jawaban Nomor 2. Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut menghitung total penghasilan kena pajak penghasilan dari dalam negeri Rp400.000.000 penghasilan dari luar negeri Rp200.000.000 Penghasilan neto Rp600.000.000 menghitung total PPh terhutang 10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000 15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000 30% x Rp500.000.000 = Rp150.000.000 Pajak terhutang = Rp162.500.000 .menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan (penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang (Rp200.000.000 : Rp600.000.000) x Rp162.500.000 = Rp54.166.666,61 menghitung PPh yang terutang atau dipotong di LN: 20% x Rp200.000.000 = Rp40.000.000 Dari perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah sebesar Rp40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di LN. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN, kemudian dipilih jumlah yang terendah.

TERIMA KASIH