Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum UMY Dipresentasikan pada: Pelatihan Aspek Hukum Perkreditan, 20 Desember 2011, E-Gov.
PERISTILAHAN & PENGERTIAN: Istilah Kredit berasal dari Bahasa Yunani Credere yang berarti kepercayaan (Truth atau Faith); Dasar dari pemberian kredit adalah kepercayaan; Kredit dalam arti ekonomi adalah penundaan pembayaran dari prestasi yang diberikan sekarang, baik dalam bentuk, barang, uang ataupun jasa kepada pihak lain sedangkan kontraprestasi akan diterima kemudian (dalam jangka waktu tertentu).
Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta, atau pada waktu yang akan datang, karena penyerahan barang- barang sekarang. Kredit juga sering disebut dengan bantuan dari bank dalam bentuk tambahan modal (Thomas Suyatno).
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu; Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktru tertentu; Pelunasan utang yang disertai dengan bunga.
1. Kepercayaan; 2. Waktu; 3. Degree of Risk; 4. Prestasi.
Keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang atau jasa akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang. Kepercayaan Suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. Waktu Suatu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima kemudian hari. Dengan adanya unsur risiko maka timbullah jaminan dalam pemberian kredit. Degree of Risk
Barang, Jasa dan Uang. Transaksi modern menggunakan uang. Prestasi/Obyek Perikatan
Memperoleh keuntungan sesuai dengan prinsip ekonomi yang dianut oleh negara yang bersangkutan, yaitu dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya untuk memperoleh keuntungan/manfaat yang sebesar-besarnya.
SK Dir BI No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995: kewajiban bank umum untuk memiliki dan melaksanakan kebijakan perkreditan bank. Berdasarkan SK Dir BI tersebut, Bank Umum wajib memiliki kebijakan perkreditan bank secara tertulis yang disetujui oleh dewan komisaris bank.
1. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan; 2. Organisasi dan manajemen perkreditan; 3. Kebijakan persetujuan kredit; 4. Dokumentasi dan administrasi kredit; 5. Pengawasan kredit; 6. Penyelesaian kredit bermasalah.
Pengaturannya dijabarkan oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum. Berdasarkan PBI tersebut, BMPK adalah persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank.
adalah untuk melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat serta memelihara kesehatan dan daya tahan bank, dimana dalam penyaluran dananya, bank diwajibkan mengurangi risiko dengan cara menyebarkan penyediaan dana sesuai dengan ketentuan BMPK yang telah ditetapkan sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada peminjam dan/atau kelompok peminjam tertentu.
Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap modal bank pada saat pemberian penyediaan dana. Pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap modal bank pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk pelanggaran BMPK sebagaimana dimaksud di atas.
a. Penurunan modal bank; b. Perubahan nilai tukar; c. Perubahan nilai wajar; d.Penggabungan usaha dan atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok peminjam; e. Perubahan ketentuan.