Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik) Delik Kejahatan & Delik pelanggaran Delik Materiil & Delik Formil Delik Komisi & Delik Omisi Delik Dolus & Delik Culpa Delik Biasa & Delik Aduan Delik yg Berdiri sendiri & Delik Berlanjut Delik Selesai & Delik yg diteruskan Delik Tunggal & Delik Berangkai Delik Sederhana & Delik Berkualifikasi; Delik Berprivilege Delik Politik & Delik Komun (umum) Delik Propia & Delik Komun (umum) Pembagian delik menurut kepentingan yg dilindungi : Lihat judul-judul bab pada Buku II dan Buku III KUHP
Jenis Delik Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding) dlm. MvT : sebelum ada UU sudah dianggap tidak baik (recht-delicten) Hazewinkel-Suringa : tidak ada perbedaan kualitatif, hanya perbedaan kuantitatif a) Percobaan : dipidana b) Membantu : dipidana c) Daluwarsa : lebih panjang d) Delik aduan : ada e) Aturan ttg Gabungan berbeda KUHP : Buku II Pelanggaran (overtreding) dlm MvT : baru dianggap tidak baik setelah ada UU (wet delicten) Perbedaan dg kejahatan: a) Percobaan : tidak dipidana b) Membantu : tidak dipidana c) Daluwarsa : lebih pendek d) Delik aduan : tidak ada e) Aturan ttg Gabungan berbeda KUHP : Buku III
Jenis Delik D. Formil : yang dirumuskan bentuk perbuatannya --> Ps 362, Ps 263, dll D. Omisi : melakukan delik dg perbuatan pasif a) D. Omisi murni : melanggar perintah dg tidak berbuat, mis. Ps 164, Ps 224 KUHP b) D. Omisi tak murni : melanggar larangan dg tidak berbuat, mis Ps 194 KUHP D. Culpa : Delik dilakukan dg kealpaan, mis. Ps205, Ps 359 D. Materiil : Yang dirumuskan akibatnya --> Ps 338, Ps 187, dll D. Komisi : melanggar larangan dg perbuatan aktif D. Dolus : delik dilakukan dg sengaja, mis. Ps 338, Ps 310, Ps 368
Delik Pro Parte Dolus Pro Parte Culpa Delik yang dalam perumusannya sekaligus mencantumkan unsur kesengajaan dan unsur kealpaan Contoh: Ps 287, Ps480
Jenis Delik Delik Biasa (bukan aduan) Delik Aduan penuntutannya tidak memerlukan pengaduan, mis. Ps 340, Ps 285 Cukup dengan laporan dari setiap orang yang melihat/ mengetahui tindak pidana tsb., tidak harus dengan pengaduan dari korban atau orang2 tertentu penuntutannya memerlukan pengaduan, mis. Ps 310, Ps 284, Ps 367 (2) Harus ada pengaduan dari korban atau orang tertentu yang ditetapkan UU 6 6
Delik Aduan Ada 2 jenis: Delik Aduan Absolut Delik Aduan Relatif Ad.1. Delik Aduan Absolut: Delik yang pada hakekatnya/mutlak memerlukan pengaduan untuk penuntutannya Mis. Ps. 284, Ps.351 2. Delik Aduan Relatif: Delik yang pada dasarnya merupakan delik biasa (bukan delik aduan), tetapi karena ada hubungan tertentu antara pelaku dan korban, maka berubah jenisnya menjadi delik aduan Mis. Ps.367 ayat (2)
Terdiri atas satu delik yang berdiri sendiri Delik Berlanjut Delik Berdiri Sendiri Terdiri atas dua atau lebih delik, yang karena kaitannya yang erat mengakibatkan dikenakan satu sanksi kepada terdakwa Untuk pemidanaannya menggunakan ketentuan tentang gabungan TP, yaitu Pasal 64 KUHP Terdiri atas satu delik yang berdiri sendiri Untuk pemidanaannya tidak perlu menggunakan ketentuan tentang gabungan TP; tinggal melihat berapa ancaman pidana dari Pasal yang dilanggar 8 8
Delik Berlanjut Masih menjadi perdebatan apakah delik berlanjut (voortgezette delict) sama dengan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) Sebagian sarjana (termasuk Utrecht) menyamakan voortgezette delict dengan voortgezette handeling) dan untuk pemidanaannya memakai ketentuan Pasal 64 KUHP, dengan syarat: Perbuatan –perbuatan timbul dari 1 kehendak Perbuatannya harus sejenis Tenggang waktu antara 1 perbuatan dengan perbuatan yang lain, tidak terlalu lama 9 9
Delik Berlangsung terus Delik Selesai Delik Berlangsung terus Satu atau beberapa perbuatan tertentu yang selesai dalam suatu waktu tertentu yang singkat Mis: Pasal 362, Pasal 338 satu atau beberapa perbuatan yang melangsungkan suatu keadaan yang dilarang Mis: Pasal 221, Pasal 261, Pasal 333 10 10
Delik Tunggal Delik Berangkai Delik di mana untuk dapat dipidananya si pelaku maka ybs. cukup melakukan perbuatan tersebut sebanyak satu kali Mis: Pasal 362, Pasal 338 Delik di mana untuk dapat dipidananya si pelaku maka ybs. harus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali (berulang-ulang, berturut-turut) Karena harus dilakukan berulang-ulang: bisa berupa pencaharian atau kebiasaan (sebagai unsur yang menentukan untuk dipidananya pelaku) Mis: Pasal 296, Pasal 481 11 11
Delik Pokok/sederhana Delik Berkualifikasi Delik pokok yang ditambah dengan unsur yang memperberat pemidanaan mis: Pasal 351 ayat (2), Pasal 363, Pasal 365 ayat (4) Delik Berprevilege Delik pokok yang ditambah dengan unsur yang meringan pemidanaan Mis: Pasal 308. Pasal 364 Delik yang dalam perumusannya mencantumkan unsur2 pokok yang menentukan pemidanaannya Pasal 362, Pasal 351 ayat (1) 12 12
Delik Komuna (bukan delik politik) Delik Politik Delik yang mengandung unsur politik Mis: Makar untuk menggulingkan pemerintah (Pasal 107), makar untuk membunuh kepala negara (Pasal 104) Delik yang tidak mengandung unsur politik Mis: pembunuhan orang biasa (Pasal 338), Pencurian mobil (Pasal 362) 13 13
Delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang Delik Komuna Delik Propria Delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang2 tertentu (subjeknya adalah orang-orang tertentu) Mis: Pasal 308, Pasal 346, Pasal 449 Delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang Cirinya: Subjeknya adalah “barang siapa“ Mis: Delik Pencurian (Pasal 362), Delik Pembunuhan (Pasal 338) 14 14