AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Q.S.IV: 7 Hukum kewarisan Islam diatur dalam : Q.S. IV: 7, 11,12,33 dan 176. Q.S.IV: 7 Ayat ini merubah sistem huku mkewarisan Islam secara fundamental dan juga perubahan mendasar terhadap Ahli Waris. Pada masa pra-Islam anak perempuan dan anak laki-laki yang masih kecil tidak berhak tampil sebagai ahli waris, yang berhak tampil hanya laki-laki dewasa yang bisa berperang dan menunggang kuda.
Misal: Perolehan a.w orangtua lebih sedikit daripada perolehan anak. Q.S. IV: 7 mengandung: Asas Persamaan: Baik laki-laki maupun perempuan diberikan hak mewaris, tidak ada diskriminasi. Asas keseimbangan: Ahli waris laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak bahkan bayi dalam kandungan memeperoleh hak kewarisan sesuai dengan haknya masing-masing. Ada yang memperoleh lebih banyak, ada yang lebih sedikit tergantung pemanfaatan Misal: Perolehan a.w orangtua lebih sedikit daripada perolehan anak. Asas Ijbari: Suatu ketentuan yang memaksa, dan tidak bisa diganggu gugat, sesuai ketetapan yang diatur oleh Allah. Ayat ini merupakan jaminan (kepastian hukum) bahwa perempuan dan laki-laki berhak tampil mewaris. Ayat ini juga belum mengatur besarnya perolehan masing-masing ahli waris.
Q.S. IV: 11: Mengatur garis hukum tentang anak 11 a : Pewaris meninggalkan anak laki-laki dan perempuan maka perolehannya anak laki-laki : anak perempuan= 2:1. 11 b : Jika Pewaris meninggalkan 2 anak perempuan atau lebih maka bagiannya 2/3 secara bersyarikah/bersama, maksudnya perbandingannya 1:1. Misal: anak perempuannya 5 orang maka perolehan masing- masing 2/3 :5 = 2/3x1/5= 2/15 bagian. 11 c: Jika Pewaris meninggalkan 1 anak perempuan maka bagiannya adalah ½ dari HP.
Mengatur garis hukum tentang orang tua 11 d : Jika si P meninggalkan anak dan orang tua, maka bapak dan ibu masing-masing memperoleh 1/6 bagian. 11 e : Jika si P tidak meninggalkan anak, meninggalkan orang tua maka ibu memperoleh 1/3 bagian dan bapak memperoleh sisa. 11 f : Jika si P meninggalkan ibu dan saudara, maka ibu memperoleh 1/6. Garis hukum kewarisan tentang anak dan orang tua adalah rasional, karena ada kebenaran dan keadilan dalam hukum. Kalau orang tua meninggal anak berhak mewaris begitu sebaliknya kalau anak meninggal orang tua berhak pula mewaris.
Q.S. IV: 12 Mengatur garis hukum suami dan isteri 12 a : Jika istri meninggal, tidak ada anak, maka suami/duda memperoleh ½ dari HP. 12 b : Jika istri meninggal, ada anak maka suami /duda memperoleh ¼ bagian dari HP. 12 d : jika suami meninggal, tidak ada anak maka istri/janda memperoleh ¼ bagian dari HP. 12 e : Jika suami meninggal, ada anak maka istri/janda memperoleh 1/8 bagian dari HP.
Mengatur garis hukum Saudara 12 g : Jika P meninggalkan 1 saudara laki-laki atau perempuan maka saudara menmperoleh 1/6 bagian. 12 h : Jika P meninggalkan 2 saudara atau lebih, baik perempuan maupun laki-laki atau perempuan dan laki-laki maka mereka memperoleh 1/3 secara bersyarikat (perbandingannya 1:1). Q. IV : 12 g,h : mengatur tentang kalalah. Ketentuan ini diperjelas dalam Q.IV : 176.
176 a: Pengertian kalalah: Q.S. IV : 176 176 a: Pengertian kalalah: Jika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak. 176 b: - Jika P meninggalkan 1 orang saudara perempuan maka ia memperoleh ½. - Jika P meninggalkan saudara laki-laki baik 1 orang atau lebih maka ia mendapat seluruh HP. - Jika P meninggalkan saudara perempuan 2 orang atau lebih maka memperoleh 2/3 secara bersyarikat/bersama. - Jika P meninggalkan saudara laki-laki dan perempuan maka bagian laki-laki adalah 2 kali bagian perempuan ( 2:1).
Penggunaan Q.S.IV: 12 g,h dan Q.S. IV : 176 dalam perolehan saudara: Menurut bilateral Hazairin: Q. IV : 12 g,h : Kalau kalalah dan ayah masih hidup. Q. IV : 176 : Jika ayah sudah meninggal. Patrilineal Syafii : Q. S. IV : 12 g,h : Jika kalalah dan meninggalkan saudara seibu. Q.S. IV : 176 : Jika kalalah dan meninggalkan saudara sekandung dan sebapak. Q. IV : 33: Mengatur tentang ahli waris pengganti (mawali)