AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGIAN WARISAN JANDA DAN DUDA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK & ORANG TUA
Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM WARIS ADAT.
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
Bagian Ahli Waris menurut KHI
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Penggolongan ahli waris
HUKUM WARIS.
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
HUKUM KEWARISAN ISLAM.
NENG DJUBAEDAH & YENI SALMA BARLINTI
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
HUKUM KEWARISAN ISLAM.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Materi Pertemuan X Wasiat.
Assalamualaikum.wr.wb.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
HUKUM KEWARISAN ISLAM KELAS A SEMESTER GENAP
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT.
Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;
ADOPSI ANAK.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
III. Hukum Kekeluargaan
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Faraid Minggu 5.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Transcript presentasi:

AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM

Q.S.IV: 7 Hukum kewarisan Islam diatur dalam : Q.S. IV: 7, 11,12,33 dan 176. Q.S.IV: 7 Ayat ini merubah sistem huku mkewarisan Islam secara fundamental dan juga perubahan mendasar terhadap Ahli Waris. Pada masa pra-Islam anak perempuan dan anak laki-laki yang masih kecil tidak berhak tampil sebagai ahli waris, yang berhak tampil hanya laki-laki dewasa yang bisa berperang dan menunggang kuda.

Misal: Perolehan a.w orangtua lebih sedikit daripada perolehan anak. Q.S. IV: 7 mengandung: Asas Persamaan: Baik laki-laki maupun perempuan diberikan hak mewaris, tidak ada diskriminasi. Asas keseimbangan: Ahli waris laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak bahkan bayi dalam kandungan memeperoleh hak kewarisan sesuai dengan haknya masing-masing. Ada yang memperoleh lebih banyak, ada yang lebih sedikit tergantung pemanfaatan Misal: Perolehan a.w orangtua lebih sedikit daripada perolehan anak. Asas Ijbari: Suatu ketentuan yang memaksa, dan tidak bisa diganggu gugat, sesuai ketetapan yang diatur oleh Allah. Ayat ini merupakan jaminan (kepastian hukum) bahwa perempuan dan laki-laki berhak tampil mewaris. Ayat ini juga belum mengatur besarnya perolehan masing-masing ahli waris.

Q.S. IV: 11: Mengatur garis hukum tentang anak 11 a : Pewaris meninggalkan anak laki-laki dan perempuan maka perolehannya anak laki-laki : anak perempuan= 2:1. 11 b : Jika Pewaris meninggalkan 2 anak perempuan atau lebih maka bagiannya 2/3 secara bersyarikah/bersama, maksudnya perbandingannya 1:1. Misal: anak perempuannya 5 orang maka perolehan masing- masing 2/3 :5 = 2/3x1/5= 2/15 bagian. 11 c: Jika Pewaris meninggalkan 1 anak perempuan maka bagiannya adalah ½ dari HP.

Mengatur garis hukum tentang orang tua 11 d : Jika si P meninggalkan anak dan orang tua, maka bapak dan ibu masing-masing memperoleh 1/6 bagian. 11 e : Jika si P tidak meninggalkan anak, meninggalkan orang tua maka ibu memperoleh 1/3 bagian dan bapak memperoleh sisa. 11 f : Jika si P meninggalkan ibu dan saudara, maka ibu memperoleh 1/6. Garis hukum kewarisan tentang anak dan orang tua adalah rasional, karena ada kebenaran dan keadilan dalam hukum. Kalau orang tua meninggal anak berhak mewaris begitu sebaliknya kalau anak meninggal orang tua berhak pula mewaris.

Q.S. IV: 12 Mengatur garis hukum suami dan isteri 12 a : Jika istri meninggal, tidak ada anak, maka suami/duda memperoleh ½ dari HP. 12 b : Jika istri meninggal, ada anak maka suami /duda memperoleh ¼ bagian dari HP. 12 d : jika suami meninggal, tidak ada anak maka istri/janda memperoleh ¼ bagian dari HP. 12 e : Jika suami meninggal, ada anak maka istri/janda memperoleh 1/8 bagian dari HP.

Mengatur garis hukum Saudara 12 g : Jika P meninggalkan 1 saudara laki-laki atau perempuan maka saudara menmperoleh 1/6 bagian. 12 h : Jika P meninggalkan 2 saudara atau lebih, baik perempuan maupun laki-laki atau perempuan dan laki-laki maka mereka memperoleh 1/3 secara bersyarikat (perbandingannya 1:1). Q. IV : 12 g,h : mengatur tentang kalalah. Ketentuan ini diperjelas dalam Q.IV : 176.

176 a: Pengertian kalalah: Q.S. IV : 176 176 a: Pengertian kalalah: Jika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak. 176 b: - Jika P meninggalkan 1 orang saudara perempuan maka ia memperoleh ½. - Jika P meninggalkan saudara laki-laki baik 1 orang atau lebih maka ia mendapat seluruh HP. - Jika P meninggalkan saudara perempuan 2 orang atau lebih maka memperoleh 2/3 secara bersyarikat/bersama. - Jika P meninggalkan saudara laki-laki dan perempuan maka bagian laki-laki adalah 2 kali bagian perempuan ( 2:1).

Penggunaan Q.S.IV: 12 g,h dan Q.S. IV : 176 dalam perolehan saudara: Menurut bilateral Hazairin: Q. IV : 12 g,h : Kalau kalalah dan ayah masih hidup. Q. IV : 176 : Jika ayah sudah meninggal. Patrilineal Syafii : Q. S. IV : 12 g,h : Jika kalalah dan meninggalkan saudara seibu. Q.S. IV : 176 : Jika kalalah dan meninggalkan saudara sekandung dan sebapak. Q. IV : 33: Mengatur tentang ahli waris pengganti (mawali)