Pemeriksaan Sidang Pengadilan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PUTUSAN PENGADILAN.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
ACARA BIASA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
UPAYA HUKUM.
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Pra Penuntutan dan Penuntutan
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
PUTUSAN PENGADILAN.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
Hak Tersangka / Terdakwa
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Acara Peradilan Pidana Anak
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Federasi Serikat Buruh
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
Materi 13.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
Introducing Hukum acara pidana
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
UPAYA HUKUM.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana.
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
ACARA PEMERIKSAAN.
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PENGADILAN NEGERI SERANG
Examination at Trial Criminal Procedure Law
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

Pemeriksaan Sidang Pengadilan (Pasal 145-216 KUHAP) By Flora for FHUI 14/04/2017

PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA Kejadian Hukum Penyelidikan Penyidikan Pra Pen dan Penuntutan (Pra Peradilan) Pemeriksaan persidangan Putusan Upaya Hukum Eksekusi Pengawasan dan Pengamatan 14/04/2017

REVISI KUHAP Peristiwa Hukum Penyidikan Hakim Pemeriksa Pendauluan (Habeas Corpus ) Pra-Penuntutan/ Penuntutan Pemeriksaan Sidang Pengadilan Putusan Pengadilan Upaya Hukum Eksekusi Putusan yang sudah BKHT Pengawasan Pengamatan

Ruang sidang Majelis Hakim JPU Terdakwa+ PH Terperiksa (Saksi/ahli/Terdakwa) Pengunjung 14/04/2017

Courtroom JUDGES PLAINTIFF DEFENDANT WITNESS JURY PUBLIC BENCH 14/04/2017 By Flora for FHUI 2011

Macam Acara Pemeriksaan Acara Pemeriksaan Biasa Acara Pemeriksaan Singkat Acara Pemeriksaan Cepat: 1. Roll (Pelanggaran LL) 2. Tipiring/Penghinaan Ringan 14/04/2017 By Flora for FHUI 2011

Dasar Acara Pemeriksaan Pemeriksaan Dibedakan berdasarkan: Macam Tindak Pidana (Ps. 205) Berat/Jenis Hukuman Pembuktiannya (Sederhana/Sulit?) Alat buktinya Dll. 14/04/2017 By Flora for FHUI 2011

Prinsip Pemeriksaan Persidangan Terbuka untuk Umum Hadirnya Terdakwa Ketua Sidang Memimpin Pemeriksaan Langsung dan Lisan Pemeriksaan Secara Bebas Lebih dulu Mendengar Keterangan Saksi 14/04/2017

Proses Ajudikasi Perkara Pidana Pembacaan Surat Dakwaan Keberatan/Eksepsi Tanggapan Eksepsi Putusan Sela Pembuktian Tuntutan Hukum Requisitoor/ Pembelaan Pledooi/ Replik - Duplik Putusan 14/04/2017

Pembacaan Surat Dakwaan Closing Statement ttg Bukti2 (o/PU dan TDW) Revisi KUHAP Pembacaan Surat Dakwaan Keberatan/Eksepsi Tanggapan Eksepsi Putusan Sela Pembuktian Closing Statement ttg Bukti2 (o/PU dan TDW) Tuntutan Hukum Requisitoor/ Pembelaan Pledooi/ Putusan Replik/ Duplik 14/04/2017

Acara Pemeriksaan Biasa Semua Siap di R. Sidang kec. MH MH Masuk dan membuka sidang PU memanggil Terdakwa masuk Identitas Terdakwa Pembacaan SD Menanyakan Tdw sudah mengerti/tidak isi SD Hak mengajukan Eksepsi (jika ada) 14/04/2017

EKSEPSI Pasal 156 KUHAP (KEBERATAN) Sistematika Surat Keberatan: Kewenangan : absolut atau relatif Dakwaan tidak dapat diterima (Pasal 143 ayat 2a KUHAP) Dakwaan batal demi hukum/harus dibatalkan (Pasal 143 2b KUHAP) Sistematika Surat Keberatan: Pendahuluan Opening Statement Posita Petitum 14/04/2017

Macam2 Eksepsi E. Obscuur Libelli: syarat Materiil E. Error in Persona: Syarat Formil E. Premptoir: Gugurnya hak menuntut E. Litispendentia: Kompetensi E. Terkait Delik Aduan E. Bukan TP E. Penerapan perUU tidak tepat E. Premateur 14/04/2017

TANGGAPAN JPU ATAS KEBERATAN Pengadilan Berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Dakwaan telah dibuat sesuai dengan syarat formill dan materiil sebagaimana dimaksud pasal 143 KUHAP 14/04/2017

Isi Putusan Sela Eksepsi diterima: tidak ada tahap pembuktian Eksepsi tidak diterima: lanjut pembuktian Eksepsi ditolak: lanjut pembuktian 14/04/2017

PUTUSAN SELA Diputus setelah JPU memberikan tanggapan Diputus bersama-sama dengan putusan akhir Pengadilan berwenang/tidak berwenang, dakwaan sesuai dengan ketentuan pasal 143 atau tidak dapat diterima atau dibatalkan atau batal demi hukum Pemeriksaan dilanjutkan Dilakukan di Pengadilan/Peradilan lain Berkas dikembalikan untuk memperbaiki dakwaan 14/04/2017

PERLAWANAN/VERZET Ke Pengadilan Tinggi JPU memperbaiki dakwaan atau dakwaan sudah tepat PH tidak sependapat, persidangan dilanjutkan 14/04/2017

SIDANG PEMBUKTIAN Dinyatakan Ditutup oleh Hakim 14/04/2017 Pemeriksaan SAKSI (+ Brg Bukti) Art.160 Pemeriksaan Silang oleh Hakim, JPU, PH. Tanggapan/ Pertanyaan Terdakwa Pemeriksaan AHLI (+ Brg Bukti) Art. 160- Pemeriksaan AB SURAT Pemeriksaan AB Ket. Terdakwa Dinyatakan Ditutup oleh Hakim 14/04/2017

TUNTUTAN/REQUISITOIR CLOSING STATEMENT SISTEMATIKA Pendahuluan Opening Statement Fakta Persidangan Analisa Fakta Analisa Yuridis Kesimpulan Permohonan 14/04/2017

PEMBELAAN/PLEDOOI Dasar pembenar dan dasar pemaaf Error in persona Ne bis in idem Asas legalitas/ Retroaktivitas Asas oportunitas Verjaring Kualifikasi delik dan inti delik Samenloop dan deelneming Concursus realis dan idealis SISTEMATIKA PEMBELAAN Pendahuluan Fakta persidangan Analisa fakta Analisa Yuridis Permohonan: bebas atau lepas dari segala tuntutan, clemency 14/04/2017

PUTUSAN ANALISA FAKTA ANALISA YURIDIS PERTIMBANGAN PUTUSAN: PIDANA, BEBAS ATAU LEPAS 14/04/2017

Acara Pemeriksaan Singkat Pasal 203 (1): di luar 205, pembuktian dan penerapan hukumnya mudah, dan sifatnya sederhana Penuntut umum tidak membuat surat dakwaan (Pasal 203 ayat (3)a KUHAP). Hakim dapat meminta penuntut umum membuat pemeriksaan tambahan (Pasal 203 ayat (3) b KUHAP). Putusan dicatat dalam berita acara sidang (Pasal 203 ayat ayat (3) KUHAP) Hakim membuat surat yang memuat amar putusan tersebut dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan acara biasa (Pasal 203 ayat (3) huruf (e) dan huruf (f) KUHAP). 14/04/2017

Acara Pemeriksaan Cepat/Roll Pasal 205: Tipiring maks pidana 3 bulan dan atau denda maks Rp.7.500,- dan penghinaan ringan Dibagi 2: Acr Pemeriksaan Tipiring Acr Pemeriksaan Pelanggaran LL 14/04/2017

Acara Pemeriksaan Tipiring Penyidik a/ Kuasa PU langsung menghadapkan semuanya ke Pengadilan (Pasal 205 ayat (2) KUHAP). hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir. Kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat meminta upaya hukum banding (Pasal 205 ayat (3) KUHAP). Pasal 208 KUHAP, saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu. Putusan dicatat dalam daftar catatan perkara, danselanjutnya dicatat dalam register perkara. Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat (Pasal 209 KUHAP). 14/04/2017

Perma No.2 th 2012 Pada tanggal 28 Februari 2012 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung ( PERMA ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Pasal 1, “Rp. 250” dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 14/04/2017

Perma No.2 th 2012 Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan. 14/04/2017

Acara Pemeriksaan Pelanggaran Lalu Lintas hakim tunggal; tidak diper­lukan berita acara pemeriksaan (Pasal 212 KUHAP). Terdakwa dapat diwakili (Pasal 211 KUHAP). Pemeriksaan dapat dilakukan tanpa hadirnya terdakwa atau wakilnya (verstek atau putusan in absentia). Pasal 214 ayat (1) KUHAP. Dalam hal putusan berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan (Pasal 214 ayat (4) KUHAP). Perlawanan dalam waktu 7 hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu (Pasal 214 ayat (5) KUHAP). Putusan setelah perlawanan tetap berupa pidana (perampasan kemerdekaan terdakwa), terdakwa dapat banding. (Pasal 214 ayat 8). 14/04/2017

Perbandingan Pemeriksaan Singkat Pemeriksaan Cepat Pasal 203 (1): di luar 205, pembuktian mudah dan sederhana Penuntut umum tidak membuat surat dakwaan (Pasal 203 ayat (3)a KUHAP). Pasal 205: Tipiring maks pidana 3 bulan dan atau denda maks Rp.7.500,- dan penghinaan ringan Dibagi 2: Acr Pemeriksaan Tipiring Acr Pem Pelanggaran LL Tipiring: Penyidik a/ Kuasa PU langsung menghadapkan semuanya ke Pengadilan (Pasal 205 ayat (2) KUHAP). 14/04/2017 By Flora for FHUI 2011

PERBANDINGAN Pemeriksaan Singkat Pemeriksaan Tipiring Majelis Hakim Upaya Hukum Biasa Hakim dapat meminta penuntut umum membuat pemeriksaan tambahan (Pasal 203 ayat (3) b KUHAP). Saksi Mengucap Sumpah Putusan dicatat dalam berita acara sidang (Pasal 203 ayat ayat (3) KUHAP) Hakim membuat surat yang memuat amar putusan tersebut (Pasal 203 ayat (3) e KUHAP). Hakim tunggal Kec dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, tdw Br dpt banding (Pasal 205 ayat (3) KUHAP). Pasal 208 KUHAP, saksi tidak mengucapkan sumpah /janji kec hakim menganggap perlu. Putusan dicatat dalam daftar Perkara Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat (Pasal 209 KUHAP). 14/04/2017

Sistem Pemeriksaan Perkara Khusus A. Sistem Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) 1. Pengadilan dibentuk di setiap ibukota provinsi dan kota/kabupaten. 2. Pengadilan berwenang memeriksa Tindak pidana korupsi, Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tipikor, dan tindak pidana yang dinyatakan sbg tipikor oleh uu lainnya 3. Sistem pemeriksaan perkara biasa 14/04/2017

4. Majelis hakim terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc. a. majelis hakim terdiri dari 3 orang, 1 hakim karier dan 2 hakim ad hoc b. majelis hakim terdiri dari 5 orang, 2 hakim karier dan 3 hakim ad hoc. 5. Semua bukti dan alat bukti harus diperoleh secara sah berdasarkan undang-undang. 6. Adanya jangka waktu pemeriksaan. PN 120 hari kerja, PT 60 hari kerja, kasasi 120 hari kerja, dan PK 60 hari kerja. 14/04/2017

Sidang Pemeriksaan Perkara Korupsi 14/04/2017

Sistem Pemeriksaan Perkara Khusus B. Sistem Peradilan Pidana Anak (tahap persidangan)(UU No. 11 Tahun 2012 ttg SPPA) Kewajiban menerapkan diversi. Proses peradilan pidana dijalankan bila diversi tidak berhasil dilaksanakan. Adanya perlindungan khusus bila TP dilakukan dalam situasi darurat. Proses persidangan harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. 14/04/2017 By Flora for FHUI 2011

Menjaga kerahasiaan identitas anak (pelaku, korban, dan saksi) Peradilan anak ditujukan bagi anak yang belm berumur 18 thn atau pada saat diajukan ke persidangan belum berusia 21 thn. Diperiksa di ruang sidang khusus anak Proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Pembimbing kemasyarakatan membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan setelah pembacaan surat dakwaan. Pemeriksaan anak korban dan atau anak saksi dapat dilakukan secara khusus Sebelum vonis, adanya kesempatan mengemukakan hal yg bermanfaat bagi anak. 14/04/2017

Pengawasan Pengamatan DIVERSI =PENAL MEDIATION PERADILAN PIDANA ANAK Peristiwa Hukum Penyelidikan Penyidikan Pra/Penuntutan Pemeriksaan Sidang Putusan Pengadilan Upaya Hukum Eksekusi Putusan Pengawasan Pengamatan DIVERSI =PENAL MEDIATION

14/04/2017 http://www.pn-bandung.go.id

Hukum acara berdasarkan KUHAP, kecuali dinyatakan lain. C. Pemeriksaan perkara Kehutanan (UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan) Hukum acara berdasarkan KUHAP, kecuali dinyatakan lain. Diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari 1 orang hakim karier dan 2 orang hakim adhoc Pemeriksaan dapat dilakukan secara in absentia 14/04/2017

Jangka waktu pemeriksaan: Perkara perusakan hutan diperiksa PN dlm jangka waktu 45 hari kerja. Banding perkara perusakan hutan diperiksa PT dlm wkt 30 hari kerja. Kasasi perkara pembalakan liar diperiksa MA dlm wkt 50 hari kerja. Perusakan hutan meliputi pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi. 14/04/2017

Sistem Pemeriksaan Persidangan di Perancis Tribunal de Police= Pemeriksaan Cepat Tribunal de Correctionnel =Pemeriksaan Singkat La cour d’Assis = Pemeriksaan Biasa

Category: Type of offense: Contravention = Cepat. u/Tilang, Pelanggaran Delits = Singkat u/Tipiring Crimes = TP Pidana berat (Pembunuhan, Korupsi, Teroris, dll).

COUR D’ASSIS PROCEDURE Identity Examination, Jury, Witness, Expert Read Out Indictment Evidence Hearing Compensation Claim for Victim’s Advocate Requisitory Charges Legal Defense Closing Statement Jury’s Deliberation Court Judgment

14/04/2017 By Flora for FHUI 2011

This courtroom drawing shows Judge Michael Sonberg presiding during procedures calling for the delay in the arraignment of IMF chief Dominique Strauss-Kahn: Dominique Strauss-Kahn: medical examination delays court appearance... 14/04/2017