PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UU wakaf dan peranannya dalam pembangunan ekonomi umat
Advertisements

Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
HAK MILIK.
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
MUHAMAD ANSORUL HAKIM, S.PdI (GPAI SMKN 1 BOJONEGORO)
PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
WAKAF.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
HAK MILIK.
SEBAGAI JAMINAN HUTANG
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
WAKAF TUNAI Rizki Fardila Iin Hidayati Winda Qomariyah Susi Rahmawati
EKSEKUSI.
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
WAKAF ASSALAMUALAIKUM WR. WB NAMA : PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
SYARAT-SYARAT WAKAF.
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama berdasar PMA 39 tahun 2012
SEJARAH PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WAKAF DI INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
NURUL MAGHFIROH,S.H.,LL.M. CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA, S.H.,M.H.
YAYASAN Stichting.
Wakaf dan Permasalahannya
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
HAK MILIK.
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
HAK TANGGUNGAN
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK

WAKAF DASAR HUKUM Pasal 49 ayat 3 UUPA; PP No. 28/1977 tentang Perwakafan Hak Milik; PMDN No. 6/1977 tentang Pendaftaran Perwakafan Tanah Hak Milik; Permen Agama No. 1/1978 tentang Pelaksanaan PP No. 28/1977; Instruksi Bersama Menteri Agama & Menteri Dalam Negri No. 1/1978; Peraturan Dirjen Bimas Islam No. Kep/D/75/1978; Surat Kepala BPN No. 630.1-2782 tanggal 27 Agustus 1991 tentang Pelaksanaan Persertifikatan Tanah Wakaf. UU no 41 tahun 2004 tentang Wakaf; PP no 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU no. 41 tahun 2004. Keputusan Bersama Menteri Agama dan KABPN No 422 Tahun 2004 Tentang Sertifikasi Tanah Wakaf

PENGERTIAN WAKAF Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian dari harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

UNSUR-UNSUR WAKAF Wakif : Pihak yang mewakafkan tanah miliknya. Harta benda wakaf Ikrar :Pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan tanah miliknya (sighat). Nadzir : Kelompok orang/badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Peruntukan Harta Benda Wakaf Jangka waktu wakaf

WAKIF Perseorangan, syaratnya dewasa, berakal sehat tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf; Organisasi syaratnya benda milik organisasi dan sesuai dengan AD organisasi; Badan hukum, syaratnya benda milik badan hukum dan sesuai dengan AD organisasi.

Nazir Perseorangan, syaratnya WNI, Islam, dewasa, amanah, mampu secara rohani dan jasmani dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; Organisasi; Badan hukum Pengurus memenuhi syarat perseorangan, di bid. Sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan islam dan badan hukum didirikan menurut hukum indonesia. Nazir mendapat imbalan 10 % atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.

HARTA BENDA WAKAF Hak atas Tanah (blm/sdh terdaftar); Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah dimaksud diatas; Tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah; HMSRS Bebas dari segala sitaan, sengketa, perkara dan tidak dijaminkan

Tata Cara Wakaf Diperlukan ikrar; Ditujukan kepada Nadzir; Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW); Disaksikan 2 orang saksi; Harus dibuat secara tertulis; Harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat dalam jangka waktu maksimum 3 bulan sesudah ikrar; Segala penyimpangan harus mendapat persetujuan dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia

Pendaftaran Tanah Wakaf Didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya; Diajukan oleh PPAIW selambat-lambatnya 3 bulan sesudah ikrar wakaf; Harus melampirkan: (1) Sertipikat/tanda bukti hak atas tanah atau sertipikat HMSRS atau tanda bukti lainnya; (2) akta ikrar wakaf Sertipikat atas nama Nazir. Catatan: Masalah wakaf diselesaikan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri sesuai dengan hubungan antara masalah dengan yurisdiksi masing-masing pengadilan (pasal 12 PP No. 28/1977).