PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK
WAKAF DASAR HUKUM Pasal 49 ayat 3 UUPA; PP No. 28/1977 tentang Perwakafan Hak Milik; PMDN No. 6/1977 tentang Pendaftaran Perwakafan Tanah Hak Milik; Permen Agama No. 1/1978 tentang Pelaksanaan PP No. 28/1977; Instruksi Bersama Menteri Agama & Menteri Dalam Negri No. 1/1978; Peraturan Dirjen Bimas Islam No. Kep/D/75/1978; Surat Kepala BPN No. 630.1-2782 tanggal 27 Agustus 1991 tentang Pelaksanaan Persertifikatan Tanah Wakaf. UU no 41 tahun 2004 tentang Wakaf; PP no 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU no. 41 tahun 2004. Keputusan Bersama Menteri Agama dan KABPN No 422 Tahun 2004 Tentang Sertifikasi Tanah Wakaf
PENGERTIAN WAKAF Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian dari harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
UNSUR-UNSUR WAKAF Wakif : Pihak yang mewakafkan tanah miliknya. Harta benda wakaf Ikrar :Pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan tanah miliknya (sighat). Nadzir : Kelompok orang/badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Peruntukan Harta Benda Wakaf Jangka waktu wakaf
WAKIF Perseorangan, syaratnya dewasa, berakal sehat tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf; Organisasi syaratnya benda milik organisasi dan sesuai dengan AD organisasi; Badan hukum, syaratnya benda milik badan hukum dan sesuai dengan AD organisasi.
Nazir Perseorangan, syaratnya WNI, Islam, dewasa, amanah, mampu secara rohani dan jasmani dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; Organisasi; Badan hukum Pengurus memenuhi syarat perseorangan, di bid. Sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan islam dan badan hukum didirikan menurut hukum indonesia. Nazir mendapat imbalan 10 % atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
HARTA BENDA WAKAF Hak atas Tanah (blm/sdh terdaftar); Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah dimaksud diatas; Tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah; HMSRS Bebas dari segala sitaan, sengketa, perkara dan tidak dijaminkan
Tata Cara Wakaf Diperlukan ikrar; Ditujukan kepada Nadzir; Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW); Disaksikan 2 orang saksi; Harus dibuat secara tertulis; Harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat dalam jangka waktu maksimum 3 bulan sesudah ikrar; Segala penyimpangan harus mendapat persetujuan dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia
Pendaftaran Tanah Wakaf Didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya; Diajukan oleh PPAIW selambat-lambatnya 3 bulan sesudah ikrar wakaf; Harus melampirkan: (1) Sertipikat/tanda bukti hak atas tanah atau sertipikat HMSRS atau tanda bukti lainnya; (2) akta ikrar wakaf Sertipikat atas nama Nazir. Catatan: Masalah wakaf diselesaikan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri sesuai dengan hubungan antara masalah dengan yurisdiksi masing-masing pengadilan (pasal 12 PP No. 28/1977).