POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn.
Pengertian: Politik Hukum Pernyataan kehendak dari pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan ke arah mana hukum akan dikembangkan Tujuan dan alasan dibentuknya peraturan per-UU-an Kebijakan / policy pemerintah atau negara di bidang hukum, yang dapat ditujukan kepada: Materi (isi) Bentuk hukum Tertulis Kodifikasi Tidak dikodifikasi Tidak tertulis
POLITIK HUKUM INDONESIA Pada tiap negara, pada umumnya tertuang dalam UUD Tidak terdapat dalam UUD 45, dengan berdasar aturan peralihan, maka ditemukan dalam UUDS 1950 Pasal 102 UUDS 1950: “hukum perdata dan dagang, hukum pidana sipil dan hukum pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana, susunan kekuasaan pengadilan, diatur oleh undang-undang dalam kitab kitab hukum, kecuali jika perundang-undangan menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri” Kesimp: Politik hukum dalam bentuk: Dibuat dalam kitab-kitab hukum (kodifikasi) kecuali dianggap perlu dalam uu tersendiri Politik hukum dalam materi/isi: ? TIDAK TERDAPAT DALAM UUDS 1950
Aturan peralihan UUDS 1950: Pasal 51 (ayat 1) Konstitusi RIS: hanya mengatur kepada bentuk hukum Aturan peralihan Konstitusi RIS: UUD 1945: tidak terdapat Aturan peralihan UUD 1945: IS (dalam stb. 1925 no. 415) Pasal 131 IS: hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan Pasal 163 IS: pembagian golongan penduduk di Indonesia menjadi 3 golongan: Golongan Eropa Golongan Bumi Putra Golongan Timur Asing