POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SEJARAH HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn
ASSALAMUALAIKUM WR WB. Kelompok 10  Lelih Herlina  Yuyun Yuniati  Deri Rahadian N  Zico Octorachman  Aris Fadly
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
Assalamu’alaikum bismillah...
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
Nama Kelompok : 1. Mey Wulandari ( )
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Impeachment atau Pemakzulan
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Hukum Perdata di Indonesia
Sejarah Tata Hukum Indonesia
RIWAYAT PERKEMBANGAN HUKUM ACARA PIDANA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
PERLUASAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
HUKUM YANG BERLAKU BAGI MASING-MASING GOLONGAN
SEJARAH PEMBAGIAN GOLONGAN PENDUDUK DI INDONESIA
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Materi muatan ilmu perundang-undangan
A. Tujuan Instruksional Umum
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
Dasar Berlakunya Hukum Adat
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
SEJARAH HUKUM INDONESIA
Materi 13.
HUKUM PERDATA.
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Bukti Kekuasaan Lembaga Eksekutif Sebelum Amandemen UUD 1945
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
POLITIK HUKUM.
SEJARAH HUKUM INDONESIA
SEJARAH POLITIK HUKUM ADAT
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Tata hukum Indonesia.
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HUKUM PERDATA I.
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
HUKUM PERDATA.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 11 )
Hukum Dagang: Pengantar
POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )
Transcript presentasi:

POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn.

Pengertian: Politik Hukum Pernyataan kehendak dari pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan ke arah mana hukum akan dikembangkan Tujuan dan alasan dibentuknya peraturan per-UU-an Kebijakan / policy pemerintah atau negara di bidang hukum, yang dapat ditujukan kepada: Materi (isi) Bentuk hukum Tertulis Kodifikasi Tidak dikodifikasi Tidak tertulis

POLITIK HUKUM INDONESIA Pada tiap negara, pada umumnya tertuang dalam UUD Tidak terdapat dalam UUD 45, dengan berdasar aturan peralihan, maka ditemukan dalam UUDS 1950 Pasal 102 UUDS 1950: “hukum perdata dan dagang, hukum pidana sipil dan hukum pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana, susunan kekuasaan pengadilan, diatur oleh undang-undang dalam kitab kitab hukum, kecuali jika perundang-undangan menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri” Kesimp: Politik hukum dalam bentuk: Dibuat dalam kitab-kitab hukum (kodifikasi) kecuali dianggap perlu dalam uu tersendiri Politik hukum dalam materi/isi: ? TIDAK TERDAPAT DALAM UUDS 1950

Aturan peralihan UUDS 1950: Pasal 51 (ayat 1) Konstitusi RIS: hanya mengatur kepada bentuk hukum Aturan peralihan Konstitusi RIS: UUD 1945: tidak terdapat Aturan peralihan UUD 1945: IS (dalam stb. 1925 no. 415) Pasal 131 IS: hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan Pasal 163 IS: pembagian golongan penduduk di Indonesia menjadi 3 golongan: Golongan Eropa Golongan Bumi Putra Golongan Timur Asing