Utang dalam Kepailitan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
PENGADILAN NIAGA 4/9/2017.
Penghapusan Piutang Negara
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
PERMOHONAN KEPAILITAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
Hukum kepailitan.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
SKMHT Notariil ?.
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
PERTEMUAN 16.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PENGANTAR PKPU.
SITA JAMINAN.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
PENGADILAN NIAGA 12/29/2017.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
BANK SYARIAH.
Utang dalam Kepailitan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Universitas Esa Unggul
UTANG PAJAK.
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
PENGANTAR PKPU.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
Kepailitan Dasar Hukum :
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Pengurus Yayasan.
Transcript presentasi:

Utang dalam Kepailitan Hukum Kepailitan

Penagihan Utang Upaya Biasa Berdasarkan BW Upaya Pailit (Penagihan yang tidak lazim) Adanya kepentingan yang wajar (hanya pihak yang mempunyai kepentingan yang memadai yang berhak mengajukan gugatan hukum) (Upaya hukum keduanya merupakan pemaksaan untuk memaksa Debitor memenuhi kewajibannya)

BW Pasal 1234. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat atau untuk tidak berbuat sesuatu. Pasal 1236. Debitor wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada Kreditor bila ia menjanjikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya sebaik-baiknya untuk menyelamatkannya. Pasal 1239. Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila Debitor tidak memenuhi kewajibannya Pasal 1245. Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, Debitor terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

Utang Utang yang lahir karena undang undang Perbuatan Melawan Hukum (1365 BW) Negotiorum Gestio Pasal 1354. Jika seseorang dengan sukarela, tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. ia juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekuasaan yang dinyatakan secara tegas. Perikatan Bebas Pasal 1359. Tiap pembayaran mengandaikan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas (natuurwke verbindterds), yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.

Utang yang lahir karena Perjanjian Perikatan memberikan sesuatu (Jual beli) Perikatan berbuat sesuatu (Pinjam Uang) Perikatan tidak berbuat sesuatu Servitut (Pengabdian pekarangan)

UTANG Menurut UU No 37 Tahun 2004 Kepailitan Utang adalah Kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang Dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, Secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, Timbul karena perjanjian atau undang-undang dan Wajib dipenuhi oleh Debitor dan Bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

Utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Kewajiban yang telah jatuh waktu Percepatan waktu penagihan Pengenaan sanksi oleh Instansi berwenang Pengenaan Denda oleh instansi berwenang Karena putusan Pengadilan Karena Putusan Arbitrase

Pengertian Debitor dan Kreditor BW tidak memberikan definisi tentang Debitor dan Kreditor Undang Undang kepailitan 1998 tidak memberikan definisi tentang Kreditor dan Debitor Istilah : Debitor adalah pihak yang memiliki utang terhadap Kreditor dan; Kreditor adalah pihak yang memiliki piutang terhadap Debitor UU Nomor 37 Tahun 2004 memberikan definisi tentang Debitor dan Kreditor dan Utang

Penafsiran Sempit Debitor adalah pihak yang memiliki utang yang timbul semata mata dari perjanjian utang piutang Kreditor adalah pihak yang memiliki tagihan atau hak tagih berupa pembayaran sejumlah uang yang hak tersebut timbul semata mata dari perjanjian utang piutang (Keputusan Kasasi MA nomor 015/K/1999 menolak Kantor pajak untuk dikategorikan sebagai kreditor karena kedudukan hak istimewanya)

Penafsiran Luas Debitor adalah pihak yang memiliki kewajiban membayar sejumlah uang yang timbul dari kewajiban tersebut dapat terjadi karena sebab apapun baik karena perjanjian utang piutang atau karena perjanjian lain maupun yang timbul karena undang undang Kreditor adalah pihak yang memiliki tagihan atau hak tagih berupa pembayaran sejumlah uang yang hak tersebut timbul baik karena perjanjian apapun maupun karena undang undang

Undang Undang Kepailitan 37 2004 Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan

Jenis Jenis Debitor dan Kreditor Indonesia hanya mengenal satu Debitor dan Kreditor namun dalam pengajuan permohonan pailit dibedakan antara : - Debitor bukan bank dan Bukan perusahaan efek - Debitor bank - Debitor perusahaan efek Debitor Perusahaan Asuransi, Reasuransi, Dana pensiun, BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik Amerika dan beberapa negara Common Law System memisahkan jenis jenis Debitor menjadi 2 yaitu : 1. Debitor perorangan (Bankruptcy) 2. Debitor Korporasi (Insolvency)

Yurisdiksi Pengadilan Keputusan pengadilan niaga wilayah hukum Debitor Wilayah hukum kedudukan terakhir debitor (khusus debitor yang meninggalkan wilayah RI) Tempat kedudukan firma yang berstatus debitor Kantor pusat Debitor khusus debitor yang tidak berkedudukan di indonesia Debitor badan hukum sesuai dengan Anggaran Dasar badan hukum tersebut.

Permohonan Kepailitan Permohonan Kepailitan oleh Debitor sendiri Permohonan Kepailitan oleh Salah satu atau lebih dari Kreditor Permohonan Kepailitan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum Permohonan Kepailitan oleh Bank Indonesia apabila Debitornya adalah Bank Permohonan Kepailitan oleh Bapepam apabila Debitornya adalah perusahaan efek Permohonan Kepailitan oleh Menteri Keuangan apabila Debitornya adalah perusahaan Asuransi, BUMN

Permohonan Pailit oleh Debitor Debitor dapat mengajukan Kepailitan sendiri (Voluntary Petition) Syarat syarat Permohonan; Mempunyai 2 atau lebih Kreditor Tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih Harus disetujui oleh Kreditor Mayoritas (pendapat STR)

Permohonan Pailit oleh Kreditor Syarat ; Salah satu Kreditor memiliki piutang Debitor tidak membayar salah satu utang yang telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih Harus disetujui oleh Kreditor Mayoritas (pendapat SRS) Dalam kredit Sindikasi hanya Loan Syndication yang berhak mengajukan permohonan pailit. (pendapat SRS)

Permohonan Kepailitan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum Pengertian kepentian umum yang sangat bias Penafsiran Kepentingan umum Kepres No.55 Tahun 1993 tentang pengadaan tanah Kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat UU no. 5 Tahun 1986 Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat bersama dan atau kepentingan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku UU No Tahun 2000 tentang Kejaksaan Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas

Permohonan Kepailitan oleh Bank Indonesia Hanya Bank Indonesia yang boleh mengajukan permohonan pailit suatu Bank Permohonan Kepailitan oleh Menteri Keuangan Hanya Menteri Keuangan yang boleh mengajukan permohonan pailit perusahaan asuransi

Permohonan Kepailitan oleh Bapepam Permohonan pernyataan pailit suatu perusahaan efek hanya boleh dilakukan oleh Bapepam. Perusahaan efek Penjamin emisi Perantara Pedagang efek Manajer Investasi

UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan APS Pasal 11 (1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. (2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase,

UU Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 303 Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terkait perjanjian yang memuat klausula Arbitrase, sepanjang utang yang telah memenuhi ketentuan dalam pasal 2 ayat 1.

Kewenangan Pengadilan Niaga Kewenangan Arbitrse Sengeketa Ada tidaknya utang Arbitrase harus menetapkan terlebih dahulu. Besarnya utang Debitor Kewenangan Pengadilan Niaga Menerima Permohonan Pailit Membuktikan pasal 2 ayat 1 UUK & PKPU Besarnya utang Debitor Debitor pailit