BY : WIWIN MUCHTAR WIYONO,SH.,MHum SURAT-SURAT BERHARGA BY : WIWIN MUCHTAR WIYONO,SH.,MHum
SURAT-SURAT BERHARGA (COMMERCIAL PAPERS / WAARDEPAPIER) SURAT BERHARGA ADALAH SURAT BERNILAI UANG YANG DAPAT DIPERJUALBELIKAN ATAU DIGUNAKAN SEBAGAI AGUNAN SAHAM DAN/ATAU BUKTI PENYERTAAN MODAL
SURAT BERHARGA YG DIKELUARKAN TERBAGI MENJADI 2 GOLONGAN : 1. SURAT BERHARGA (NEGOTIBLE INSTRUMENT) 2. SURAT BERHARGA BERDASARKAN UU NO.7 TAHUN 1992 Yo UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
SURAT BERHARGA (NEGOTIBLE INSTRUMENT) (WAARDE PAPIER) ADALAH SEBUAH DOJUMEN YANG DITERBITKAN OLEH PENERBITNYA SEBAGAI PEMENUHAN SUATU PRESTASI BERUPA PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG SEHINGGA BERFUNGSI SEBAGAI ALAT BAYAR YANG DI DALAMNYA BERISIKAN SUATU PERINTAH UNTUK MEMBAYAR KEPADA PIHAK-PIHAK YANG MEMEGANG SURAT TERSEBUT, BAIK PIHAK YG DIBERIKAN SURAT BERHARGA OLEH PENERBITNYA ATAUPUN PIHAK KETIGA KEPADA SIAPA SURAT BERHARGA TERSEBUT TELAH DIALIHKAN.
UU NO.7 TH 1992 YoUU NO.10 TH 1998 SURAT BERHARGA IALAH SURAT PENGAKUAN HUTANG, WESEL, SAHAM, OBLIGASI, SEKURITAS KREDIT ATAU SETIAP DERIVATIF DARI SURAT BERHARGA ATAU KEPENTINGAN LAIN DAN ATAU KEWAJIBAN DARI PENERBIT DALAM BENTUK YANG LAZIM DIPERDAGANGKAN DALAM PASAR MODAL DAN PASAR UANG.
LETTER OF VALUE ??? SURAT YANG DITERBITKAN BUKAN SEBAGAI PEMENUHAN PRESTASI, BUKAN BERUPA PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG, DAN SUKAR DIPERJUALBELIKAN, SURAT INI SEBAGAI BUKTI DIRI BAGI PEMEGANGNYA ATAU SBG ORANG YANG BERHAK ATAS APA YG DISEBUT DIDLMNYA, SEPERTI KTP, SIM, KARTU CREDIT, ATM, DLL
JENIS-JENIS SURAT BERHARGA WESEL CEK BILYET GIRO SURAT SANGGUP PROMES COMMERCIAL PAPER KONOSEMEN SAHAM OBLIGASI SERTIFIKAT BANK INDONESIA
SECARA YURIDIS SURAT BERHARGA MEMPUNYAI 3 FUNGSI : SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN (ALAT TUKAR) SEBAGAI ALAT PEMINDAHAN HAK TAGIH (KARENA DAPAT DIPERJUALBELIKAN) SEBAGAI SURAT LEGITIMASI (SURAT BUKTI HAK TAGIH)
DILIHAT DARI SEGI FUNGSINYA DIKENAL 3 MACAM SURAT BERHARGA, YAITU : SURAT YANG BERSIFAT KEBENDAAN (ZAKENRECHTELIJKE PAPEREN). CONTOH : KONOSEMEN /BILL OF LADING) SURAT TANDA KEANGGOTAAN DARI SUATU PERSEKUTUAN (LIDMAATSCHAPS PAPIEREN). CONTOH : SURAT SAHAM SURAT TAGIHAN HUTANG (SCHULDVORDERINGSPAPIEREN). CONTOH : WESEL, CEK, SURAT SANGGUP, DLL
SURAT BERHARGA DIATUR DALAM PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI BERIKUT : KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD). MISALNYA TERHADAP CEK, WESEL, AKSEP DAN PROMES PERUNDANG-UNDANGAN LAIN UNTUK SURAT-SURAT BERHARGA LAINNYA.
MENGAPA SURAT BERHARGA BEGITU KUATNYA MENGIKAT SECARA HUKUM ???
4 TEORI YG MERUPAKAN CAUSA YURIDIS SEHINGGA SUATU SURAT BERHARGA MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT SECARA HUKUM
1. TEORI KREASI (CREATIETHEORIE) TEORI KREASI (CREATIETHEORIE) SEBABNYA SURAT BERHARGA MENGIKAT PENERBITNYA ADALAH KARENA TINDAKAN PENERBIT MENANDATANGANI SURAT BERHARGA TERSEBUT, KARENA PENANDATANGANAN TERSEBUT, PENERBIT TERIKAT MESKIPUN PEMEGANG SURAT BERHARGA SUDAH BERALIH KEPADA PIHAK LAIN DARI PEMEGANG SEMULA
2. TEORI KEPATUTAN (REDELIJKHEIDSTEORIE) TEORI INI HAMPIR SAMA DENGAN TEORI KREASI TETAPI DENGAN PEMBATASAN TERTENTU. MENURUT TEORI KEPATUTAN INI, PENERBIT SURAT BERHARGA TERIKAT DAN HARUS MEMBAYAR SURAT BERHARGA KEPADA SIAPAPUM PEMEGANGNYA. AKAN TETAPI JIKA PEMEGANG SURAT BERHARGA TERGOLONG TIDAK PANTAS, MISALNYA SURAT BERHARGA TERSEBUT DIPEROLEH DENGAN JALAN MENCURI, MAKA PENERBIT SURAT BERHARGA TIDAK TERIKAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA ORANG TERSEBUT.
3. TEORI PERJANJIAN (OVEREENKOMSTTHEORIE) MENURUT TEORI INI SEBABNYA SURAT BERHARGA MENGIKAT PENERBITNYA ADALAH KARENA PENERBIT TELAH MEMBUAT SUATU PERJANJIAN DENGAN PIHAK PEMEGANG SURAT BERHARGA TERSEBUT, YAKNI PERJANJIAN UNTUK MEMBATARNYA, TERMASUK JIKA SURAT BERHARGA TERSEBUT DIALIHKAN KEPADA PIHAK KETIGA.
4. TEORI PENUNJUKAN (VERTONINGSTHEORIE) MENURUT TEORI INI, SEBABNYA SURAT BERHARGA MENGIKAT PENERBITNYA ADALAH KARENA PIHAK PEMEGANG SURAT BERHARGA TERSEBUT MENUNJUKKAN SURAT BERHARGA TERSEBUT KEPADA PENERBIT UNTUK MENDAPATKAN PEMBAYARANNYA. SEBELUM SURAT BERHARGA TERSEBUT DITUNJUKKAN KEPADA PENERBIT, MENURUT TEORI INI, KETERIKATAN DARI PENERBIT UNTUK MEMBAYAR BELUM ADA.
WESEL DALAM BAHASA BELANDA DISEBUT DGN ISTILAH WISSEL DALAM BAHASA JERMAN DISEBUT DGN ISTILAH WECHSEL DALAM BAHASA PERANCIS DISEBUT DGN ISTILAH LETTRE DE CHANGE DALAM TEORI SISTEM HUKUM ANGLO SAXON UNTUK WESEL INI DISEBUT DENGAN ISTILAH BILL OF EXCHANGE
WESEL ??? MERUPAKAN SURAT BERHARGA BERTANGGAL DAN MENYEBUTKAN TEMPAT PENERBITANNYA, YG MERUPAKAN PERINTAH TANPA SYARAT OLEH PENARIK (PENERBIT) UNTUK MEMBAYAR KEPADA PIHAK PEMEGANG ATAU YG DITUNJUK OLEHNPIHAK PEMEGANG TERSEBUT (TERTUNJUK), PEMBAYARAN MANA DILAKUKAN OLEH PIHAK PEMBAYAR (TERTARIK).
PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM SUATU WESEL : PENARIK TERTARIK AKSEPTAN PEMEGANG PERTAMA PENGGANTI ENDOSAN
1. PENARIK DALAM BHS BELANDA DISEBUT DGN ISTILAH TREKKER, DLM BHS INGGRIS DISEBUT DRAWER, YANG DIMAKSUDKAN ADALAH PIHAK YANG MENERBITKAN SURAT WESEL, KARENA ITU DISEBUT JUGA DENGAN ISTILAH PENERBIT.
2. TERTARIK DALAM BHS BELANDA DISEBUT DGN ISTILAH BETROKKENE, DLM BHS INGGRIS DISEBUT DENGAN “DRAWEE”. YANG DIMAKSUDKAN ADALAH PIHAK YANG DIBERIKAN PERINTAH TANPASYARAT UNTUK MEMBAYAR SURAT WESEL. PIHAK TERTARIK INI DISEBUT JUGA DENGAN ISTILAH “TERSANGKUT”
3. AKSEPTAN DALAM BAHASA BELANDA DISEBUT DENGAN ISTILAH “ACCEPTANT”, SEDANGKAN DALAM BAHASA INGGRIS DISEBUT DENGAN “ACCEPTOR”. YANG DIMAKSUDKAN ADALAH PIHAK YANG TELAH SETUJU UNTUK MEMBAYAR SURAT WESEL PADA HARI BAYAR DENGAN SEBELUMNYA MEMBUBUHKAN TANDA TANGANNYA PADA WESEL TERSEBUT.
4. PEMEGANG PERTAMA DALAM BAHASA BELANDA DISEBUT DENGAN ISTILAH “NEMER”, SEDANGKAN DALAM BAHASA INGGRIS DISEBUT DENGAN “HOLDER”. YANG DIMAKSUDKAN ADALAH PIHAK YANG PERTAMA SEKALI MEMEGANG/MENERIMA WESEL TERSEBUT.
5. PENGGANTI DALAM BAHASA BELANDA DISEBUT DENGAN ISTILAH “GEENDOSSEERDE”, SEDANGKAN DALAM BAHASA INGGRIS DISEBUT DENGAN “INDORSEE”. YANG DIMAKSUDKAN ADALAH PIHAK YANG MENERIMA PERALIHAN SURAT WESEL DARI PIHAK PEMEGANG SEBELUMNYA.
6. ENOSAN DALAM BAHASA BEKANDA DISEBUT DENGAN ISTILAH “ENDOSANT”, SEDANGKAN DALAM BAHASA INGGRIS DISEBUT DENGAN “ENDORSER”. YANG DIMAKSUDKAN ADALAH PIHAK YANG MENGALIHKAN SURAT WESEL KEPADA PEMEGANG SELANJUTNYA.
WESEL DIATUR DALAM PASAL 100 – PASAL 173 KUH DAGANG WESEL DIATUR DALAM PASAL 100 – PASAL 173 KUH DAGANG. PASAL 100 KUH DAGANG DITENTUKAN SYARAT WESEL SEBAGAI SURAT BERHARGA : PENYEBUTAN ISTILAH “WESEL” DI DLM NASKAH SURAT WESEL YBS; PERINTAH TIDAK BERSYARAT UTK MEMBAYAR SEJUMLAH UANG TERTENTU; NAMA ORANG YG HRS MEMBAYAR (TERSANGKUT/TERTARIK); PENETAPAN HARI BAYAR (VERVALDAG); PENETAPAN TEMPAT PEMBAYARAN YG HRS DILAKUKAN; NAMA ORANG KPD SIAPA ATAU PENGGANTINYA PEMBAYARAN HARUS DILAKUKAN; TANGGAL DAN TEMPAT WESEL DITERBITKAN; TANDA TANGAN PENERBIT.
KONOSEMEN SESUAI DENGAN BUNYI PASAL 504 KUHD KONOSEMEN ADALAH SURAT DI MANA PENGANGKUT (KAPTEN KAPAL) MENERANGKAN, BAHWA IA TELAH MENERIMA SEJUMLAH BARANG YANG TERTENTU UTK MENGANGKUTNYA KE SUATU TEMPAT YANG TERTENTU DAN MENYERAHKANNYA DI SANA KEPADA SESEORANG YG TERTENTU ATAU KEPADA WAKIL (KUASA ORDER) NYA, SEGALA SESUATU DENGAN SYARAT-SYARAT SERTA ONGKOS-ONGKOS YANG TERTENTU PULA.
FUNGSI KONOSEMEN 1. SEBAGAI TANDA PENERIMAAN (SEJUMLAH BARANG YANG TERTENTU) 2. SEBAGAI SURAT PERJANJIAN PENGANGKUTAN
HAK-HAK DARI PEMILIK KONOSEMEN SI PENGIRIM (PENJUAL) SENDIRI YANG MEMBELI BARANG ITU DI TEMPAT YANG DITUJU (A DAN B) + ATAU WAKILNYA SIAPA SAJA YANG MEMPERLIHATKAN KONOSEMEN ITU.
KONOSEMEN REKTA ADALAH KONOSEMEN YANG MEMAKAI SYARAT (KLAUSUL) “KEPADA” DAN TIDAK KEPADA WAKIL (KUASA ATAU ORDER) NYA
SYARAT-SYARAT DALAM KONOSEMEN SYARAT MENGENAI HARGA (ONGKOS) SYARAT-SYARAT PERTANGGUNGAN RISIKO YANG MUNGKIN DIDERITA