Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
Kelompok 3 Ani yuliani Devy riri yuliyani Fitri indriyani
OLEH : KELOMPOK 7. THE PERSONIL ADIKA PRAWIRA ( ) MUHAMAD G IKHSAN ( ) JAMALUDIN AKBAR ( ) FAJAR RAMADHANI ( )
PROBLEMATIKA HUKUM.
ILMU NEGARA.
PENDAHULUAN.
TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI.
Utilitarianisme & Idealisme
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM 4 SKS
Legal dan Etis Mei Allif, ST. M.Eng
MADZHAB SEJARAH Freidrich Carl von Savigny dan Puchta.
ALIRAN HUKUM SEJARAH.
PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
Pengertian Hukum __________________.
(2)KARAKTERISTIK IPS SD
Aliran-Aliran Filsafat Hukum
Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin
PERTEMUAN KE-6 Lanjutan Aliran-aliran Filsafat Hukum : Mazhab Sejarah, Sosiological Jurisprudence, Pragmatic Legal Realism.
PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT HUKUM
Mata Kuliah HUKUM DAN MASYARAKAT Fakultas Hukum
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
FILSAFAT HUKUM Oleh, H. Maswandi, SH
TUJUAN HUKUM PERTEMUAN - 05.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
SOSIOLOGI HUKUM.
Etika utilitarian dalam bisnis
Teori etika Muhammad Noor Hidayat.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
Aliran-aliran pemikiran dalam ilmu hukum
MANUSIA DAN HUKUM.
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Dr. Utary Maharany B., SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
MAZHAB-MAZHAB DALAM ILMU HUKUM
Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.
TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
Muhammad Dahlan, SH., MH Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum
Dr. Drs. WIDODO SURYANDONO SH, MH.
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Fungsi Hukum Mengkaji tentang fungsi hukum dalam masyarakat sangat penting mengingat dalam kehidupan sosial masyarakat senantiasa terjadi perbedaan kepentingan.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Pertemuan ke-6 Tujuan Hukum.
ETIKA.
MENU UTAMA referensi kompetensi materi latihan.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH V)
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : B PRODI : HESY
Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
ALIRAN-ALIRAN HUKUM WINDY SRI WAHYUNI, SH., MH.
Aliran Pemikiran Tentang Sosíologi Hukum
ALIRAN –ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM
Pertemuan ke-6 Tujuan Hukum.
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT. Sosiologi Hukum ? Studi tentang hukum dalam kehidupan Bermasyarakat (Dirdjosisworo, 1983)
PENGANTAR ILMU HUKUM 4 SKS
2. FILSAFAT ETIKA Etika  ilmu yg membahas perbuatan baik dan buruk sejauh yg dpt dipahami oleh pikiran manusia Filsafat etika  salah satu cabang ilmu.
Bahan Dasar ETIKA ADMINISTRASI NEGARA SMT. 6
PERTEMUAN KE-3 Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Cp: Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Pertemuan 1 Tinjauan Umum.
MAZHAB & ALIRAN HUKUM. 2 ALIRAN/MAZHAB HUKUM Lili Rasjidi a.Hukum Alam b.Positivisme Hukum c.Utilitarianisme d.Mazhab Sejarah e.Sociological Jurisprudence.
FEM 3301 Etika & Nilai Dalam Pembangunan Unit 2: Aliran Etika
MAZHAB ILMU HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN 2016 OLEH:
Transcript presentasi:

Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH. TEORI HUKUM KULIAH 5 Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.

ALIRAN UTILITIS

Tokoh Aliran Hukum yang Utilitis Jeremy Bentham John Stuart Mill Rudolf van Jhering Namun Bentham lebih dikenal sebagai Bapak utilitarianisme individual, sedangkan Rudolf Bapak utilitarianisme sosiologis.

Jeremy Bentham Esensi ajarannya antara lain: Tujuan hukum dan wujud keadilan menurut Bentham adalah untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan untuk sebanyak-banyaknya orang; Tujuan perundang-undangan bagi Bentham adalah untuk menghasilkan kebahagiaan bagi masyarakat. Sehingga perundang-undangan harus bertujuan: Untuk memberi nafkah hidup; Untuk memberi makanan yang melimpah Untuk memberikan perlindungan; Untuk mencapai persamaan

c. Menurut Bentham ada dua tipe studi ilmuhukum, yaitu: Expository jurisprudence Ilmu hukum ekspositor tidak lebih dari studi hukum sebagaimana adanya. Objek studinya adalah menemukan dasar-dasar bagi asas-asas hukum melalui penganalisisan sistem hukum sebagaimana ia ada. 2. Censorial Jurisprudence Ilmu hukum sensorial ini merupakan studi kritis tentang hukum (dikenal juga sebagai deontology) untuk meningkatkan efektivitas hukum dalam pengoperasiannya.

Rudolf von Jhering (1818-1892) Keseluruhan ajaran Jhering: Jhering menolak pandangan von Savigny yang berpendapat bahwa hukum timbul dari jiwa bangsa secara spontan. Bagi Jhering, contohlah Hukum Romawi yang dapat dikarakteristikkan sebagai suatu sistem egoism yang berdisiplin. Di sini hukum digabung dengan egoism bangsa. Karena hukum senantiasa sesuai dengan kepentingan negara maka tentu saja hukum itu tidak lahir spontan, melainkan dikembangkan secara sistematis dan rasional, sesuai denganperkembangan kebutuhan Ternyata Hukum Romawi dalam perkembangannya sudah tidak menjadi hukum nasional tetapi sudah menjadi hukum yang universal.

Sociological Jurisprudence

Inti dari aliran ini: Hukum yang baik harus lah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Tokohnya: Eugen Ehrlich Berpendapat bahwa hukum positif baru akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan, atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. (dikutip dari Prof. Rasyidi) Roscoe Pound Hukum adalah alat untuk memperbarui (merekayasa) masyarakat sehingga hukum merupakan alat untuk mengontrol masyarakat.