TANDA CONTRENG ()
1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 1 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng () pada kolom nomor urut pasangan capres / cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 1.
1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 2 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng () pada kolom foto capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 2.
1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 3 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng () pada kolom nama capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 3.
TANDA CONTRENG TIDAK SEMPURNA (/ atau \)
1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 1 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng tidak sempurna (/ atau \) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 1. 9
1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 2 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng tidak sempurna (/ atau \) berada diantara foto capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 2.
1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 3 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng tidak sempurna (/ atau \) pada kolom nama capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 3.
TANDA SILANG (X)
1 2 3 x SAH UNTUK PASANGAN NO. 1 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 1.
1 2 3 x SAH UNTUK PASANGAN NO. 3 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom foto capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 3.
1 2 3 x SAH UNTUK PASANGAN NO. 2 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom nama capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 2.
TANDA GARIS DATAR (-)
1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 2 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 2.
1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 1 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom foto capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 1.
1 2 3 SAH UNTUK PASANGAN NO. 3 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom nama capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 3.
TANDA TERCOBLOS
1 2 3 Tercoblos SAH UNTUK PASANGAN NO. 1 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda contreng (tercoblos) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 1.
1 2 3 Tercoblos SAH UNTUK PASANGAN NO. 2 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda contreng (tercoblos) pada kolom foto capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 2.
1 2 3 Tercoblos SAH UNTUK PASANGAN NO. 3 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda contreng (tercoblos) pada kolom nama capres/cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 3.
SURAT SUARA TIDAK SAH
PENANDAAN LEBIH DARI SATU KALI
1 2 3
1 2 3 Tercoblos
1 2 3
PENANDAAN LEBIH DARI SATU CALON
1 2 3
PENANDAAN DI LUAR KOLOM
1 2 3
PEMBUBUHAN TULISAN ATAU CATATAN LAIN
1 2 3 Semoga Sukses