ALASAN PENGHAPUS PIDANA KUHP mengatur dalam BUKU I Bab III Alasan-alasan yang menghapuskan, mengurangkan dan memberatkan pidana. Alasan penghapusan pidana: alasan-alasan yang memungkinkan orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik tidak dipidana atau Tidak dapat dipertanggung jawabkannya seseorang secara hukum atas perbuatan pidana.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA MvT PADA DIRI ORANG ITU (INWENDIG) Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna, terganggu karena sakit (Pasal 44 KUHP) DI LUAR ORANG ITU (UITWENDIG) Daya memaksa (overmacht) (48); Pembelaan terpaksa ( 49); Melaksanakan Undang-undang (50); Melaksanakan Perintah Jabatan (51)
ALASAN PENGHAPUS PIDANA Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Hukum UMUM Berlaku umum untuk tiap DELIK 44, 48 – 51 KUHP KHUSUS Berlaku khusus pada delik tertentu Pasal 221 (2) KUHP menyimpan orang yang melakukan kejahatan tidak dituntut jika untuk menghindari penuntutan dari istri, suami (Keluarga Samenda)
JENIS ALASAN PENGHAPUS PIDANA berdasarkan ilmu pengetahuan hukum ALASAN PEMBENAR Menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan meskipun perbuatan telah memenuhi rumusan delik dalam UU: Daya Paksa (48) Pembelaan Terpaksa (49 (1)), Menjalankan Perintah UU (50), Perintah Jabatan (50 (1)); ALASAN PEMAAF Menyangkut pribadi PELAKU. Pelaku tidak dapat dicela menurut hukum. Menghapuskan KESALAHAN sehingga tidak mungkin ada pemidanaan. Tdk mampu btgjwb (44); Daya Paksa (48), Noodweer exces (49 (2)); Itikat baik melaksanakan perintah Jabatan yang tidak sah (51 (2))
ALASAN PEMBENAR Daya Paksa (48) – Alasan PEMAAF Keadaan Darurat Setiap Kekuatan, setiap Paksaan atau tekanan yang tidak dapat ditahan (MvT) Vis Absoluta: Manusia/Alam Vis Compulsiva (Relatif): Paksaan dapat ditahan tetapi tidak dapat diharapkan dapat mengadakan perlawanan (Posisi Terjepit – Seimbang) – Paksaan harus berasal dari luar Keadaan Darurat Perbenturan Dua Kepentingan Hukum: Papan Carneades Perbenturan Kepenitingan Hukum dan Kewajiban Hukum Kasus Kebakaran Perbenturan Kewajiban Hukum dan Kewajiban Hukum Saksi pada 2 Pengadilan Perwira Kesehatan
Lanjutan ALASAN PEMBENAR PEMBELAAN DARURAT Pasal 49 (1) Tidak dapat dipidana seseorang yang melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk membela dirinya sendiri atau orang lain, mebela peri kesopanan sendiri atau orang lain terhadap serangan yang melawan hukum yang mengancam langsung atau seketika itu juga. ADA Serangan (Seketika, langsung mengancam, melawan hukum, pada badan, perikesopanan dan harta benda) Ada Pemelaan (perlu diadakan terhadap serangan itu, menyangkut badan, perikesopanan dan harta benda) PERINTAH UU PERINTAH JABATAN sah (TUPOKSI dan wewenang)
ALASAN PEMAAF Tidak Mampu Bertanggung Jawab (44) Daya Paksa (48) – Alasan PEMBENAR NOODWEER EXES Pasal 49 (2) Tidak dipidana seseorang yang melampaui batas pembelaan yang diperlukan, jika perbuatan itu merupakan akibat langsung dari suatu kegonjangan jiwa yang hebat disebabkan serangan itu ITIKAT BAIK melakukan perintah jabatan yang tidak sah (51 (2))
ALASAN PENGHAPUS PIDANA DI LUAR UU Hak dari orang tua, guru untuk menertibkan anak-anak atau anak didiknya Hak yang timbul dari pekerjaan seorang dokter, apoteker, bidan Ijin dari orang yang dirugikan (Consent of the victim) – delik terkait dengan ijin atau persetujuan. Tidak ada unsur sifat melawan hukum yang materiil Tidak ada kesalahan sama sekali