(Terkait dgn Perusahaan, dan Perantara Mandiri)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
Advertisements

MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PERANTARA DLM PERDAGANGAN
USAHA DAGANG.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN
HUKUM DAGANG M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PEDAGANG PERANTARA.
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Hukum Dagang.
Segi Hukum Kartu Kredit
PENGANTAR HUKUM BISNIS
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
PERSEROAN TERBATAS 1.
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
Resi Gudang (Warehouse Receipt)
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
Sub Bahasan Hukum Dagang
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
BAPEPAM WEWENANG DAN FUNGSINYA Pertemuan 1
HUKUM PENGANGKUTAN.
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM DAGANG ATAU HUKUM PERNIAGAAN
ASPEK HUKUM BISNIS.
Pencabutan Pasal 2-5 KUHD
HUKUM PENGANGKUTAN.
PEDAGANG PERANTARA.
Dedi – Freddy Darmanto – Lex Saint Dry – Mustika – Yerli Simanullang
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Pedagang Perantara 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang.
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
oleh : NEDDY FARMANTO, SH
HUKUM PENGANGKUTAN.
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
Majelis Kehormatan Notaris
Copyright by dhoni.yusra
Presiden dan DPR.
Sub Bahasan Aspek Hukum Ekop
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
BAGAN PERKULIAHAN FH UNIJOYO OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Persekutuan Firma.
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Universitas Esa Unggul
PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA
Hukum Perlindungan Konsumen
POLITIK HUKUM.
HUKUM DAGANG r yogahastama, S.H., M.Kn.
Sari Yuniarti,SE.,MM. KERAHASIAAN BANK Sari Yuniarti,SE.,MM.
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
Hukum Persaingan Usaha (Merger Dalam Persaingan Usaha Bisnis)
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
Pembukuan dan Pedagang Perantara
Pengusaha Orang yg melakukan keg sbg suatu proses dlm rangka memperoleh keuntungan.
Transcript presentasi:

(Terkait dgn Perusahaan, dan Perantara Mandiri) Perantara Dagang (Terkait dgn Perusahaan, dan Perantara Mandiri) Sub Bahasan Aspek Hkm Ekop Oleh : Dr. Mufarrijul Ikhwan,SH.,MHum DISERTASI OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN

A. Perantara Perantara ada 2 (dua) macam : Perantara : Seseorang/badan hukum yg berfungsi unt membantu proses usaha dagang. Pengusaha/pedagang (principal), pd umumnya sgt butuh adanya pembantu/perantara/partner dlm kegtannya. Perantara ada 2 (dua) macam : 1). Perantara yg terkait langsung dgn perush (internal perush), spt : Manager (pimpinan perusahaan) : pemilik perush/ kuasa dari pemilik perush yg bertugas unt memimpin pengelolaan perush.

Pemegang prokurasi (general agent) : seorang kuasa dari pengusaha/pedagang (principal) yg bertugas unt mewakili sebagian dari tugas principal kaitannya dgn pihak ketiga. Misalnya mewakili dalam hal kontrak dagang, meminjam dana, penandatanganan surat keluar, dll.

Pedagang keliling (commercial traveller) : seorang kuasa unt membantu memasarkan produk perush, berinteraksi dgn konsumen, dan memperluas market kawasan perdagangan. Perjanjian pemberian kuasa (lastgeving) tidak diatur oleh KUHD, tapi diatur di dalam KUHPer bab 16 kitab III.

2. Perantara mandiri, seperti : Agen perniagaan (commercial agent) : perantara dari principal yg berfungsi unt melakukan aktivitas persetujuan dgn pihak ketiga yg kebanyakan karena faktor wilayah usaha. Misalnya kedudukan perush principal terletak di Jawa Tengah, sedangkan perush agen perniagaan ada di Jawa Timur yg sedang melakukan ativitas persetujuan dgn pihak ketiga.

@ Hubungan antara perush principal dgn perusahaan agen, hanya hubungan perjanjian melakukan pekerjaan (Pasal 1601 KUHPer), bukan hubungan perburuhan.

Makelar (broker) : seorang pedagang perantara yg diangkat & tugasnya mewakili pejabat pemerintahan (Pasal 62, 64, 65 KUHD) dalam melakukan aktivitas perdagangan, tp seorang broker tidak memiliki akibat hukum langsung. Seorang broker dlm konteks ini diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM dan disumpah di depan Pengadilan Negeri. Sama seperti seorang Notaris dan Pengacara.

Komisioner (factory) : seseorang yg melakukan aktivitas perush dgn pihak ketiga atas nama pemberi kuasa, tp komisioner tidak wajib menyebutkan tentang pemberi kuasanya (Pasal 1802 KUHPer, Pasal 76 – 82 KUHD). Pengusaha bank, dijelaskan tersendiri dalam bahasan hukum perbankan.

TERIMA KASIH Bangkalan, September 2011 Mufarrijul Ikhwan

Oleh : Mufarrijul Ikhwan TERIMA KASIH Malang, 20 Juli 2010 Oleh : Mufarrijul Ikhwan