Perkosaan Definisi : Perkosa : Paksa, kekerasan, gagah, kuat, perkasa.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
B K B K BIMBINGAN DAN KKONSELING BIMBINGAN DAN KKONSELING.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Pasal 44.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
JENIS-JENIS PIDANA.
Perppu No 1 Tahun 2016 dan Optimalisasi Perlindungan Anak
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
Pencegahan Perkawinan
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
HUKUM PIDANA.
Hukum dan Gender di Indonesia.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
HAK AZASI MANUSIA: MENGUNGKAP ADANYA TINDAKAN PELECEHAN SEKSUAL DI FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS SERTA TANGGAPAN WARGA FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI.
Pengungsi Korea Utara, Pelanggaran HAM dan Upaya UNHCR dalam Menyelesaikannya North Korean Refugees, Human Rights Violation and UNHCR Efforts Fadilla Jamila.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP (3 sks)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Tim Pengajar Hukum Perdata
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

Perkosaan Definisi : Perkosa : Paksa, kekerasan, gagah, kuat, perkasa. Memperkosa : menundukkan dg kekerasan Perkosaan : perbuatan, memperkosa, penggagahan, paksaan, pelanggaran dengan kekerasan Latar belakang korban Korban ……………………………………………………………………………… peranan

PERUMUSAN PERKOSAAN DALAM KUHP DIMUAT PADA BAB XIV TENTANG TINDAK PIDANA TERHADAP KESUSILAAN. DI BEBERAPA NEGARA LAIN DIMASUKKAN DALAM TINDAK PIDANA MORAL (CRIMES AGAINST MORAL ) MISAL KOREA DAN NORWEGIA.

ADA JUGA YANG MASUK KE DALAM TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH MANUSIA (OFFENSES AFFECTING HUMAN BODY). MISALNYA SINGAPURA DAN MALAYSIA. DI POLANDIA DIMASUKKAN KE DALAM TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN (OFFENSES AGAINST LIBERTY)

MENURUT VAN BEMMELEN (PAKAR HUKUM PIDANA BELANDA) DELIK PERKOSAAN INI BANYAK MENIMBULKAN KESULITAN BAGI PEMBUAT UNDANG-UNDANG, HAKIM DAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN PIDANA.

PROF MARDJONO REKSODIPUTRO DALAM BUKU SEKSUALITAS DAN HUKUM PIDANA (SANTOSO, 1997) MENJELASKAN BAHWA TINDAK PIDANA PERKOSAAN, PERZINAHAN, PROSTITUSI, PORNOGRAFI TERDAPAT PERBEDAAN PENDAPAT YANG CUKUP BESAR DALAM MASYARAKAT, YAITU :

PERTAMA : TENTANG PENGERTIANNYA ATAU CAKUPAN DELIK-DELIK TERSEBUT. KEDUA : TENTANG BESARNYA ATAU BERATNYA SANKSI PIDANA (HUKUM) YANG DIANCAMKAN. MISALNYA TENTANG MARITAL RAPE APAKAH DAPAT DIKATEGORIKAN SUATU TINDAK PIDANA?

Ciri pelaku perkosaan Mempunyai hub. buruk dg perempuan Takut perempuan Sadis, frustasi thd perkawinannya Perempuan sbg pemuas hasrat Pembenaran diri, dia tdk menolak saya Dia mengundang saya kerumahnya.

DIDALAM RUMUSAN KUHP PERKOSAAN TERDAPAT DALAM PASAL 285, SEDANGKAN PADA RUU KUHP NASIONAL MENGALAMI CUKUP BANYAK PERKEMBANGAN. TAPI DALAM PEMBAHASAN BIASANYA CUKUP ALOT. DI PHILIPINA UU ANTI PERKOSAAN DIBUTUHKAN 9 TAHUN UNTUK CUKUP MEMBUAT PERUBAHAN YANG RADIKAL DIBANDINGKAN UU SEBELUMNYA, JENIS DELIKNYA DAN ANCAMAN PIDANANYA. DALAM UU TERSEBUT JUGA DIPERLUAS TERMASUK PENGERTIAN MARITAL RAPE.

DALAM PASAL 285 KUHP DISEBUTKAN: “BARANGSIAPA DENGAN KEKERASAN MEMAKSA SEORANG WANITA BERSETUBUH DENGAN DIA DILUAR PERKAWINAN, DIANCAM KARENA MELAKUKAN PERKOSAAN DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 12 TAHUN.

JADI DISINI, KORBANNYA ADALAH WANITA, KORBAN HARUS MENGALAMI KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN DAN PERBUATAN ITU DILAKUKAN DILUAR PERKAWINAN (JADI SUAMI TIDAK DAPAT DIKATAKAN MEMPERKOSA ISTRINYA)

RUMUSAN INI TIDAK SELENGKAP DI NEGARA LAIN. CONTOH : MALAYSIA WALAUPUN ADA PERSETUJUAN KORBAN TETAP DISEBUT PERKOSAAN KALAU SI WANITA MASIH DI BAWAH UMUR. (MALAYSIA, AUSTRALIA 14 TAHUN, PHILIPINA 12 TAHUN).

HAL LAIN YANG BELUM DIATUR KUHP KITA ADALAH YANG MENGIRA BAHWA YANG MENGGAULINYA ADALAH SUAMINYA PADAHAL ORANG LAIN DAPAT DI KATEGORIKAN PADA PERKOSAAN (MISAL PASAL 212 KUHP ARGENTINA DAN 375 KUHP MALAYSIA) MISALNYA PENCURI MASUK KAMAR DST.

MASALAH PERKOSAAN DALAM MASALAH PERKOSAAN ADA BEBERAPA HAL KESULITAN PETUGAS PELAKSANA PEMERIKSA UNTUK MENDAPAT KAN FAKTA.

DARI SEGI HUKUM SERING HANYA MELIHAT FAKTA SAJA TANPA MEMPERHATIKAN REALITA YANG ADA PADA KORBAN’ HUKUM SERING TIDAK MERASAKAN PERASAAN SI KORBAN : SEDIH, TAKUT, PHOBI, MALU, PERASAAN MENYESAL, PERASAAN BERSALAH, DEPRESI, KETAKUT- AN DIBUNUH, KETAKUTAN BALAS DENDAM DARI PELAKU KALAU DILAPOR KAN, STATUS NONA ATAU NYONYA DLL.

DALAM PROSES MENCARI FAKTA SERING YANG DIUTAMAKAN HANYA LAH MENCAPAI TUJUAN PELANGGAR AN YANG DIATUR DALAM PASAL UU. TIDAK DIIKUTI OLEH EMPHATY, SIKAP ETIS, TIDAK MENDALAMI PERASAAN PALING DALAM DARI KORBAN YG UMUMNYA WANITA ATAU ANAK-ANAK.

KADANG-KADANG TIDAK BERPEDOMAN KEPADA ELEMEN KEMANUSIAAN DAN DIMENSI PRIBADI. MALAH SERING DALAM REKONSTRUK- SI KORBAN MERASA SEPERTI DIBUKA KAN LUKA PERIH YANG PERNAH DIALAMI.

DALAM KASUS PERKOSAAN KORBAN SERING TIDAK DAPAT MELAPOR, TIDAK DAPAT MENJAGA BUKTI-BUKTI SEHINGGA LENYAPNYA BUKTI-BUKTI TSB BERAKIBAT SULITNYA PROSES PEMBUKTIAN. BELUM ADANYA KEMAMPUAN DARI KORBAN UNTUK MELAPORKAN PERKOSAAN KARENA KETIDAKTAHUAN KORBAN BAHWA BUKTI-BUKTI MENJADI HILANG SEPERTI :

KORBAN LANGSUNG MENCUCI BADANNYA KARENA MERASA PENUH KEKOTORAN DAN MEMBERSIHKAN TEMPAT KEJADIAN, MEMBUANG GELAS, SENDOK , MINUMAN ATAU BARANG LAIN YG PERNAH DIPAKAI PELAKU SEHINGGA PENYEDIK TIDAK LAGI MENEMUKAN : SPERMA YG TERCECER, RAMBUT-RAMBUT YG RONTOK BEKAS CAKARAN, DARAH, SERPIHAN KULIT ATAU DAGING. BARANG-BARANG PELAKU YG TERTINGGAL KERUSAKAN SELAPUT DARA/LUKA DIKEMALUAN BEKAS PENGANIAYAAN

Ciri pelaku perkosaan thd anak Tidak dewasa Frustasi dg perkawinannya/wanita dewasa Suka incest, hubungan ayah – anak Memperkosa orang yg tidak dikenal Tidak mampu menahan diri. Pedofilia

Faktor penyebab terjadinya perkosaan Dendam pada korban Pengaruh lingkungan, film/vcd/dvd/gambar porno/cerita porno Situasi dan kondisi lingkungan maupun pelaku yang memungkinkan.

Dampak perkosaan Kewajiban negara melindungi warga Ganti rugi tidak memadai Membuat jera pelaku Keadilan bagi korban

Alasan ganti kerugian Kewajiban negara melindungi warga Ganti rugi tidak memadai Membuat jera pelaku Keadilan bagi korban

Aturan KUHP psl 14c pidana bersyarat KUHAP psl 98 ganti kerugian KUHPerdata psl 1365 Rancangan KUHP ps 51 memikirkan ttg kepentingan korban, ps 75 ttg denda.

Bentuk ganti kerugian Kompensasi Restitusi Rehabilitasi Bantuan

CIRI-CIRI KORBAN LEMAH MENTAL LEMAH FISIK LEMAH SOSIAL/EKONOMI CANTIK, SEKSI, MENGGODA, MENOR

JENIS KORBAN KORBAN MURNI KORBAN GANDA (DOUBLE/MULTIPLE VICTIMIZATION) KORBAN SEMU, KORBAN PURA-PURA (PURA-PURA DIPERKOSA)

Jenis-jenis perkosaan Forcible rape : psl 285 KUHP Statutory rape perkosaan thd anak perempuan dibawah umur < 14 thn Orang gila, lemah akal lemah mental (unable person) Exploitation rape : perkosaan thd seseorang yg kedudukannya lebih rendah atau punya ketergantungan thd pelaku, hutang budi, majikan dan pembantu, atasan dan bawahan

Sadistic rape, perkosaan yg disertai agresi/ serangan beberapa kekejaman, tindakan merusak Anger rape, perkosaan sbg sarana pelampiasan kemarahan/dendam, marah thd ibunya, anaknya diperkosa Domination rape, memperkosa sbg alat untuk unjuk kekuasaan Dating rape, perkosaan lanjutan dari pacaran, dating-rape

Rape related magic (Romli) Marital rape ?? Perkosaan dalam keluarga, ditutup tutupi urusan keluarga diselesaikan secara intern kekeluargaan.

Unsur-unsur psl 285 KUHP Barang siapa Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ps 89 KUHP Memaksa, diluar kehendak Seorang perempuan Bersetubuh dgn dirinya Diluar perkawinan Dipidana 12 tahun

Undang-undang lainnya UU 23/2002 psl 59, 69, 81, 82 RUU KUHP psl 423 UU 39/1999 HAM, hak rasa aman, tidak disiksa, tidak dianiaya, dst KUHAP psl 183, 184 alat bukti dan saksi 2 orang . Mungkin ??? UU 23/2004 PKDRT psl 5, psl 8

Trauma sindrome perkosaan FISIK Insomnia dan sering mimpi buruk Hilang selera makan Kehilangan berat badan,menjadi kurus Menstruasi kacau Sulit buang air kecil Mengalami keletihan, pusing,mual,pingsan Gangguan pencernaan Psychosomatik (merasa sakit tapi tak sakit) Perasaan takut hamil, kena virus HIV/Aids,VD

PSIKIS DEPRESI DAN SELALU SEDIH SELALU GELISAH PERASAAN TAKUT TERULANG KEMBALI PERISTIWA PERKOSAAN ITU PERASAAN BERSALAH MENYUSUTNYA LIBIDO/KEINGINAN SEXUAL KONSENTRASI MENURUN/JELEK CEPAT MARAH, BERSIKAP APATIS PHOBI THD SEGALA SESUATU YG BERHUBUNGAN DGN PERKOSAAN ITU.

PERANGAI/KELAKUAN TIDAK MAMPU KELUAR RUMAH MENGHINDARI SEGALA SESUATU YG MENYANGKUT PERKOSAAN MENGUNDURKAN DIRI DARI KEGIATAN SOSIAL MENGUBAH KEGIATAN SEX DARI HETERO MENJADI LESBIAN MENJADI PENCANDU ALKOHOL, NARKOTIK SERING PINDAH RUMAH/KETAKUTAN MENCABUT TELEPON/GANTI NO.TLP. HILANG KEPERCAYAAN DIRI HILANGKEPERCAYAAN KPD TEMAN,KELUARGA DLL

Tugas Akhir SMT/PROYEK HURUF TIMES ROMAN 12 Jarak 1,5 spasi Jumlah Halaman 15 hlm, Min. 10 hlm Cover, FHUI, Lambang, Nama, NIM, Judul, Thn 2012 Daftar Isi, Kata Pengantar Latar Belakang Permasalahan, Methode penelitian, Tujuan

Cont Nama organisasi, Alamat, No. Tlp, Email Visi, Misi, Objektif, Target Kerjasama dgn organisasi atau pribadi Dasar Hukum Izin-izin SDM kwalitas, kwantitas Budget Program Time Schedule pelaksanaan program

Cont. Organisasi, Job Description, Job Formation Gaji, Honor SDM Peralatan yg diperlukan. Transportasi , sarana dan prasarana yg diperlukan. Yang berhubungan dengan memberikan Perlindungan dan bantuan dg Korban