Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Latar belakang lahirnya UU No.5 Th.1999 Krisis moneter yang kemudian berlanjut kepada krisis ekonomi yang melanda Indonesia di pertengahan tahun 1997, dimana pemerintah disadarkan bahwa sebenarnya fundamental ekonomi Indonesia pada waktu itu ternyata begitu lemah, lemahnya fundamental ekonomi Indonesia terjadi karena berbagai kebijakan pemerintah di berbagai sektor ekonomi yang kurang tepat yang menyebabkan pasar menjadi terdistorsi.
Lanjutan Terdistrosinya pasar membuat harga yang terbentuk di pasar tidak lagi merefleksikan hukum permintaan dan hukum penawaran yang rill, proses pembentukan harga dilakukan secara sepihak (oleh pengusaha atau produsen) tanpa memperhatikan kualitas produk yang mereka tawarkan terhadap konsumen.
Di sisi lain perkembangan usaha swasta pada kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat. Kedudukan monopoli yang ada lahir karena adanya fasilitas yang diberikan oleh pemerintah (antara lain melalui tata niaga) serta ditempuh melalui praktek bisnis yang tidak sehat (unfair business practices) seperti persekongkolan untuk menetapkan harga (price fixing) melalui kartel
Pendekatan Pendekatan dalam penyusunan Undang-undang Persaingan Usaha secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu: pendekatan struktur pasar dan pendekatan perilaku. Dalam pendekatan struktur penguasaan pasar oleh pelaku usaha menjadi bahan analisis utama apakah pelaku usaha melakukan pelanggaran hukum persaingan? dengan menilai struktur pasar setiap produk oleh suatu pelaku usaha. Sedangkan pendekatan perilaku adalah pelaku usaha tidak dilarang menjadi “besar” sepanjang posisinya tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Asas UU Nomor 5 tahun 1999 Berdasarkan Demokrasi Ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum
Anatomi pengaturan UU Nomor 5 tahun 1999 1. Perjanjian yang dilarang 2. Kegiatan yang dilarang 3. Posisi dominan 4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha 5. Penegakan Hukum 6. Ketentuan lain-lain
Tujuan UU Nomor 5 Tahun 1999 1.menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional; 2.menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; 3.mencegah praktek monopoli; dan 4.terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Bentuk larangan UU No.5 Th.1999 Adapun bentuk perbuatan yang dilarang berupa ‘perjanjian’ dan ‘kegiatan’. Pengertian perjanjian dalam persaingan adalah suatu perbuatan 1(satu) atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap 1 (satu) atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Pengertian ‘kegiatan ‘UU Nomor 5 Tahun tidak memberikan rumusan, namun dapat disimpulkan, bahwa kegiatan dapat dilakukan oleh satu pelaku usaha.
Kegiatan ‘UU Nomor 5 Tahun tidak memberikan rumusan, namun dapat disimpulkan, bahwa kegiatan dapat dilakukan oleh satu pelaku usaha. Pengertian kegiatan lebih mengarah pada tindakan yang dapat dilakukan oleh seorang pelaku usaha, namun tidak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh lebih dari satu pelaku usaha. Artinya kegiatan dapat berupa tindakan mandiri (sepihak) yang tidak melibatkan pihak lain maupun melibatkan pihak lain.
Oligopoli Adalah perjanjian yang dibuat oleh beberapa pelaku usaha secara bersama – sama untuk menguasai produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Batas minimal penguasaan pasar oligopoli adalah dia atas 75% pangsa pasar, maka pelaku usaha yang memiliki penguasaan pasar lebih dari 75% secara tegas dilarang tanpa mempertimbangkan ada tidaknya akibat yang ditimbulkan.
Penetapan harga (Price Fixing) Bentuk penetapan harga secara umum ada dua jenis, yaitu horisontal price fixing dan vertical price fixing. Perjanjian horisontal price fixing yaitu penetapan harga bersama oleh perusahaan – perusahaan yang memproduksi atau menjual produk yang sama.
Kartel suatu perjanjian antara pelaku usaha dengan persaingannya bertujuan untuk mempengaruhi harga dengan cara mengatur produksi dan pemasaran yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat Ada dua jenis kartel yang dilarang, yaitu, kartel harga dan kartel produksi. Dampak dari kedua jenis kartel tersebut dapat menimbulkan monopoli, penetapan harga, diskriminasi harga, pembagian wilaya.
Oligopsoni Oligopsoni adalah struktural pasar yang didominasi oleh sejumlah konsumen yang memiliki kontrol atas pembelian. Yang menentukan harga pasar adalah para pembeli yang kuat, yaitu pengusaha besar perjanjian oligopsoni yang efektif didalamnya terkandung motif barrier to entry, penjual tidak ada pilihan umtuk menjual kapada pembeli lain yang kemungkinan memebli dengan harga yang lebih menguntungkan, karena mereka hanya menerima saja harga yang sudah ditentukan oleh pelaku oligopsoni
Perjanjian tertutup Perjanjian tertutup/exclusive dealing adalah perjanjian yang dibuat diantara pelaku usaha yang memuat persyaratan – persyaratan tertentu seperti restraint of trade, trying-in agrrement .
jenis kegiatan yang dilarang Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha melakukan monopoli yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kriterianya berikut ini: 1.Tidak terdapat produk substitusinya;(non substitution) 2. Pelaku usaha lain sulit masuk kedalam pasar persaingan terhadap produk yang sama dikarenakan hambatan masuk yang tinggi;(barrier to entry) 3. Satu atau satu kelompok palaku usaha telah menguasai lebih dari 50% pangsa pasar suatu jenis produk (market share)
Monopsoni Bentuk pasar monopsoni merupakan situasi pasar yang hanya memiliki satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha sebagai pembeli tunggal. Karena kedudukannya sebagai pembali tunggal, dia dapat mengontrol dan menentukan bahkan mengendalikan tingkat harga yang diinginkannya, yang dapat mengakibatkan timbulnya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kriteria struktur pasar monoposoni Adanya satu pelaku usaha yang bertindak pembeli tunggal; Menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu; Mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Posisi Dominan Posisi dominan adalah suatau keadaan dimanan pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti atau suatu pelaku usaha memepunyai posisi lebih tinggi daripada pesaingnya pada pasar yang bersangkutan dalam kaitan pangsa pasarnya, kemampuan keuangan, akses pada pasokan atau penjualan serta kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Indikasi awal yang dapat ditangkap terjadinya penyalahgunaan posisi dominan adalah jika harga – harga yang cenderung bergerak naik tanpa fluktuasi sama sekali atau margin laba perusahaan – perusahaan yang menguasai pangsa pasar sangat tinggi, diatas rata – rata normal.