PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Monopoli Undang-Undang No.5 Tahun 1999: Pasal 17: (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
Advertisements

PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
HUKUM PERSAINGAN INDONESIA dan HUKUM ACARANYA
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
TUJUAN DAN LATAR BELAKANG (ps.3)
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
Persaingan usaha.
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
ANTITRUST LAW: INDONESIA, JEPANG & AS
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
POSISI DOMINAN DAN PENYALAHGUNAANNYA
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
PERSAINGAN USAHA.
STUDI KASUS PT. CARREFOUR
SEKILAS PANDANG HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
Latar belakang Krisis moneter tahun 1997
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PERSAINGAN USAHA SEHAT DALAM JASA PELAYANAN UMRAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PERJANJIAN YANG DILARANG
Oleh: Dr. Sukarmi, SH, MH. Komisioner KPPU
Hukum Persaingan Usaha
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
GRATIFIKASI.
HUBUNGAN INDUSTRIAL GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
KEGIATAN YANG DILARANG
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Bentuk-bentuk pasar.
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
HUBUNGAN ISTIMEWA.
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Etika Dalam Pasar Tidak Kompetitif
Universitas Esa Unggul
P A S A R ARIZA PRIMADINI a
Pertemuan 11 pasar persaingan tidak sempurna
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
CONTOH KASUS PELANGGARAN UU NO. 5/1999
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
KEGIATAN YANG DILARANG
Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN
Copyright by dhoni yusra
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH.

Hak dan kewajiban dalam bisnis Perjanjian yang dilarang PEMBAHASAN Hak dan kewajiban dalam bisnis Perjanjian yang dilarang Kegiatan yang dilarang Penyalahgunaan posisi Penegakan hukum

PERJANJIAN YANG DILARANG Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. MENGENAI PERJANJIAN YANG DILARANG SEMUA TERCANTUM DALAM PASAL 4 SAMPAI PASAL 16 UU NO 5 TAHUN 1999 Seperti Oligopoli Penetapan harga Pembagian wil Pemboikotan, Kartel, trust, oligopsoni, Integrasi vertikal, Tertutup, Luar negeri (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

KEGIATAN YANG DILARANG MONOPOLI PASAL 17 UU NO 5 TH 1999 Monopsoni PASAL 18 UU NO 5 TH 1999 Penguasaan Pasar PASAL 19, 21 UU NO 5 TH 1999 Persekongkolan PASAL 22, 23, 24 UU NO 5 TH 1999

PENEGAKAN HUKUM