Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
Advertisements

BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Pajak Penghasilan.
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
Undang-undang No 36 Tahun 2008
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
BIAYA Pertemuan 5.
PAJAK PENGHASILAN.
Tax Planning PPh Badan Manajemen perpajakan Amelia Angela Regina.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengendalian Biaya Fiskal 6
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Objek Pajak Penghasilan
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Penghasilan Kena Pajak 5
MATERI KE-14 PENGHITUNGAN PPh badan
BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
Sesi 6 dan 7 Koreksi Fiskal
Beban usaha B. Sundari, SE., MM..
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Penghasilan Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Transcript presentasi:

Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06 Matakuliah : F0522 – Manajemen Perpajakan Tahun : 2006 Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06

Pengertian Laporan Keuangan Fiskal Laporan keuangan fiskal adalah Laporan keuangan yang disusun sesuai peraturan perpajakan dan digunakan untuk keperluan penghitungan pajak.

Pengertian Penghasilan dan Beban Menurut Standar Akuntansi Keuangan Penghasilan adalah Penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal. Pendapatan timbul dari transaksi dan peristiwa ekonomi berikut: Penjualan barang Penjualan jasa Penggunaan aktiva perusahaan oleh pihak-pihak yang menghasilkan bunga, royalti dan deviden Bunga dan pembebanan Royalti Deviden

Biaya adalah Semua pengurang terhadap penghasilan. Beban adalah Penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang menyebabkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkt pembagian kepada penanaman modal.

Pengertian Penghasilan dan Beban Menurut Peraturan Perpajakan Penghasilan adalah Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, grafikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Hadiah dari undian/pekerjaan/kegiatan dan penghargaan Laba usaha Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya Bunga Deviden Royalti Sewa dan penghasilan lain Penerimaan/perolehan pembayaran berkala Keuntungan karena pembebasan utang Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva Premi asuransi Iuran yang diterima/diperoleh perkumpulan dari anggotanya Tambahan kekayaaan netto

Biaya yang boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak terdiri dari: Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Kerugian karena penjualan/penagihan harta Kerugian dari selisih kurs mata uang asing Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan Biaya beasiswa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat tertentu

Penyebab Perbedaan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak Adanya pengeluaran beban yang tidak dapat dikurangi dari penghasilan bruto (Dilakukan Koreksi Fiskal Positif) Adanya pendapatan yang tidak dijumlahkan dengan penghasilan lainnya (Dilakukan Koreksi Fiskal Negatif) Adanya Transaksi yang terutang pajak, Namun tidak atau belum tercatat sebagai penghasilan