Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Legalitas Usaha.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
HAK DAN KEWAJIBAN.
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3
HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN HAK ATAS TANAH
Perundang-undangan di Indonesia
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
USAHA JASA PERTAMBANGAN
Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Program Penyehatan Makanan
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
III. FAKTOR LINGKUNGAN KERJA
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
DASAR HUKUM REKLAMASI RAWA
Uu k3.
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
Transcript presentasi:

Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja

Undang-Undang;No. 11/1967, Pasal 29 DASAR HUKUM UUD 1945; Pasal 27, Ayat (2) TAP MPR RI MPR; No. 341/1930 Undang-Undang;No. 11/1967, Pasal 29 Undang-Undang; No. 14/1969, Pasal 9 PERPU; Peraturan Pengganti UU Peraturan Pemerintah (PP); No. 32/1969 KEPPRES; Keputusan Presiden PERDA; Peraturan Daerah

DASAR HUKUM UUD. 1945, Pasal 27; Ayat (2) “ Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ UU. No. 14 Tahun 1969, Pasal 9 “ Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral agama “

Tempat Usaha Pertambangan DASAR HUKUM Tempat Usaha Pertambangan Adalah setiap tempat pekerjaan yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, operasi produksi atau eksploitasi, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, penjualan, bahan galian golongan A, B dan C termasuk sarana dan prasarana penunjang yang ada diatas atau dibawah tanah, baik yang berada dalam satu wilayah atau pada tempat yang terpisah.

TAP MPR RI No. 341/1930 DASAR HUKUM Pasal 2, Ayat 1, “Jika pemegang Kuasa Pertambangan (KP) tidak dapat memimpin atau mengawasi sendiri ditempat pekerjaan tambangnya, maka diwajibkan untuk menunjuk seorang Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk memimpin dan mengawasinya” Penunjukan ini harus dilakukan sebelum dimulainya pekerjaan-pekerjaan tambang.

DASAR HUKUM UU No. 1-1970 K3 Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional; bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya; bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien; bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam UU yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.

DASAR HUKUM UU No. 1-1970 K3 Adanya suatu usaha, baik usaha yang bersifat ekonomis maupun usaha sosial. Adanya tenaga kerja yang bekerja didalamnya baik secara terus menerus maupun hanya sewaktu-waktu. Adanya sumber bahaya.

DASAR HUKUM DASAR PERTIMBANGAN; Setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan Kerja dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja perlu dijamin pula Keselamatan Kerjanya. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. Sehubungan dengan hal itu, harus dilakukan usaha untuk membina norma-norma Keselamatan Kerja secara berkesinambungan. Norma-norma tsb harus diwujudkan dalam aturan-aturan yang memiliki kekuatan hukum yang berisi tentang ketentuan umum untuk Keselamatan Kerja yang sesuai.

UU NO. 11 TH 1967 DASAR HUKUM Pasal 29 Tata Usaha, Pengawasan pekerjaan usaha pertambangan dan pengawasan hasil pertambangan dipusatkan kepada Menteri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terutama meliputi keselamatan kerja, pengawasan produksi dan kegiatan lainnya dalam pertambangan yang menyangkut kepentingan umum.

PP NO. 32 Tahun 1969 BAB IX, PENGAWASAN PERTAMBANGAN DASAR HUKUM PP NO. 32 Tahun 1969 BAB IX, PENGAWASAN PERTAMBANGAN Pasal 64, Tata Usaha, Pengawasan, Pengaturan Keselamatan Kerja dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan dipusatkan pada Departemen yang Membawahi bidang Pertambangan Pasal 65, Cara Pengawasan, Pengaturan Keselamatan Kerja dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan diatur dengan Peraturan Pemerintah lebih lanjut

Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi. No. 555.k/26/M.PE/1995 DASAR HUKUM Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi. No. 555.k/26/M.PE/1995 Tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja Pertambangan Umum

KEPMEN NO.555.K/26/M.PE/1995 DASAR HUKUM Pasal 11; Pengawas Operasional KTT dibantu oleh petugas yg bertanggung jawab KTT dapat menunjuk/mengangkat petugas tersebut apabila pengusaha belum mengangkat Petugas tersebut adalah Pengawas Operasional & Pengawas Teknis bertanggung jawab ke KTT Pasal 12; Kewajiban Pengawas Operasional Pasal 13; Kewajiban Pengawas Teknis

PENGAWAS OPERASIONAL DASAR HUKUM Bertanggung jawab atas keselamatan pekerja Melaksanakan Inspeksi Bertanggung jawab atas Keselamatan, Kesehatan dan Kesejahteraan semua orang yang ditugaskan kepadanya Membuat dan menandatangani laporan

PENGAWAS TEKNIS DASAR HUKUM Bertanggung jawab untuk keselamatan peralatan Mengawasi dan memeriksa permesinan dan perlistrikan Merencanakan dan menjamin dilaksanakannya pemeliharaan peralatan Melaksanakan pengujian Membuat laporan

PERSYARATAN PEKERJA TAMBANG, Pasal 26 DASAR HUKUM PERSYARATAN PEKERJA TAMBANG, Pasal 26 Sehat Jasmani & Rohani dan harus Sesuai sifat pekerjaan Pekerja Wanita tidak boleh bekerja di Underground Tidak ditugaskan sendirian pada tempat terpencil/ada bahaya tak terduga kecuali tersedia alat komunikasi langsung dengan pekerja lain yang dekat Dalam kondisi Sakit/tidak mampu kerja secara normal, tidak boleh dipekerjakan Apabila dari hasil penyelidikan PIT & Kepala Teknik Tambang, ternyata ditemukan pekerja tambang melanggar keputusan Menteri ini dengan sengaja, maka pekerja tambang tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

PENDIDIKAN & PELATIHAN, Pasal 28 - 30 DASAR HUKUM PENDIDIKAN & PELATIHAN, Pasal 28 - 30 KTT wajib mengadakan diklat: Pekerja Baru & Tugas Baru, Penyegaran, dan Diklat lain yang ditetapkan KAPIT Diklat diselenggarakan Sendiri atau Kerja Sama dengan Instansi Pemerintah atau Badan Resmi lainnya. Setiap Program Diklat yang akan dilaksanakan tersebut harus mendapat persetujuan.

DASAR HUKUM PEKERJA TAMBANG, Pasal 32 Adalah setiap orang yang langsung bekerja pada kegiatan usaha pertambangan

PEKERJA TAMBANG Hak, Pemeriksaan Kesehatan secara berkala DASAR HUKUM PEKERJA TAMBANG Hak, Pemeriksaan Kesehatan secara berkala Mendapatkan Pelatihan & Pendidikan Keberatan bekerja apabila kondisi & keadaan tidak aman Memberi keterangan yang benar Memakai , memenuhi dan mentaati semua syarat K3

Kewajiban, DASAR HUKUM Mematuhi peraturan K3 & kerja sesuai SOP Melaporkan penyimpangan pekerjaan/timbul bahaya kepada Pengawas Memakai dan merawat APD Memberikan keterangan yg benar Kepada PIT dan memperhatikan dan menjaga Keselamatan & Kesehatan Kerja dirinya serta orang lain Melaporkan apabila ada kondisi berbahaya yang tidak bisa langsung diatasi Melaporkan setiap kecelakaan dan atau cidera

KECELAKAAN TAMBANG, Pasal 39 DASAR HUKUM KECELAKAAN TAMBANG, Pasal 39 Benar-benar terjadi Pekerja tambang atau orang yang diberi izin Akibat kegiatan usaha pertambangan Pada Jam Kerja Dalam wilayah Konsesi Pertambangan

Penggolongan Cidera Akibat Kecelakaan Tambang, Pasal 40 DASAR HUKUM Penggolongan Cidera Akibat Kecelakaan Tambang, Pasal 40 I. Cidera Ringan: (Antara 1 hari - 3 Minggu) II. Cidera Berat: III. Mati (dalam waktu 24 jam setelah accident) >3 minggu (termasuk hari libur) Berakibat cacat tetap (invalid) Mengalami cedera seperti; Fracture; tengkorak, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki; Pendarahan didalam atau pingsan karena kekurangan Oxygen. Luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang bisa berakibat ketidak mampuan tetap. Persendiaan lepas.

Terima Kasih