TUGAS AKHIR MAHASISWA FAKULTAS HUKUM MPKI – Anang Zubaidy
JENIS-JENIS TUGAS AKHIR Legal Memorandum Skripsi Studi Kasus
LEGAL MEMORANDUM (LM) LM adalah bagian dari argumentasi para ahli hukum yang sarat akan bahasa Hukum. Bentuk LM dibagi berdasarkan kebutuhannya, antara lain: Untuk kepentingan klien. Biasanya argumentasi ini dituangkan dalam bentuk opini hukum atau yang kita kenal dengan legal opinion. Untuk keperluan beracara di pengadilan. Biasanya argumentasi dituangkan ke dalam bentuk eksepsi, pledoi, replik, kesimpulan, maupun putusan hakim
LEGAL MEMORANDUM (LM) Tujuan penulisan LM, antara lain: untuk menganalisis permasalahan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang sedang dihadapi. biasanya LM dibuat karena adanya permintaan klien yang sedang menghadapi permasalah hukum tertentu.
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN LEGAL MEMORANDUM (LM) Mengidentifikasi dan mengungkap fakta-fakta hukum serta melakukan eliminasi hal-hal yang tidak relevan dengan masalah hukum yang dihadapi. Menentukan isu hukum yang akan diselesaikan. Melakukan analisa isu hukum menggunakan sumber- sumber hukum relevan. Menarik kesimpulan.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN FAKTA HUKUM? fakta hukum itu bisa berupa perbuatan, peristiwa dan suatu keadaan misalnya perbuatan : pembunuhan, penganiayaan, dll. peristiwa : kematian, kelahiran, jual-beli, perkawinan.dll suatu keadaan: di bawah umur, dewasa, dll. fakta-fakta hukum ini didapatkan berdasarkan alat bukti yang ada.