PENGADAAN PEGAWAI Endah Setyowati.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
BAGI TENAGA HONORER KATEGORI II YANG DINYATAKAN LULUS
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYIDIKAN.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENYIDIKAN NEGARA.
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 57A TAHUN 2016   TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA SECARA SWAKELOLA.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Wajib Daftar Perusahaan
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
PENYIDIKAN.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Attention Please!!! 3 By: Kelompok 7.
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Perekrutan dan Seleksi
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
REKRUTMEN PEGAWAI S i s w i d i y a n t o.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KOMISI YUDISIAL.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Audit Sumber Daya Manusia
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

PENGADAAN PEGAWAI Endah Setyowati

Definisi Menurut PP Nomor 98 tahun 2000 Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Lowongan formasi dalam suatu satuan organisasi Negara pada umumnya disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, meninggal dunia, mutasi jabatan dan adanya pengembangan organisasi. Oleh karena pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan dilaksanakan atas dasar kebutuhan, baik dalam arti jumlah dan mutu pegawai, maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Jadi, Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong yang pengadaannya dilaksanakan atas dasar kebutuhan, baik dalam arti jumlah dan mutu pegawai, maupun kompetensi jabatan yang diperlukan.

Dasar Hukum Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS;

Pengumuman Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pengumuman lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil harus diumumkan seluas-luasnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Pengumuman tersebut harus dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran. Dalam pengumuman, ketentuan yang dicantumkan adalah: Jumlah dan jenis jabatan yang lowong Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar Alamat dan tempat lamaran ditujukan Batas waktu pengajuan lamaran. Lain-lain yang dianggap perlu.

Persyaratan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2000 Pasal 6, syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah : Warga Negara Indonesia; berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun; tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;

Persyaratan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil 6. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan; 7. berkelakuan baik; 8. sehat jasmani dan rohani; 9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan 10. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

Pelamaran dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pelamar harus memberikan surat lamaran yang ditulis tangan sendiri. Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dengan melampirkan: Fotokopi STTB/Ijazah yang disahkan pejabat yang berwenang. Kartu tanda pencari kerja dari Departemen/ Dinas Tenaga Kerja setempat Pas foto menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan.

Penyaringan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Penyaringan pelamar dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan administratif dan ujian penyaringan. Pemeriksaan Administratif Dalam pemeriksaan administratif, surat lamaran yang diterima diperiksa dan diteliti apakah sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Pemeriksaan surat lamaran secara fungsional oleh pejabat yang diserahi tugas urusan kepegawaian. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat administratif dikembalikan dan disebutkan alasan pengembaliannya. 

Penyaringan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Ujian Penyaringan Ujian penyaringan dilaksanakan dengan test kompetensi serta test kepribadian (psikotest). Dalam usaha menjamin obyektivitas penyelenggaraan ujian penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian dilaksanakan secara tertulis. Materi test kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan, meliputi pengetahuan umum, Bahasa Indonesia, kebijaksanaan pemerintah, pengetahuan teknis, dan pengetahuan lainnya. Materi ujian disusun sedemikian rupa sehingga pelamar yang akan diterima benar-benar mempunyai kecakapan, keahlian, dan/atau keterampilan yang diperlukan. Apabila dipandang perlu dapat diadakan ujian lisan berupa wawancara.

Pengumuman bagi pelamar yang diterima dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pelamar yang diterima berdasarkan jumlah lowongan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan nomor peserta ujian yang diterima melalui media masa atau dalam bentuk lainnya. Di samping pengumuman melalui media masa, kepada pelamar yang diterima disampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat tercatat.