Status Naturalis Primus interparespactum unionis: leges fundamentalis

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TEORI KEWENANGAN (THEORIE VAN BEVOEGDHEID )
Advertisements

JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
STRUKTUR POLITIK NEGARA
HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA - B Pengertian
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
KEWENANGAN PEMERINTAH
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
Lanjutan Kuliah HTN ke III
KEWENANGAN.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
Jalur-jalur Pengadilan
ASAS HAN 1. ASAS LEGALITAS 2. Larangan Detournement de Pouvoir
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
Materi Ke-2: PERATURAN NEGARA
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN OLEH SRI SETYO KUSUMAWTI UNIVERSITAS MPU TANTULAR PERTEMUAN 5 TGL 2013.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SUMBER SUMBER HUKUM.
INSTRUMEN PEMERINTAH Ilmu Pemerintahan
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SELAMAT DATANG DALAM KELAS PERKULIAHAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
OTONOMI DAERAH (OTODA)
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sistem Pemerintahan Indonesia
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DALAM KONTEKS ETIKA ADMINISTRASI
HUKUM TATA NEGARA.
POKOK BAHASAN: PENGERTIAN INSTRUMEN PEMERINTAH
KAWAL DAN IMBANG (CHECKS AND BALANCES)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Ketanegaraan Indonesia
Status Naturalis Primus interparespactum unionis: leges fundamentalis
Pengantar Ilmu Politik
INSTRUMEN PEMERINTAH (ii)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

Status Naturalis Primus interparespactum unionis: leges fundamentalis HAN & kekuasaan Negara Status Naturalis Primus interparespactum unionis: leges fundamentalis

HAN & kekuasaan Negara Status Civilis Nachwachterstaat Monarki absolut  l’Etat ces moi (Louis XIV) John Locke (1632-1704) Montesquieu (1688-1755) Van Vollenhoven Donner

John Locke –distribution of Power Eksekutif Legislatif Federatif pemerintah, termasuk yudikatif Pembuat UU Hubungan Kerjasama

Montesquieu- Trias Politica legislative executive judiciary Rule making Rule application Rule adjudication To put the law into effect Process to change the norm of law Effective to apply for individual

Caturpraja-Van Vollenhoven Regeling Bestuur Rechts pleging Politie regelaar recht bestuur justitie politie

Donner- Dwipraja Policy making Policy executing/implementation Penentuan tujuan yg a/ dicapai Pelaksanaan tujuan yg telah ditentukan

Wewenang Pemerintah Wewenang: kekuasaan u/ melakukan tindakan H. Publik. Bestuurzorg: pem. Menyelenggarakan kepentingan umum berdasarkan wewenang yg diatur dlm peraturan peruu

Wewenang Pemerintah Dlm H. Publik Mc Hsl cipt materi Sft hkekt Konst UUD, TAP MPR, Memb/merubah UUD Pencipt hk dsr yg umum, abstrak Legisl UU, Perpu Membtk UU,perpu Pencipt hk baru Yudik Putusan Hk Mengawasi pelaks UU Indiv, konkrit, kasuistis

Wewenang Pemerintah Dlm H. Publik Mc Hsl cipt materi Sft hkekt Eks PP, Perpres,Permen Membuat pengatur-an Mencip hk baru yg umum, abstrak, melaks keks leg adm Keppres, kepmen Memb pe- netapan Menyele nggrkan perat peruu

Distribusi Kewenangan di Indonesia Prajudi seblm amand UUD 1945 K. Konstitutif Memb UUD - MPR K. Legislatif Memb UU-DPR, Presiden K. Yudikatif Mengadili- MA K.Eksekutif Melaks AN – Presiden +Para Menteri K. Konsultatif Membr pertimb kpd Pres K.Inspektif Memeriksa keu. negara- BPK

Pembagian Kewenangan di Indonesia seb Amand UUD 1945

Pembagian Kewenangan di Indonesia Sesdh Amand UUD 1945

Pembagian Kewenangan di Indonesia Sesdh Amand UUD 1945 K. Konstitutif (MPR) Ps 3 keks menetapkan dan merubah UUD 1945. Tgs lain: melantik Pres dan Wapres K. Legislatif (DPR, DPD) Ps 20 & Ps 22 membtk UU Fungsi anggaran & pengawasan

Pembagian Kewenangan di Indonesia Sesdh Amand UUD 1945 K. Eksekutif (Presiden, Menteri) Ps 4 & 17 menjlkan pem.an Pres dibantu para Menteri Ps 7c tdk dpt membubarkan DPR K. Yudikatif (MA, MK) Ps 24, 24A K. Inspektif (BPK) Ps 23E, 23 G

Wewenang Pemerintah Keks yg berlandaskan hk publik untuk melakukan suatu tindakan. Dgn wewenang tsb pemerintah berhak melaksanakan urusan pem.an. Dijalankan oleh organ pem yg dpt melahirkan kepts yg sah.

Sifat Wewenang Pemerintah Rationae materiae Rationae locus Rationae temporis

Perolehan kewenangan Atribusi Delegasi Mandat

kewenangan mandat delegasi Prosedur pelimpahan Hub rutin atasan-bwh, hal biasa kec dilarang tegas dr st organ pem kpd organ lain dgn perat peruu Tg jwb & tg ggt Tetap pd pembr mandt Beralih kpd delegataris Kemgk si pembr menggnkan wewenang Setiap saat bs menggunakannya Tdk dpt meng gn kec dica- but kembl dgn berpg pd asas contrarius actus

Pembatasan wewenang Prealabel: wewenang membuat kepts yg diambil tanpa meminta persetujuan dr pihak lain Ex-officio wewenang membuat kepts yg diambil krn jabatan.

Pencegahan penyalahgunaan wewenang Penetapan asas yg tdk dpt ditafsirkan lebih lanjut Delegasi hal tt diatur dgn tegas Adanya studi kelayakan penetapan jenis sanksi thd pelanggaran Adanya badan u/ tempat menyampaikan keluhan, pengaduan, gugatan

Asas-Asas pelaksanaan wewenang Yuridikitas (rechtsmatigeheid) tdk melanggar hk sec. umum (adil +patut) Legalitas (wetmatigeheid) Ada dasar hk/peraturan peruu Diskresi (freies Ermessen) Disk terikat: memilih yg ditentukan peraturan peruu Disk bebas: pilihan yg tdk diatur peraturan peruu AAUPB

Peraturan Peruu Dasar legalitas tindakan AN H. positif merupakan sbr lahrinya wewenang AN Original Legislator Pusat: MPR, DPR+ Pres Daerah: DPRD+ Pemda Delegated Legislator Presiden membentuk PP, Perpres.

Delegated Legislation Flexibility Peraturan yg dibuat pemerintah lebih luwes dibanding peraturan yg dibuat badan legislatif Time pressure pemerintah perlu segera melaksanakan berbagai urusan pemerintahan

DPR - DPRD DPR DPRD Badan legsilatif murni Produknya hanya dpt dicabut sendiri DPRD Badan quasi legislatif. Produknya selain bisa dicabut sendiri, juga bisa dicabut oleh Pemerintah Pusat