PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
Penggolongan hukum dapat dilakukan berdasar beberapa kriteria… Berdasar saat berlakunya : ius constituendum dan ius constitutum Berdasar daya kerja: hukum pemaksa (Dwingenrecht) dan pelengkap/mengatur (aanvullendrecht) Berdasar bentuk : hukum tertulis dan tidak tertulis Berdasar wilayah berlaku: hukum nasional, internasional Berdasarkan fungsi : hukum materiil dan hukum formil Berdasarkan isi—pembagian klasik: privat dan publik
Pembagian secara Klasik Berdasarkan isinya ada 2 lapangan hukum: Hukum privat: aturan hukum yang mengatur kepentingan perorangan Hukum Publik: aturan hukum yang mengatur kepentingan publik(umum) atau negara ATAU mengatur hubungan negara dengan warga/subyek hukum
Klasifikasi selanjutnya… Hukum privat : hukum perdata, (termasuk di dalamnya hukum dagang) Hukum publik: Hukum pidana HTN HAN Hk. Acara Pidana Hkm Internasional
Dalam perkembangannya…. Bidang-bidang yang ada bisa mengandung unsur privat dan juga unsur publik ; TDK hanya satu unsur saja. Bidang hukum semakin banyak, kompleks seiring dgn kebutuhan hukum akibat perkembangan/perubahan masyarakat
Penggolongan Hukum menurut fungsinya: Hukum materiil : Aturan hukum yang fungsinya mengatur (apa yang seharusnya dilakukan dan mana yang tidak diperbolehkan ) Hukum formil: Aturan hukum yang fungsinya menegakkan atau mempertahankan hukum materiil
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA INDONESIA
Pengertian Hukum Perdata Yaitu aturan hukum yang mengatur kepentingan privat atau hubungan hukum antara orang satu dengan orang yang lain dalam masyarakat. Hukum perdata bisa berupa : Hukum Perdata materiil dan Hukum Perdata Formil
Sumber-sumber hukum perdata di Indonesia: Peraturan perundangan: BW (sebagian), UU Perkawinan 1974, UUPA 1960, KHI (Kompilasi Hukum Islam), UU tentang Hak Tanggungan Atas Tanah 1996, UU tentang Fidusia, dll Kebiasaan dalam jualbeli, sewa mnyewa, pemberian kerja dll Yurisprudensi---- putusan MA tentang masalah keperdataan
Bagaimana Keadaan Hukum Perdata di Indonesia saat ini? Ada beberapa hukum perdata yang berlaku di Indonesia, selain yang telah diatur dalam hukum nasional: Hukum Perdata BW (Burgerlijke Wetboek) Hukum Perdata Islam --- di Indonesia dalam bentuk KHI (Kompilasi Hukum Islam) Hukum Perdata Adat Terdapat pluralisme hukum perdata atau belum ada unifikasi hukum perdata
Ruang Lingkup /Bagian-bagian hukum perdata (secara umum): Hukum orang Hukum keluarga Hukum harta kekayaan Hukum waris
Pembagian dalam BW: Buku I : tentang Orang Buku II : tentang Benda Buku III : tentang Perikatan Buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa
Hukum tentang Orang Siapa “orang” itu?? Siapa saja yang termasuk “orang”? Apakah semua “orang” mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum sendiri; Domisili
ORANG (SUBYEK HUKUM)….. sesuatu yang bisa menyandang hak dan kewajiban hukum; Manusia dan Badan hukum Saat ini semua manusia adalah orang. Apakah semua subyek hukum dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara mandiri?
Orang yang tidak cakap: Di bawah pengampuan : gila, pemabuk dan pemboros (pemabuk dan pemboros hanya utk bidang harta kekayaan) Anak di bawah umur Wanita bersuami???
DOMISILI Merupakan tempat kedudukan/kediaman subjek hukum Untuk penentuan pelaksanaan hak dan kewajiban
Hukum keluarga Perkawinan Perceraian Kekuasaan orang tua Kedudukan anak Adopsi Perwalian Pengampuan (curatele)
Hukum Harta Kekayaan Hukum benda: tentang konsep benda, macam-macam benda, macam hak-hak kebendaan Hukum perikatan: perikatan,perjanjian, prinsip perjanjian, macam perjanjian dll
Hukum Waris Mengatur tentang lingkup harta waris Mengatur siapa saja ahli waris Pembagian warisan testament