SALAM ADHYAKSA
KEJAKSAAN NEGERI KENDAL Peran Kejaksaan Negeri Kendal Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2015 Oleh : AMIRUDDIN, S.H.
Jaksa & Penuntut Umum Pasal 1 butir 6 huruf a dan b KUHAP Jaksa adalah adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Pasal 1 butir 6 huruf a dan b KUHAP Pasal 1 butir 1 & 2 UU. No. 16 Th. 2004 ttg Kejaksaan
PPK dan PPS Pasal 1 butir 9 & 10 UU No. 15 Th 2004 Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau nama lain. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Desa atau nama lain/Kelurahan. Pasal 1 butir 9 & 10 UU No. 15 Th 2004 ttg Penyelenggara Pemilu
Dasar Hukum Pilkada Th 2015 Pasal 18 ayat (4) UUD Negara RI Th 1945 “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan daerah provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis “ UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota UU No. 32 Th 2004 – UU No. 12 Th 2008 ttg Pemda
Wewenang Penyidikan dan Penuntutan POLRI PenyidikTindak Pidana Pemilu Jaksa Penuntut Umum Penuntutan Tindak Pemilu
Integrated Criminal Justice System Penyidik Penuntut Umum Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu) Hakim Advocat (Pengacara) LP sebagai fungsi pendukung
DI DALAM UU NO. 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILU DIATUR BEBERAPA PENGERTIAN LEMBAGA ANTARA LAIN: KOMISI PEMILIHAN UMUM, SELANJUTNYA DISINGKAT KPU ADALAH LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU YANG BERISIFAT NASIONAL, TETAP DAN MANDIRI YANG BERTUGAS MELAKSANAKAN PEMILU (PASAL 1 ANGKA 5). PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, SELANJUTNYA DISINGKAT PPK, ADALAH PANITIA YANG DIBENTUK OLEH KPU KABUPATEN/KOTA UNTUK MELAKSANAKAN PEMILU DITINGKAT KECAMATAN ATAU NAMA LAIN (PASAL 1 ANGKA 9). PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, SELANJUTNYA DISINGKAT PPS ADALAH PANITIA YANG DIBENTUK OLEH KPU KABUPATEN/KOTA UNTUK MELAKSANAKAN PEMILU DITINGKAT DESA ATAU NAMA LAIN/ KELURAHAN (PASAL 1 ANGKA 10). KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA, SELANJUTNYA DISINGKAT KPPS ADALAH KELOMPOK YANG DIBENTUK PPS UNTUK MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA.
SEBAGAI PEDOMAN PENUNTUT UMUM MELAKSANAKAN TUGASNYA Kejaksaan RI merupakan Lembaga Pemerintah yang Melaksanakan Kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan serta Kewenangan Lain Berdasarkan Undang-Undang SEBAGAI PEDOMAN PENUNTUT UMUM MELAKSANAKAN TUGASNYA UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
CONTOH DELIK ORANG SEBAGAI INDIVIDU (Pasal 178) : “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)“. 2. ORANG DALAM KEDUDUKAN TERTENTU (Pasal 186) : “Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).“. 3. LEMBAGA (Pasal 193 ayat (1)):“Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini, anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
CATATAN : Sanksi pidana bersifat kumulatif dengan Frase “dan” berupa penjara dan denda sehingga terhadap lembaga tidak dimungkinkan hanya dihukum denda tapi juga penjara, yang tidak mungkin untuk dilaksanakan. Pertanggungjawaban pidana terhadap Lembaga mirip dengan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi dan TPPU tetapi hanya dikenakan pidana denda. Sampai saat ini belum ada hukum acara terhadap pertanggunjawaban pidana korporasi. Disarankan agar dihindari penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap Lembaga.
REKOMENDASI NETRALITAS PENYELENGGARA PEMILU SANGAT MENENTUKAN SUKSESNYA PELAKSANAAN PEMILU. PROFESIONALITAS DAN KETAATAN TERHADAP KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH PENYELENGGARA PEMILU SANGAT MENENTUKAN SUKSESNYA PEMILU. KECEPATAN PEMBERIAN INFORMASI SECARA TIMBAL BALIK ANTARA BAWASLU/PANWASLU, PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM SANGAT DIPERLUKAN GUNA MENENTUKAN LANGKAH SECARA CEPAT DAN TEPAT.
Aparat Pegawai Kejaksaan Negeri Kendal??? Ikut Mensukseskan pelaksanaan Pemilukada Kab. Kendal tahun 2015; Menghindari Golput: Mengadakan Posko Pemilukada untuk menampung aduan/laporan masyarakat pelaksanaan Pemilukada: Melaporkan secara berjenjang ke pimpinan pelaksanaan pemilukada Kab. Kendal; Menegakkan hukum dan menyelesaikan perkara pemilukada secara profesional, cepat dan tepat serta proporsional sesuai hukum yang berlaku.
.
SEKIAN & TERIMA KASIH