SALAM ADHYAKSA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
KOMISI II DPR RI. DaerahAMJ 2013AMJ 2014Tidak ada data Provinsi 1230 Kab/Kota Jumlah
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
SELAMAT DATANG.
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
PENGANTAR ILMU POLITIK
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KOMISI YUDISIAL.
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Aturan dan Larangan Kampanye
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PEMILU DALAM PENGAWASAN PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 2017 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

SALAM ADHYAKSA

KEJAKSAAN NEGERI KENDAL Peran Kejaksaan Negeri Kendal Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2015 Oleh : AMIRUDDIN, S.H.

Jaksa & Penuntut Umum Pasal 1 butir 6 huruf a dan b KUHAP Jaksa adalah adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Pasal 1 butir 6 huruf a dan b KUHAP Pasal 1 butir 1 & 2 UU. No. 16 Th. 2004 ttg Kejaksaan

PPK dan PPS Pasal 1 butir 9 & 10 UU No. 15 Th 2004 Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau nama lain. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Desa atau nama lain/Kelurahan. Pasal 1 butir 9 & 10 UU No. 15 Th 2004 ttg Penyelenggara Pemilu

Dasar Hukum Pilkada Th 2015 Pasal 18 ayat (4) UUD Negara RI Th 1945 “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan daerah provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis “ UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota UU No. 32 Th 2004 – UU No. 12 Th 2008 ttg Pemda

Wewenang Penyidikan dan Penuntutan POLRI PenyidikTindak Pidana Pemilu Jaksa Penuntut Umum Penuntutan Tindak Pemilu

Integrated Criminal Justice System Penyidik Penuntut Umum Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu) Hakim Advocat (Pengacara) LP sebagai fungsi pendukung

DI DALAM UU NO. 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILU DIATUR BEBERAPA PENGERTIAN LEMBAGA ANTARA LAIN: KOMISI PEMILIHAN UMUM, SELANJUTNYA DISINGKAT KPU ADALAH LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU YANG BERISIFAT NASIONAL, TETAP DAN MANDIRI YANG BERTUGAS MELAKSANAKAN PEMILU (PASAL 1 ANGKA 5). PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, SELANJUTNYA DISINGKAT PPK, ADALAH PANITIA YANG DIBENTUK OLEH KPU KABUPATEN/KOTA UNTUK MELAKSANAKAN PEMILU DITINGKAT KECAMATAN ATAU NAMA LAIN (PASAL 1 ANGKA 9). PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, SELANJUTNYA DISINGKAT PPS ADALAH PANITIA YANG DIBENTUK OLEH KPU KABUPATEN/KOTA UNTUK MELAKSANAKAN PEMILU DITINGKAT DESA ATAU NAMA LAIN/ KELURAHAN (PASAL 1 ANGKA 10). KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA, SELANJUTNYA DISINGKAT KPPS ADALAH KELOMPOK YANG DIBENTUK PPS UNTUK MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA.

SEBAGAI PEDOMAN PENUNTUT UMUM MELAKSANAKAN TUGASNYA Kejaksaan RI merupakan Lembaga Pemerintah yang Melaksanakan Kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan serta Kewenangan Lain Berdasarkan Undang-Undang SEBAGAI PEDOMAN PENUNTUT UMUM MELAKSANAKAN TUGASNYA UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

CONTOH DELIK ORANG SEBAGAI INDIVIDU (Pasal 178) : “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)“. 2. ORANG DALAM KEDUDUKAN TERTENTU (Pasal 186) : “Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).“. 3. LEMBAGA (Pasal 193 ayat (1)):“Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini, anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

CATATAN : Sanksi pidana bersifat kumulatif dengan Frase “dan” berupa penjara dan denda sehingga terhadap lembaga tidak dimungkinkan hanya dihukum denda tapi juga penjara, yang tidak mungkin untuk dilaksanakan. Pertanggungjawaban pidana terhadap Lembaga mirip dengan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi dan TPPU tetapi hanya dikenakan pidana denda. Sampai saat ini belum ada hukum acara terhadap pertanggunjawaban pidana korporasi. Disarankan agar dihindari penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap Lembaga.

REKOMENDASI NETRALITAS PENYELENGGARA PEMILU SANGAT MENENTUKAN SUKSESNYA PELAKSANAAN PEMILU. PROFESIONALITAS DAN KETAATAN TERHADAP KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH PENYELENGGARA PEMILU SANGAT MENENTUKAN SUKSESNYA PEMILU. KECEPATAN PEMBERIAN INFORMASI SECARA TIMBAL BALIK ANTARA BAWASLU/PANWASLU, PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM SANGAT DIPERLUKAN GUNA MENENTUKAN LANGKAH SECARA CEPAT DAN TEPAT.

Aparat Pegawai Kejaksaan Negeri Kendal??? Ikut Mensukseskan pelaksanaan Pemilukada Kab. Kendal tahun 2015; Menghindari Golput: Mengadakan Posko Pemilukada untuk menampung aduan/laporan masyarakat pelaksanaan Pemilukada: Melaporkan secara berjenjang ke pimpinan pelaksanaan pemilukada Kab. Kendal; Menegakkan hukum dan menyelesaikan perkara pemilukada secara profesional, cepat dan tepat serta proporsional sesuai hukum yang berlaku.

.

SEKIAN & TERIMA KASIH