INVENTARISASI PRASARANA DAN SARANA SMA DAN SMK NEGERI SE JAWA BARAT DALAM RANGKA IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Advertisements

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Sosialisasi Kmk - nomor : 271/kmk.06/2011
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
SOSIALISASI PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah
TIM Kekayaan dan Investasi (DPKKD)
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D)/MoU
PENGALIHAN URUSAN BIDANG PENDIDIKAN SESUAI SE MENDAGRI NO. 120/5935/Sj
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
Pengukuran Realisasi Fisik Ditjen PSP Tahun 2016
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang–Undang.
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Roadmap Pelaksanaan UU 23/2014 “Pengalihan Pendidikan Menengah”
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
B A P P E D A Provinsi Jawa Barat PENJELASAN TEKNIS
DATA BARANG MILIK DAERAH
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
RENCANA program 2017 SUBDIT KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA
Penetapan jabatan, ANALISIS JABATAN, dan ANALISIS BEBAN KERJA
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Inspektorat Kabupaten Sleman
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PANDUAN DISKUSI KELOMPOK.
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
PAPARAN Inspektur Wilayah III
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)/ASET DI PEMKAB SLEMAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
IMPLEMENTASI PERMENDAGRI
Doden FE Untag Banyuwangi
1 Pengelolaan aset Madrasah Oleh : Oleh : H.Fery Suhaimi, S.Sos, M.Si Kasubbag Hukum dan KUB Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
Transcript presentasi:

INVENTARISASI PRASARANA DAN SARANA SMA DAN SMK NEGERI SE JAWA BARAT DALAM RANGKA IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Disampaikan oleh JEJEN JUMARA / Auditor Madya Pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Dalam rangka sosialisasi kepada Tim Inventarisasi Bandung, 10 April 2015

I. PENDAHULUAN

DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (Pasal 12 ayat 1 Pemerintah Provinsi Mengelola Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus) SK GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 420.05/Kep.152-Disdik/2015 TENTANG TIM PENYUSUN GRAND DESIGN PENDIDIKAN MENENGAH DALAM RANGKA IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (Lampiran 1 butir VI Unsur Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat ditunjuk sebagai Koordinator Pengalihan Bidang Prasarana dan Sarana dari Pemerintahan Kab./Kota kepada Pemerintahan Provinsi Jawa Barat)

TUJUAN DILAKUKAN INVENTARISASI PRASARANA DAN SARANA UNTUK MEMPEROLEH DATA PRASARANA DAN SARANA (FISIK DAN DOKUMEN KEPEMILIKAN) MILIK PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA YANG DIKUASASI DAN DIMANFATKAN OLEH SMA DAN SMK NEGERI DI WILAYAH JAWA BARAT YANG AKAN DIALIHKAN MENJADI URUSAN PENDIDIKAN MENENGAH OLEH PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA BARAT SERTA TIDAK ADA IMPLIKASI HUKUM DI KEMUDIAN HARI

RUANG LINGKUP INVENTARISASI PRASARANA DAN SARANA PRASARANA DAN SARANA (FISIK DAN DOKUMEN KEPEMILIKAN) MILIK PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA YANG DIKUASAI DAN DIMANFATKAN OLEH SMA DAN SMK NEGERI DI WILAYAH JAWA BARAT YANG AKAN DIALIHKAN MENJADI URUSAN PENDIDIKAN MENENGAH OLEH PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA BARAT SEKURANG-KURANGNYA PADA 723 SEKOLAH TERDIRI DARI 460 SMA NEGERI DAN 263 SMK NEGERI

ALOKASI WAKTU INVENTARISASI WAKTU YANG DIALOKASIKAN PALING LAMA 40 (EMPAT PULUH KERJA EFEKTIF) TERHITUNG MULAI TANGGAL 13 APRIL 2015 SAMPAI DENGAN 12 JUNI 2015. DALAM ALOKASI WAKTU TERSEBUT SUDAH TERMASUK PEMBUATAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK DAN DOKUMEN OLEH TIM INVENTARISASI SEKOLAH KEPADA KEPALA DAERAH MASING-MASING DAN PENYERAHAN PRASARANA DAN SARANA DARI MASING-MASING KEPALA DAERAH KEPADA GUBERNUR JAWA BARAT.

II. ORGANISASI PELAKSANA INVENTARISASI

SUSUNAN TIM INVENTARISASI PRASARANA DAN SARANA Tim Prasarana dan Sarana Pemprov. Jabar Tim Prasarana dan Sarana Pemprov. Jabar dibentuk dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat. Tim ini terdiri dari Koordinator, Anggota, dan Sekretariat. B. Tim Inventarisasi Kabupaten/Kota Tim Inventarisasi Kabupaten/Kota dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah bersangkutan. C. Tim Inventarisasi SMA/SMK Negeri Tim Inventarisasi SMA/SMK Negeri dibentuk dengan Keputusan Kepala SMA/SMK Negeri masing-masing.

A. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB TIM PRASARANA DAN SARANA PEMPROV. JABAR 1. Tim Pengarah Tim Pengarah bertugas dan bertanggung jawab memberikan pengarahan kepada Tim Kerja dalam rangka inventarisasi Prasarana dan Sarana Pemprov. Jabar. 2. Tim Kerja Tim Kerja adalah Koordinator kegiatan Inventarisasi Prasarana dan Sarana Pemprov. Jabar. 3. Sekretariat Sekretariat berkedudukan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang bertugas membantu pelaksanaan Tim Prasarana dan Sarana Pemprov. Jabar.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM KERJA Menyusun rencana kerja inventarisasi sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan oleh Tim Pengarah; Menetapkan Tim Pelaksana sesuai dengan kebutuhan untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Inventarisasi Prasarana dan Sarana Pemprov. Jabar; Mengkoordinasikan pembentukan Tim Inventarisasi Prasarana dan Sarana Pemprov. Jabar; Melaksanakan pendampingan kegiatan inventarisasi prasarana dan sarana Tingkat Kab./Kota dan Tingkat sekolah (SMA/SMK Negeri) dengan memperhatikan rencana dan beban kerja; Melaksanakan sosialisasi kegiatan kepada Tim Inventarisasi Kabupaten/Kota dan Tim Inventarisasi SMA/SMK Negeri; Melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan inventarisasi kepada Tim Inventarisasi Kabupaten/Kota dan Tim Inventarisasi SMA/SMK Negeri; Melaporkan perkembangan (progress report) pelaksanaan kegiatan pendampingan kepada Tim Pengarah; Melaporkan hasil akhir kegiatan Tim Inventarisasi Kabupaten/Kota dan Tim Inventarisasi SMA/SMK Negeri kepada Tim Pengarah

B. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB TIM INVENTARISASI KABUPATEN/KOTA Pengumpulan data awal Prasarana dan Sarana pada seluruh SMA dan SMK Negeri di wilayahnya masing-masing; Membantu Tim Kerja Pemprov. Jabar untuk mensosialisasikan teknis pelaksanaan inventarisasi kepada Tim Inventarisasi tingkat sekolah (SMA dan SMK Negeri) di wilayahnya masing-masing; Melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan inventarisasi oleh Tim Inventarisasi sekolah; Mengkompilasi Berita Acara Hasil Inventarisasi yang telah dilaksanakan oleh Tim Inventarisasi sekolah; Membantu Tim Kerja Pemprov. Jabar untuk memperoleh data pendukung kepemilikan barang dengan petugas pengelola BMD. Membantu Tim Kerja Pemprov. Jabar untuk mempersiapkan Berita Acara Penyerahan Prasarana dan Sarana dari pemda masing-masing kepada Pemprov. Jawa Barat.

C. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB TIM INVENTARISASI SMA/SMK NEGERI Mengikuti sosialisasi teknis inventarisasi yang akan dilakukan oleh Tim Kerja Pemprov. Jawa Barat; Melaksanakan inventarisasi sesuai arahan teknis inventarisasi; Mendokumentasikan hasil inventarisasi dalam dokumen sesuai arahan Tim Kerja Pemprov. Jawa Barat pada saat inventarisasi maupun pada saat pelaksanaan inventarisasi; Membuat Berita Acara Hasil Inventarisasi untuk disampaikan kepada Tim Inventarisasi tingkat pemda.

SKEMA KEGIATAN INPUT SDM (PEMPROV. JABAR + BPKP) DANA (DISDIK JABAR) SARANA/PRASARANA (DISDIK JABAR + PEMKAB/PEMKOT) PERALATAN (DISDIK JABAR + PEMKAB/PEMKOT) JUKLAK INVENTARISASI DISDIK JABAR DIASISTENSI BPKP) PROSES INVENTARISASI DILAKSANAKAN OLEH TIM YANG DIBENTUK DI MASING-MASING SMA/SMK NEGERI DIVERIFIKASI OLEH TIM PEMPRPOV. JABAR DAN TIM KAB./KOTA YANG DIASISTENSI OLEH TIM PERWAKILAN BPKP PROVINSI JAWA BARAT OUTPUT BERITA ACARA HASIL INVENTARISASI DI TINGKAT SEKOLAH UNTUK DILAPORKAN KE KEPALA DAERAH MASING-MASING MELALUI DISDIK KAB./KOTA MASING-MASING BERITA ACARA PENYERAHAN PRASARANA DAN SARANA DARI MASING-MASING KEPALA DAERAH KEPADA GUBERNUR JAWA BARAT

III. PEDOMAN INVENTARISASI

A.   PENGERTIAN Pada hakikatnya, Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pengecekan antara data administratif Prasarana dan Sarana dengan kondisi fisik Prasarana dan Sarana yang bersangkutan. Maksud inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi Prasarana dan Sarana yang sebenarnya, yang dikuasai Pengguna Barang maupun Kuasa Pengguna Barang atas suatu obyek barang.

B. TUJUAN INVENTARISASI PRASARANA DAN SARANA 1.  Menginventarisasi dan mengamankan seluruh Prasarana dan Sarana pada unit entitas yang hingga saat ini belum terinventarisasi dengan baik sesuai peraturan perundang- undangan; 2.  Menyajikan nilai koreksi Prasarana dan Sarana pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; 3.  Melakukan sertifikasi Prasarana dan Sarana atas nama Pemerintah Daerah.

C. OBYEK INVENTARISASI PRASARANA DAN SARANA Adapun yang termasuk dalam obyek Inventarisasi Prasarana dan Sarana meliputi: 1. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan 2. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi: a) barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b) barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak; c) barang yang diperoleh berdasarkan undang-undang; atau d) barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

KELOMPOK PRASARANA DAN SARANA TETAP SESUAI SAP dan PERMENDAGRI 17 TAHUN 2007 Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan bangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Prasarana dan Sarana Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan KIB A KIB B KIB C KIB D KIB E KIB F

E. PENJELASAN FORMAT Kartu Inventaris Ruangan (KIR) adalah kartu untuk mencatat barang-barang inventaris yang ada dalam ruangan kerja. Format KIR terdiri dari: No. Urut; Jenis Barang/Nama Barang; Merek/Model; No. Seri Pabrik; Ukuran; Bahan; Tahun Pembuatan/Pembelian; No. Kode Barang; Jumlah Barang/Register; Harga Beli/Perolehan (Rp); Kondisi: Baik, Rusak Ringan (RR), Rusak Berat (RB) Keterangan

KONDISI BARANG Kondisi Baik yaitu tampilan fisik barang masih baik masih dan berfungsi secara normal. Kondisi Rusak Ringan (RR) / Kurang Baik (KB) yaitu tampilan fisik barang telah terjadi penurunan dari kondisi awal namun masih dapat berfungsi dengan baik dengan sedikit perawatan untuk mengembalikan kepada kondisi normal. Kondisi Rusak Berat (RB) yaitu tampilan fisik barang telah terjadi banyak penurunan dari kondisi awal atau mungkin dari segi tampilan fisik masih baik namun tidak berfungsi dan bila dilakukan perbaikkan biaya yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan manfaat yang akan diperoleh.

... sambungan Format Kartu Inventaris Barang (KIB) A / Tanah adalah kartu untuk mencatat Tanah. Format (KIB) A terdiri dari: No. Urut; Jenis Barang/Nama Barang; Nomor: Kode Barang; Register Luas (M2); Tahun Perolehan; Letak/Alamat; Status Tanah Hak; Sertifikat Tanggal; Sertifikat Nomor; Penggunaan; Asal Usul; Harga (ribuan Rp); Keterangan

... sambungan Format Kartu Inventaris Barang (KIB) B / Peralatan Dan Mesin. Format digunakan untuk mencatat barang-barang inventaris berupa Peralatan dan Mesin. Format (KIB) B terdiri dari: Nomor; Kode Barang; Jenis Barang/Nama Barang; Nomor Register; Merk/Type; Ukuran/CC; Bahan; Tahun Pembelian; Nomor: Pabrik; Rangka; Mesin; Polisi; BPKB; Asal Usul Cara Perolehan; Harga; Keterangan.

... sambungan Format Kartu Inventaris Barang (KIB) C / Gedung Dan Bangunan. Format digunakan untuk mencatat barang-barang inventaris berupa Gedung Dan Bangunan. Format (KIB) C terdiri dari: No. Urut; Jenis Barang/Nama Barang; Nomor: Kode Barang; Register; Kondisi Bangunan (B, KB, RB); Kondisi Bangunan: Bertingkat/Tidak; Beton/Tidak; Luas Lantai (M2); Letak/Lokasi Alamat; Dokumen Gedung: Tanggal; Nomor; Luas (M2); Status Tanah; Nomor Kode Tanah; Asal Usul; Harga; Keterangan

... sambungan Format Kartu Inventaris Barang (KIB) D / Jalan, Irigasi Dan Jaringan. Format digunakan untuk mencatat barang-barang inventaris berupa Jalan, Irigasi Dan Jaringan. Format (KIB) D terdiri dari: No. Urut; Jenis Barang/Nama Barang; Nomor: Kode Barang; Register; Konstruksi; Panjang (Km); Lebar (M); Luas (M2); Letak/Lokasi; Dokumen: Tanggal; Nomor; Status Tanah; Nomor Kode Tanah; Asal Usul; Harga; Kondisi (B, KB, RB); Keterangan.

... sambungan Format Kartu Inventaris Barang (KIB) E / Aset Tetap Lainnya. Format digunakan untuk mencatat barang-barang inventaris berupa Aset Tetap Lainnya. Format (KIB) E terdiri dari: No. Urut; Jenis Barang/Nama Barang; Nomor: Kode Barang; Register; Buku Perpustakaan: Judul/Perpustakaan; Spesifikasi; Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan: Asal Daerah; Pencipta; Bahan; Hewan/Ternak dan Tumbuhan: Jenis; Ukuran; Jumlah; Tahun Cetak/Pembelian; Asal Usul Cara Perolehan; Harga; Keterangan

... sambungan Format Kartu Inventaris Barang (KIB) F / Konstruksi Dalam Pengerjaan. Format digunakan untuk mencatat barang-barang inventaris berupa Aset Tetap yang masih dalam proses pengerjaan atau belum dapat dioperasionalkan. Format (KIB) F terdiri dari: Nomor; Jenis Barang/Nama Barang; Bangunan (Permanen/Semi Permanen/Darurat) Konstruksi Dalam Pengerjaan: Bertingkat/Tidak; Beton/Tidak; Luas (M2); Letak/Lokasi Alamat; Dokumen: Tanggal; Tgl...., Bln...., Thn...., mulai: Status Tanah; Nomor Kode Tanah; Asal Usul Pembiayaan; Nilai Kontrak (ribuan Rp); Keterangan.

D. MEKANISME PELAKSANAAN INVENTARISASI Inventarisasi terdiri dari 4 (empat) kegiatan utama, yaitu: Pembentukan Tim Inventarisasi. Pengumpulan data awal Prasarana dan Sarana. Cek Fisik. Pencocokan dan klarifikasi data awal.

F. LANGKAH KERJA Cetak KIB dan KIR berdasarkan data administrasi (database aplikasi) masing-masing; Bandingkan antara fisik dengan print out data administrasi tersebut: Untuk Tanah/Gedung dan Bangunan/Jalan, Irigasi dan Jaringan dengan cara membandingkan antara fisik dengan KIB. Untuk Peralatan dan Mesin/Aset Tetap Lainnya dengan cara membandingkan antara fisik dengan KIR. Untuk Peralatan dan Mesin/Aset Tetap Lainnya karena dalam KIR tidak tersedia informasi jumlah CC, warna, Nomor Rangka dan Mesin, Nomor Polisi, Nomor dan Tanggal BPKB, Asal usul, Harga (Rp), spesifikasi, dan Jumlah Barang supaya ditambahkan sesuai informasi yang sudah ada pada KIB (jangan menambahkan informasi harga baru).

.. Sambungan (1) Cek hasil inventarisasi fisik tersebut dengan dokumen yang mendasarinya. Setelah selesai membandingkan antara fisik barang dengan data administrasi dan dokumen yang mendasarinya, kemudian diolah menggunakan data aplikasi yang telah disediakan. Setelah selesai diolah kemudian didokumentasikan ke dalam format Berita Acara Hasil Inventarisasi yang ditandatangani oleh Tim Inventarisasi sekolah dan disetujui oleh Kepala sekolah masing-masing. Berita Acara Hasil Inventarisasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Tim Inventarisasi Tingkat Kabupaten/Kota untuk dikompilasi dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan Prasarana dan Sarana yang akan diserahkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur Jawa Barat.

.. Sambungan (2) Tim Kerja Prasarana dan Sarana Pemprov. Jawa Barat setelah menerima Berita Acara Penyerahan Prasarana dan Sarana dari Bupati/Walikota kemudian mengkompilasi untuk dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat.

G. PENGOLAHAN DATA Pengolahan data dilakukan oleh: Tim Inventarisasi SMA/SMK Negeri Tim Inventarisasi Kabupaten/Kota Tim Kerja Prasarana dan Sarana Pemprov. Jabar Tim Inventarisasi SMA/SMK Negeri mengolah data ke dalam aplikasi berdasarkan hasil inventarisasi fisik. Tim Inventarisasi Kabupaten/Kota hanya mengkompilasi berdasarkan database yang sudah diolah masing-masing sekolah. Tim Kerja Prasarana dan Sarana Pemprov. Jabar hanya mengkompilasi berdasarkan database yang sudah diolah masing-masing Tim Inventarisasi Kabupaten/Kota.