UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Latar belakang Krisis moneter tahun 1997 Proses pembentukan harga sepihak oleh produsen, tanpa memperhatikan kualitas produk yang mereka tawarkan kepada konsumen Semakin luasnya kesenjangan usaha Kedudukan monopoli yang ada lahir karena kebijakan pemerintah, antara lain melalui tata niaga serta bisnis yang tidak sehat seperti pesekongkolan untuk menetapkan harga melalui kartel, menetapkan mekanisme yang menghalangi terbentuknya kompetisi, menciptakan barrier to entry, dan terbentuknya integrasi baik harizontal dan vertikal.
Latar belakang Beberapa fakta yang menunjukan Pemerintah dominan menciptakan monopoli & persaingan usaha tidak sehat: Penunjukan usaha swasta sebagai produsen & importir tunggal tepung terigu (Bogasari ditunjuk oleh Bulog). Izin dan dorongan berkembangnya asosiasi produsen yang berfungsi sebagai kartel / mengatur harga (sebgai contoh: Organda, Apkindo, Asosiasi Produsen Semen, dsb), Sengaja membiarkan satu perusahaan menguasai pangsa pasar mie instan 50% lebih (Indofood),
Keadaan ekonomi seperti ini yang pada akhirnya menuntut pemerintah untuk menata kembali kegiatan usaha di Indonesia yang keliru dimasa lalu, agar dunia usaha dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan benar, dengan menbuat uu no 5 th 1999 tersebut.
Asas Hukum Persaingan Usaha Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum (pasal 2). Demokrasi ekonomi: menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi atau pemasaran barang atau jasa.
Tujuan UU Perlindungan Usaha (pasal 3) Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil; Mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
Materi yang Terkandung dalam UU No.5 Tahun 1999 Perjanjian yang dilarang Kegiatan yang dilarang Posisi dominan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Penegakan hukum ketentuan-ketentuan lain
Prinsip Umum dlm Hukum Persaingan Usaha 1. Rule of Reason (ROR) dan Per se (Ps) ROR : untuk melihat apakah suatu perbuatan yang dituduhkan melanggar hukum peraingan usaha, maka harus dilihat adakah akibat dari satu perbuatan yg melanggar hukum persaingan itu telah terjadi (Pasal 4 ayat 1) Ps : rumusan mengenai perbuatan tertentu yang dilarang sudah dapat terbukti tanpa harus menunjukan akibat atau kerugian yang nyata terhadap persaingan (Pasal 6)
2. Pendekatan Struktur Pasar (SP) dan Tingkah Laku (TL) SP: penguasan pasar oleh pelaku usaha menjadi ukuran/bahan analisis apakah Pelaku Usaha melangar hukum persaingan (merger & monopolis) TL: Pelaku Usaha tidak dilarang menjadi besar sepanjang posisinya tidak mengakibatkan terjadinya monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
TUJUAN DAN LATAR BELAKANG (ps.3) Menjaga kepentingan umum Meningkatkan efisiensi ekonomi Mewujudkan iklim usaha yang kondusif Mencegah praktek monopoli dan persaingan curang
PERJANJIAN YANG DILARANG Oligopoli (ps.4) Penetapan Harga(ps. 5-8) Pembagian wilayah (ps.9) Pemboikotan (ps.10) Kartel (ps.11) Trust (ps.12) Oligopsoni (ps.13) Integrasi vertikal (ps.14) Perjanjian tertutup (ps.15) Perjanjian dengan pihak luar negeri (ps.16)
OLIGOPOLI (PASAL 14) Penguasaan produksi Contoh: dulu, produksi dari tepung terigu dikuasai penuh oleh bogasari, sehingga produsen mie instant hanya bisa mendapatkan stock dari bogasari Pemasaran barang atau jasa contoh: barag berupa teh botol, tidak boleh hanya dikuasai oleh perusahaan sosro saja, tapi perusahaan lain juga bisa memproduksi jenis barang tersebit Menguasai >75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Penetapan Harga (pasal 5-8) Pada pasar yang sama dengan pesaing, kecuali pada usaha patungan. contoh : pedagang baju di tanah abang menetapkan harga lebih rendah dibandingkan pedagang lainnya di Tanah Abang. Berbeda untuk pembeli yang berbeda untuk barang/jasa yang sama Contoh : perusahaan roti unyil menjual harga yang tidak sama ke para pelanggannya. Dibawah harga pasar Lebih rendah dari harga yang lebih diperjanjikan
Pembagian wilayah (pasal 9) Membuat perjanjian dengan pesaing untuk pemasaran/alokasi pasar barang/jasa
Pemboikotan (pasal 10) Membuat perjanjian dengan pesaing untuk menghalangi pesaing yang melakukan usaha yang sama untuk pasar dalam/luar negeri Menolak menjual barang/jasa dari pelaku usaha lain Membatasi penjualan/pembelian barang/jasa Contoh: Perusahaan penerbangan Indonesia dilarang memasuki wilayah udara Uni Eropa
KARTEL (Pasal 11) Membuat perjanjian dengan pesaing untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi/pemasaran
TRUST (pasal 12) Membentuk gabungan perusahaan (masing-masing perusahaan tetap eksis) yang bertujuan mengontrol produksi barang/jasa Pengelompokkan penguasaan ekonomi dari hulu sampai ke hilir (dari perkebunan pinus sampai kertas tissue) dan sektor2 yg tidak berkaitan (group mobil memiliki perkebunan kelapa sawit) sangat tidak sehat utk ekonomi jangka panjang negara tsb dan cenderung menyebabkan terjadinya monopoli dan oligopoli (kartel) di sektor ekonomi dan perdagangan kepada segilintir kapitalis besar saja
OLIGOPSONI (Pasal 13) Menguasai pembelian/pasokan agar dapat mengendalikan harga barang/jasa Menguasai >75% pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu
INTEGRASI VERTIKAL (Pasal 14) Menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang/jasa tertentu yang merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan langsung/tidak langsung yang merugikan masyarakat
PERJANJIAN TERTUTUP (Pasal 15) Penerima barang hanya akan memasok/tidak memasok kembali kepada pihak tertentu. Penerima barang tertentu harus bersedia membeli barang lain dari pemasok. Penerima barang harus bersedia membeli dari pemasok/tidak akan membeli barang yang sama dari pemasok lain.
PERJANJIAN DENGAN PIHAK LUAR NEGERI (Pasal 16) Perjanjian yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli persaingan usaha tidak sehat
KEGIATAN YANG DILARANG Monopoli (ps.17) Monopsoni (ps.18) Penguasaan pasar (ps.19-21) Persekongkolan (ps. 22-24)
MONOPOLI (Pasal 17) Penguasaan produksi/pemasaran barang/jasa yang belum ada substitusinya, pelaku usaha lain yang tidak dapat masuk, menguasai lebih dari 50% pangsa pasar.
MONOPSONI (Pasal 18) Menguasai pasokan atau pembelian barang/jasa tertentu yang menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu.
PENGUASAAN PASAR (Pasal 19-21) Menghalangi pelaku usaha tertentu melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar tertentu Menghalangi konsumen dari pesaing untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pesaing tersebut Membatasi peredaran/penjualan barang/jasa pada pasar tertentu
PENGUASAAN PASAR (cont.) (Pasal 19-21) Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu Melakukan pemasokan barang/jasa dengan cara jual-rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaing di pasar tertentu Melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang/jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
PERSEKONGKOLAN (Pasal 22-24) Untuk mengatur/menentukan pemenang tender Untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya (rahasia perusahaan) Untuk menghambat produksi atau pemasaran barang/jasa dari pesaingnya agar berkurang jumlah, kualitas, dan tidak tepat waktu.
POSISI DOMINAN (Pasal 25) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
JABATAN RANGKAP (Pasal 26) Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut : berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
PEMILIKAN SAHAM TERTENTU (Pasal 27) Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabilakepe milikan tersebut mengakibatkan: satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan (Pasal 28) Penggabungan/peleburan/ dan pengambilalihan tertentu yang megakibatkan nilai aset/nilai jualnya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU dalam waktu 30 hari.
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) Status : lembaga Independen ( Pasal 30) Keanggotaan : Pasal 31 – 34 Tugas - penilaian thdp perjanjian ( Psl 4 s/d 16) - penilaian thdp kegiatan usaha (Psl 17 s/d 24) - penilaian thdp ada tidaknya posisi dominan ( Psl 25 s/d 28) - tindakan sesuai kewenangan (Psl 36) - saran & pertimbangan thdp kebijakan pemerintah - menyusun pedoman (regulasi) dan publikasi - laporan berkala kepada Presiden & DPR
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) Wewenang (Pasal 36) - menerima laporan dugaan monopoli / persaingan usaha tidak sehat; - penelitian atas laporan; - penyelidikan atau pemeriksaan kasus; - menyimpulkan hasil penyelidikan; - memanggil (Pelaku Usaha, Saksi, Ahli; - memutuskan & menetapkan ada/tdknya kerugian; - memberitahukan dan menjatuhkan - sanksi;
Dasar Hukum Prosedur Penanganan Laporan di KPPU Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang: Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat; PERMA No. 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan upaya hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU; Keputusan KPPU: Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Di KPPU; KUHP, yaitu ketentuan hukum acara pidana jika perkara tersebut dilimpahkan kepihak penyidik sesuai dengan pasal 44 ayat (4) UU No. 5/1999
Dasar Hukum Prosedur Penanganan Laporan di KPPU Laporan dapat disampaikan ke KPPU oleh: - masyarakat umum (Psl 38 ayat 1); - Pihak yang dirugikan (Psl 38 ayat 2); - Inisiatif KPPU melalui monitoring(Psl 40) Laporan dibuat tertulis dan disampaikan kepada ketua KPPU , ditandatangani oleh Pelapor, dibuat dalam Bahasa Indonesia dengan memuat keterangan yang jelas dan lengkap mengenai telah terjadi atau dugaan terjadinya pelanggaran thd UU dgn menyertakan identitas diri
Tahapan Pemeriksaan di KPPU Penelitian dan klarifikasi laporan (30 hari); a.Persona standi Pelanggar; b.Perjanjian yg diduga dilanggar; c. Dampak perjanjian thd kepentingan umum; d.Ketentuan yg dilanggar 2. Gelar laporan; 3. Pemeriksaan pendahuluan; perubahan perilaku, atau
2 4. Pemeriksaan lanjutan (60 hri dan 30 hri); a. Meminta ket terlapor; b. Ket saksi, ahli, instansi pemerintah; c. Meminta alat2 bukti terlapor; d. Penyelidikan thd keterkaitan pihak ke 3; 5. Hasil pemeriksaan lanjutan; 6. Pembelaan diri terlapor; 7.Rapat pembuatan Putusan
Alat Bukti di KPPU (ps. 42 UU No. 5/1999, ps. 64 Peraturan Komisi No Keterangan saksi; Keterangan ahli; Surat dan/atau dokumen; Petunjuk; Keterangan terlapor
Pengecualian dalam Ketentuan UU ini (Pasal 50) Perrjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku Hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang,serta waralaba Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan Perjanjian keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasokkembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan Perjanjian kerja sama penelitian untuk perbaikan standar hidup masyarakat luas Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu Kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Kasus dan Putusan KPPU* UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Sumber: www.kppu.go.id & www.detik.com
1.Cineplex 21 ( 2002 ) Gugatan tentang penguasaan pasar dan distribusi film di Indonesia, pemegang hak tunggal oleh Group 21. Memutuskan denda pada salah satu perusahaan distribusi Group 21, yaitu PT. Nusantara Sejahtera Raya karena melanggar UU No.5 tahun 1999 Pasal 27 tentang Kepemilikan Saham Mayoritas di beberapa perusahaan distribusi film. Pengusahaan saham mayoritas ini membuat penguasaan pasar secara tidak sehat dan menghambat persaingan usaha di perindustrian film nasional, terutama distributor film.
2. Logo PT. Pertamina (2006) Pertamina dinyatakan secara sah telah melanggar UU Persaingan Usaha. Spesifiknya melanggar Pasal 19d yang berisi tentang praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha. Dalam kasus ini berkaitan dengan pembuatan logo baru pertamina dengan tujuan memperbaiki citra dan penyesuaian visi, misi perusahaan. Pertamina melakukan penunjukan langsung kepada LANDOR international branding consultant. Sehingga melakukan diskriminasi terhadap Konsultan Merk lainnya untuk bersaing secara sehat. Pertamina dikenakan denda sebesar Rp. 1 Milyar yang harus disetorkan ke kas negara.
3. Tender LCD Pemprov DKI Jakarta (2007) Pelanggaran berkaitan dengan tender pengadaan LCD proyektor di Biro Administrasi wilayah sekretariat daerah provinsi DKI Jakarta. Putusan KPPU menghukum PT.Sima Agustus, PT.Tiga Permata Hati, PT. Buana Rimba Raya, Panitia pengadaan barang dan jasa DKI anggaran 2006 dan Kepala Biro Administrasi karena terbukti bersalah melanggar Pasal 22 UU Persaingan Usaha tentang Persekongkolan. Yaitu, sengaja mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di antara perusahaan peserta tender.
4. Kartel SMS (2008) PT. Excelcomindo Pratama, PT. Telekomunikasi Selular, PT. Telekomunikasi Indonesia, PT. Bakrie Telecom, PT. Mobile-8 Telecom, PT. Smart Telecom bersama-sama telah melakukan penetapan harga SMS. Melanggar Pasal 5 tentang Penetapan Harga, UU Persaingan Usaha. Telkomsel dan XL masing-masing harus membayar denda Rp.25M, Telkom Rp18 M, Mobile 8 Rp.5 M dan BakrieTelecom sebesar Rp.4 M. Semua operator yang dikenakan putusan tersebut saat ini sedang melakukan persiapan banding ke Pengadilan Negeri
4. Kartel SMS (2008) (Lanjutan) Dalam putusannya, KPPU memaparkan tentang consumer loss atau kerugian pelanggan akibat terjadinya praktik kartel SMS tersebut. Selama periode 2004 hingga 1 April 2008 konsumen disebut telah mengalami kerugian Rp 2,827 triliun akibat seragamnya tarif SMS lintas operator: yakni Rp 250 sampai Rp 350. Pelanggan Telkomsel dianggap mengalami kerugian terbesar, Rp2,1 triliun. Disusul oleh pelanggan XL Rp 346 miliar, Telkom Rp 173,3 miliar, Bakrie Telecom Rp 62,9 miliar, Mobile-8 Rp 52,3 miliar, dan Smart Telecom Rp 0,1 miliar.
TERIMA KASIH