PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X Pelanggaran HAM PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
Tujuan Pembelajaran Peserta didik dapat menerangkan pengertian pelanggaran HAM dan macam-macam pelanggaran HAM Peserta didik dapat menguraikan dasar hukum HAM yang berlaku di Indonesia Peserta didik dapat mengumpulkan berbagai data dari segala sumber baik cetak ataupun elektronik tentang kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia Peserta didik dapat mempresentasikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia Peserta didik dapat menyaji hasil analisis berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia baik dalam bentuk gambar, tulisan maupun lisan Peserta didik dapat mengemukakan hubungan pelanggaran HAM dengan aspek sosial dan budaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia
HAM ?
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak pokok atau hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan bersifat universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya Tujuannya untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat manusia serta menjaga keharmonisan dengan lingkungan
Pengertian HAM Menurut Para Ahli John Locke Individu sesuai dengan kodratnya adalah makhluk yang bebas dan setara. Manusia memiliki hak kodrati yang meliputi hak hidup, hak untuk merdeka, dan hak memperoleh kekayaan. Hak ini tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak UU No. 39 Tahun 1999 Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto Hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci
Dasar hukum penegakan HAM TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang piagam HAM Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM UUD NRI Tahun 1945 pasal 28 a-j tentang HAM Keppres Nomor 50 Tahun 1993 tentang KOMNAS HAM Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi konvensi anti penyiksaan, perlakuan dan pembunuhan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang perlindungan anak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang saksi dan korban
Macam-macam HAM Hak asasi pribadi Hak asasi politik Hak asasi ekonomi Hak asasi hukum Hak asasi sosial dan budaya Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan
PENGERTIAN Pelanggaran HAM Pelanggaran HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 angka 6 adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapakan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh individu terhadap individu lain dikatakan sebagai pelanggaran HAM horizontal Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara terhadap rakyat disebut sebagai pelanggaran HAM vertikal
Kejahatan Biasa (ordinary crimes) Pemukulan Penganiayaan Jenis pelanggaran HAM Kejahatan Biasa (ordinary crimes) Pemukulan Penganiayaan Pencemaran Nama Baik Kejahatan Luar Biasa (extraordinary crimes) Kejahatan Genosida Kejahatan terhadap kemanusiaan (pemusnahan, perbudakan, pengusiran penduduk dll)
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia Peristiwa Tanjung Priok (1984) Peristiwa Aceh (1990-1998) Kasus terbunuhnya Marsinah (1993) Tragedi Trisakti dan Semanggi (1998) Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jajak pendapat (1999)
Segi sosial Segi budaya Hubungan Pelanggaran HAM dengan Aspek Sosial dan Budaya dalam Kehidupan Masyarakat Segi sosial Segi budaya
Bangsa Indonesia memiliki keragaman suku, bangsa, agama, subetnis, golongan yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri. Kondisi tersebut membuat Indonesia tidak luput dari ancaman perpecahan dan konflik yang bernuansa primordial Kedudukan HAM mulai terancam ketika keanekaragaman pendapat tidak dapat diakomodasikan bersama Cara mengatasinya dengan cara memupuk dan mengembangkan multikulturalisme. Multikulturalisme dapat dibangun dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika Multikulturalisme merupakan mekanisme kerja sama dan saling memberi dimana masing-masing individu dan komponen masyarakat sanggup memberikan tempat, menghargai perbedaan, serta membantu individu dan komponen lainnya yang terdapat dalam masyarakat tersebut Masyarakat harusnya menyadari keberagaman sosial budaya merupakan kekayaan bangsa Indonesia, bukan sebuah ancaman yang mencerai-beraikan kesatuan masyarakat