KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA OLEH : FIRMAN G.S. KASUBDIT FASILITASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DESA DIREKTORAT PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN DITJEN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI D A S A R H U K U M UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Catatan : Pasal 120 ayat (1), semua perat. pelaks. ttg Desa yg slm ini ada ttp berlaku sepanjang tdk bertentangan dgn UU ini; PP. No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa; Antara lain, Permendagri No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa; Permendagri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Permendagri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Kewenangan : Asal Usul ; Lokal Berskala Desa ; Ditugaskan oleh Pemerintah, Pemda Prov., Kab./Kota ; Kewenangan Lain,
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEWENANGAN DESA KEWENANGAN YG SUDAH ADA BERDASARKAN HAK ASAL USUL (SIST ORG MASY ADAT, PEMB. KELEMBAG. MASY ADAT,KELEMBAG MASY, LEMB. HK. ADAT, PENGELOLAAN TKD, PENGEMBANGAN PERAN MASY.DESA ). KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA (a.l. PENGELOLAAN PASAR DESA, PEMANDIAN UMUM, JARINGAN IRIGASI, EMBUNG DESA, PERPUSDES, JALAN DESA, TAMBATAN PERAHU). KEWENANGAN YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA. KEWENANGAN LAINNYA YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA SESUAI PERATURAN PERUNDANGAN. CATATAN: KEWENANGAN NOMOR 1 DAN 2, DIATUR DAN DIURUS OLEH DESA KEWENANGAN NOMOR 3 DAN 4, DIURUS OLEH DESA. ( PENUGASAN INI DISERTAI BIAYA)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DESA ADALAH : DESA DAN DESA ADAT ATAU YANG DISEBUT DENGAN NAMA LAIN , SELANJUTNYA DISEBUT DESA, ADALAH KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG MEMILIKI BATAS WILAYAH YANG BERWENANG UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS URUSAN PEMERINTAHAN, KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT BERDASARKAN PRAKARSA MASYARAKAT, HAK ASAL-USUL DAN/ATAU HAK TRADISIONAL YANG DIAKUI DAN DIHORMATI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NKRI.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMERINTAHAN DESA PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. PEMERINTAH DESA KEPALA DESA ATAU YANG DISEBUT DENGAN NAMA LAIN DIBANTU PERANGKAT DESA SEBAGAI UNSUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ATAU YANG DISEBUT DENGAN NAMA LAIN ADALAH LEMBAGA YANG MELAKSANAKAN FUNGSI PEMERINTAHAN YANG ANGGOTANYA MERUPAKAN WAKIL DARI PENDUDUK DESA BERDASARKAN KETERWAKILAN WILAYAH DAN DITETAPKAN SECARA DEMOKRATIS.
Kelembagaan Desa/Desa Adat KEMENTERIAN DALAM NEGERI Kelembagaan Desa/Desa Adat Lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat, terdiri: Pemerintah Desa/Desa Adat; Badan Pemusyawaratan Desa/Desa Adat; Lembaga Kemasyarakatan Desa; Lembaga Adat.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KADES/DESA ADAT (SEBUTAN LAIN) MERUPAKAN KEPALA PEMERINTAHAN DESA/DESA ADAT YG MEMIMPIN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SBG KEPANJANGAN TANGAN NEGARA YG DEKAT DNG MASYARAKAT, DNG DEMIKIAN PENGATURAN TTG KADES/DESA ADAT : DISESUAIKAN DNG SEBUTAN LOKAL; BERKEDUDUKAN SBG KEPALA PEMERINTAH DESA/DESA ADAT & PEMIMPIN MASYARAKAT; DIPILIH SECARA DEMOKRATIS, KECUALI DESA ADAT MEKANISME LOKAL; PEMILIHAN LANGSUNG TDK MENGGUNAKAN BASIS PARPOL.
KEDUDUKAN, KEWENANGAN, KEUANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEDUDUKAN, KEWENANGAN, KEUANGAN SEMAKIN KUAT AKUNTABEL VISI - MISI KADES & BPD “SAMA” “KHUSUSNYA” BPD BERFUNGSI PENTING DLM MENYIAPKAN KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DESA SIST. PENGAWASAN & KESESIMBANGAN PEMERINTAHAN DESA & LEMB DESA
Keuangan Desa (Pasal 71 UU 6/2014) KEMENTERIAN DALAM NEGERI Keuangan Desa (Pasal 71 UU 6/2014) Adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENDAPATAN PADesa; Alokasi APBN; Bag. Hasil Pajak & Retribusi Daerah; ADD Bant. Keuangan APBD Prov/Kab. Hibah dan sumbangan pihak ketiga; lain-lain Pendapatan Desa yg sah. ADD SILTAP Kades & Perangkat Merupakan bag. DP yg diterima kab/kota dari DBH & DAU dikurangi DAK plg sdkt 10 % untuk Desa; Penundaan dan/atau pemotongan sebesar ADP setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke desa. - PADesa (Hasil Usaha, Hasil Aset, swadaya & partisipasi, Gotong Royong, lain-lain PADesa.) - Lain-lain PA berdasar Kewenangan asal-usul & lokal skala desa: - Lain-lain pdptn Desa yg sah a.l. Hasil kerjasama Pihak ke 3 & Bant. Perusahaan yg berlokasi di desa.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Belanja - Diprioritas utk Kebut. Pemb. - Kebut. Pemb. meliputi, tp tdk trbts pd: a. Kebut. Primer; b. Pelayanan Dasar; c. Lingkungan; d. Pemberdayaan Masy. Desa. Dpt. dialokasikan insentif bg RT/RW (membantu pelaksanaan tugas pelayanan Pemerintahan, Perencanaan, pembangunan, ketertiban, & Pemberdayaan Masyarakat Desa) - “tidak terbatas” adalah Kebutuhan pembangunan diluar pelayanan dasar yg dibutuhkan masyarakat desa. - Kebutuhan Primer adalah sandang, pangan, papan; - Pelayanan dasar antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Pengelolaan Kades adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa; Menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa; Kades menetapkan APBDes/th dengan Peraturan Desa (Perdes).
Pengelolaan Keuangan Desa RPJMDesa PARTISIPATIF RKP Desa Penganggaran PERENCANAAN PENGANGGARAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENATA USAHAAN PARTISIPATIF PELAPORAN RPJMDesa PERTANGGUNG JAWABAN Penganggaran Buku Kas Umum Buku Kas PePerincian Objek Penerimaan Buku kas Perincian Objek Pengeluaran Buku Kas Harian Pembantu Buku Kas Pembantu Pajak ADesa; APBN; ADD; Bantuan Keu; Pajak & Retribusi; Hibah Lain” yg sah Perdes SK Kades RKP Desa Bukti-bukti pengeluaran yang sah Bukti Penyetoran PPN/PPH Rancangan APBDesa Pedoman Penyusunan APBDesa, Perubahan, Perhitungan dan Pertanggungjawaban
AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TRANSPARAN AKUNTABEL PARTISIPATIF TERTIB DAN DISIPLIN 1 JANUARI S.D. 31 DESEMBER
Sekdes (Koordinator PTPKD) Kepala Desa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Mewakili Pemdes dlm Kepemilikan Kekayaan Desa Yg Dipisahkan. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes Menetapkan kebijakan ttg pengelolaan barang desa Menetapkan bendahara desa Menetapkan petugas yg melakukan pemungutan penerimaan desa Menetapkan petugas yg melakukan pengelolaam barang milik desa Sekdes (Koordinator PTPKD) Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan Barang Desa Menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa , dan pertanggungjawaban APBDesa Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa ttg pelaksanaan Peraturan Desa. Bendahara Desa Sebagai pelaksana Penatausahaan Keuangan Desa (Penerimaan & Pengeluaran Uang); Wajib mempertanggungjawabkan Penggunaan Uang; Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran kpd Kades (paling lambat tgl 10 bulan berikutnya). PENGELOLA KEUANGAN DESA
Struktur APBDesa PEMBIAYAAN PENDAPATAN DESA DESA BELANJA DESA PAD Desa semua penerimaan yg perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yg akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yg bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya BELANJA DESA semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran PAD Desa Bagi hsl Pajak & Rtbs Kab.Kota ADD Bantuan Keu. Pem.Prov,Pem.Kab/Kota Hibah/sumbangan pihak ke tiga Penerimaan SILPA,PencairanDana Cad.,Hsl Penj.Kekayaan Desa yg dipisahkan,Penerimaan Pinjaman Pengeluaran Pemb.Dana Cad.,Penyert. Modal Desa,Pembayaran Utang Bel.langsung Peg,Brg/Jasa,Modal Bel.Tdk lansung Peg/Siltap,Subsidi,Hibah,Bansos,Bant Keuangan.,Tak terduga.
APBDesa RPJMD DAN RKPDesa PENYUSUNAN RANCANGAN APBDESA PENETAPAN RANCANGAN APBDESA EVALUASI RANCANGAN APBdesa APBDesa plng lama ± 20 hr; Melampaui batas, Desa menetapkn; Tdk sesuai, Kades &BPD menyempurnakan (7 hr dr hsl evls.); Hsl ev. tdk ditinjut mk berlaku pagu APBDesa TA sblm.; Pembatalan dittp dg Perbup/wal.; 7 hr stl pembtln Kades bersama BPD mencabut Perdes. APBDesa (pencabutan hrs dg Perdes). ±3 bln stlh dilantik Penjabaran Visi & Misi Kades; RKP plg lmbat akhr bln Jan TA sblmnya Sekdes menys. Ranc.Perdes ttg APBdes; Dibahas Kades & BPD u/ persetuj. (+Nov.TA sblmya); 3 hr Bup/Walikota; Dittpkan 1 bln stlh APBD dittpkan.
Pendapatan Desa melalui rekening Kas Desa PELAKSANAAN APBDesa Pendapatan Desa melalui rekening Kas Desa Desa yg belum memiliki pelayanan Perbankan , Pengaturan diserahkan kpd Daerah; Program & Kegiatan yang masuk ke desa wajib dicatat dalam APBDesa; Pendapatan desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Pengeluaran Belanja atas beban APBDesa dilaksanakan melalui Rek. Kas Desa dan hrs didukung oleh bukti yang lengkap dan sah; Bukti yg lengkap dan sah hrs mendpt pengesahaan oleh Sekdes; Pengeluaran Kas Desa tdk dpt dilakukan sebelum Ranc.Perdes tentang APBDesa ditetapkan menjadi Peraturan Desa; Bendahara Desa wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya dan menyetorkannya ke rekening Kas Daerah.
Keadaan yg menyebabkan hrs dilakukan pergeseran antar jenis belanja; Perubahan APBDesa 1. PERUBAHAN APBDesa : Keadaan yg menyebabkan hrs dilakukan pergeseran antar jenis belanja; Keadaan yg menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya hrs digunakan dalam tahun berjalan; Keadaan darurat; Keadaan luar biasa. Perub. Apbdesa hanya dapat dilakukan 1 kali dlm 1 T.A; Merubah Perdes tentang APBDesa menjadi perubahan APBDesa; Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan pelaks. APBDesa.
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA WAJIB DILAKSANAKAN OLEH BENDAHARA DESA PENERIMAAN DESA Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan,Buku Kas Harian Pembantu; Penerimaan uang wajib dipertanggungjawaban Bendahara paling lambat tgl 10 bulan berikutnya, lampirkan : (Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Perincian obyek Penerimaan, Buku Kas Harian Pembantu, Bukti Penerimaan lainnya yang sah). PENGELUARAN DESA Dokumen Penatausahaan pengeluaran hrs disesuaikan pd Perdes ttg APBDesa atau Perdes ttg perubahan APBDesa melalui pengajuan SPP; Pengajuan SPP harus disetujui oleh Kades melalui PTPKD; Pengeluaran uang wajib dipertngg jwbkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, lampirkan : (Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Perincian obyek Pengeluaran, Buku Kas Harian Pembantu, Bukti atas penyetoran PPN/PPh ke Kas Negara,Bukti Pengeluaran lainnya yang sah). PERTANGGUNGJAWABAN Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan paling lambat pada akhir tahun anggaran yaitu tanggal 31 Desember.
ALOKASI DANA DESA Pemda Kab./Kota mengalokasikan dalam APBD, ADD setiap T.A Pengalokasian ADD mempertimbangkan : Kebutuhan Siltap Kades dan Perangkat Desa Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan kesulitan geografis. Pengalokasian ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
BAGIAN DARI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA Paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan Pengalokasian dgn ketentuan : 60% dibagi secara merata kepada seluruh Desa 40% dibagi secara proposional dari realisasi pajak dan retribusi masing-masing Desa Pengalokasian ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
BANTUAN KEUANGAN DARI APBD PROVINSI KABUPATEN/KOTA Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan keuangan yg bersumber dari APBD kepada Desa Bantuan keuangan dapat bersifat umum dan khusus Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
PENGHASILAN PEMERINTAH DESA Siltap Kades dan Perangkat Desa bersumber dari ADD Pengalokasian ADD, dengan ketentuan : Jml ADD < Rp. 500 jt digunakan maks. 60% Jml ADD Rp. 500 jt – Rp. 700 jt digunakan maks. 50% Jml ADD Rp. 700 jt – Rp.900 jt digunakan maks. 40% Jml ADD > Rp. 900 jt digunakan maks. 30% Penggunaan batas maksimal ditetapkan dgn mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat desa, kompleksitas tugas pemerintahan dan letak geografis. Bupati/walikota menetapkan besaran siltap : Kepala Desa Sekretaris Desa paling sedikit 70% dari Siltap kades per bulan Perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50% dari Siltap kades per bulan Besaran Siltap kades dan perangkat desa ditetapkan dgn Peraturan Bupati/Walikota.
ASET DESA BARANG MILIK DESA YANG BERASAL DARI KEKAYAAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI ASET DESA BARANG MILIK DESA YANG BERASAL DARI KEKAYAAN ASLI DESA, DIBELI ATAU DIPEROLEH ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DAN PEROLEHAN HAK LAINNYA YANG SAH. BARANG MILIK DESA ADALAH KEKAYAAN MILIK DESA YANG BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Kekayaan milik pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal desa yang ada di desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada desa. Kekayaan milik desa yang telah diambil alih oleh Pemda Kab/Kota dikembalikan kepada desa, kecuali yg sudah digunakan untuk fasilitas umum.
PENGELOLA BARANG MILIK DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENGELOLA BARANG MILIK DESA KEPALA DESA MENETAPKAN PETUGAS YANG MELAKUKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DESA , DENGAN TUGAS : MENCATAT SELURUH BRNG MILIK DESA YG BERASAL DARI APBDesa MAUPUN SUMBER LAINNYA YANG SAH; MELAKUKAN PENCATATAN BRNG MILIK DESA YG DIPELIHARA/DIPERBAIKI; MENYIAPKAN LAPORAN BARANG MILIK DESA; MENYIAPKAN USULAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DESA YG RUSAK ATAU TIDAK DIPERGUNAKAN LAGI.
PENGELOLAAN KEKAYAAN MILIK DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENGELOLAAN KEKAYAAN MILIK DESA PERENCANAAN PENGADAAN PENGGUNAAN PEMANFAATAN PENGAMANAN PEMELIHARAAN PENGHAPUSAN PEMINDAHTANGANAN PENATAUSAHAAN PENILAIAN PEMBINAAN PENGAWASAN PENGENDALIAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan menyusun rincian kebutuhan barang milik desa pada tahun berikutnya dengan mempertimbangkan barang milik desa yang ada; Pengadaan adalah keg. utk melakukan pemenuhan kebutuhan barang/jasa Pemdes; Penggunaan adalah keg. unsur Pemdes dlm rangka mendukung penyelenggaraan Pemdes: APBDesa Kep. Kades Hibah/Pihak Ke-3 B.A. Hibah Keputusan Kades ttg Hibah Kekayaan asli desa.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Pemeliharaan adalah keg. yg dilakukan agar semua brg milik desa sll dlm keadaan baik dlm rangka penyelenggaraan pemdes; Pengamanan adalah keg. pengendalian brg milik desa dlm bentuk fisik dan administratif; Pemanfaatan adalah menggunakan brg milik desa yg tdk digunakan dlm penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu dalam bentuk Sewa; pinjam pakai; kerjasama pemanfaatan; BSG/BGS tdk mengubah stts kepemilikan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Penghapusan adalah: kegiatan menghapus barang milik desa dari buku Data Inventaris Desa (Model A.3.); B.A Penghapusan ; Kep. Kades tentang Penghapusan Oleh : Bupati/Walikota atau Kepala Desa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Tanah Desa (TD) adalah tanah yang dimiliki dan atau dikuasai Desa. Tanah Desa terdiri dari : Tanah Kas Desa (TKD) adalah salah satu dari sumber pendapatan asli desa, antara lain : tanah bengkok, titisara, lungguh, tanah pengarem-arem, kebun desa; Tanah Desa (TD) lainnya adalah tanah untuk kepentingan masyarakat desa seperti Jalan Desa, saluran irigasi desa.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Pasal 15 Permendagri 4/2007 Kekayaan Desa berupa TKD tidak boleh dilakukan pelepasan kecuali diperlukan utk Kepentingan Umum; Pelepasan hak kepemilikan tanah Desa dilakukan setelah mendapat ganti kerugian yg sesuai dg harga yg menguntungkan Desa ( Harga Pasar & NJOP); Penggantian ganti kerugian brp uang hrs digunakan u/ membeli tanah lain yg lebih baik & berlokasi di Desa setempat; Dittpkan dgn Keputusan Kadesa setelah mendpt persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur; Kep. Umum mengacu pada Perpres 65/2006 (7 Items) dan telah dicabut oleh UU 2/2012 ttg Pelaks. Pemb. Kep.Um (18 items) junto Perpres 71/2012
Sbb : Apabila : Tanah pengganti diluar desa; KEMENTERIAN DALAM NEGERI Apabila : Tanah pengganti diluar desa; Bukan untuk pemb. kepentingan umum; Pelaks. sebelum Permendagri 4/2007; Biaya Adm. Penyelesaian Tukar Menukar; Permasalahan dari beberapa Daerah Penjelasan melalui Surat MDN/DIRJEN PMD Sbb :
Pengganti tidak di Desa setempat KEMENTERIAN DALAM NEGERI Pengganti tidak di Desa setempat Apabila tanah pengganti tidak berlokasi di desa setempat, maka harus mendapat persetujuan/ dispensasi Menteri Dalam Negeri; Bupati/Walikota melalui Gubernur menyampaikan permohonan persetujuan/dispensasi kepada Menteri Dalam Negeri ; Sebelum Gubernur menyampaikan permohonan persetujuan/dispensasi, terlebih dahulu bersama dengan Bupati/Walikota melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data yg dituangkan dalam Berita Acara; (kebenaran formil dan materiil); Berita Acara merupakan kelengkapan penyampaian permohonan Gubernur kepada Mendagri.
Proses Tukar Menukar yg Bukan Untuk Kepentingan Umum KEMENTERIAN DALAM NEGERI Lanjutan ....... Proses Tukar Menukar yg Bukan Untuk Kepentingan Umum Pengajuan surat Kades kpd BPD utk mendapatkan persetujuan dan permohonan ijin kepada Bupati; Sebelum Bupati mengajukan permohonan ijin kpd Gubernur, terlebih dahulu membentuk Tim Kajian Kabupaten berdasarkan S.K. Bupati; Tim kajian keanggotaannya terdiri dari SKPD terkait sesuai kebutuhan, dan mengikutsertakan tenaga penilai professional sesuai bidangnya; Tim mengkaji berupa peningkatan ekonomi desa, menguntungkan desa, & tdk merugikan aset desa;
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Lanjutan ....... Hasil kajian Tim merupakan bahan pertimbangan Bupati mengeluarkan surat ijin, kemudian disampaikan kpd Gubernur ; Sebelum Gubernur mengeluarkan ijin, terlebih dahulu melakukan telaahan berupa tinjauan lapangan dan verifikasi data di lokasi tanah kas desa maupun di lokasi penggantinya; Kemudian hasil telaahan Provinsi beserta kelengkapan dokumen hasil kajian Pemerintah Kabupaten, diajukan kepada Menteri Dalam Negeri;
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Lanjutan ....... Selanjutnya Kementerian Dalam Negeri untuk mengkonfirmasi terhadap hasil telaahan tersebut dengan melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data yang dapat menjadi dasar pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan dispensasi.
Pelaksanaan Tukar Menukar Sebelum Permendagri 4/2007 KEMENTERIAN DALAM NEGERI Lanjutan ....... Pelaksanaan Tukar Menukar Sebelum Permendagri 4/2007 Pelaksanaan tukar menukar TKD yang terjadi sebelum diterbitkannya Permen 4/2007 agar diselesaikan di Provinsi dengan terlebih dahulu dilakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data guna memperoleh kebenaran formil dan materiil serta hasilnya dapat sebagai bahan pertimbangan pemberian ijin oleh Gubernur.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Surat MDN No. 143/944/PMD tgl 8 Februari 2012 perihal Penyelesaiaan Administrasi Penggantian Tanah Kas Desa (TKD) Untuk Kepentingan Umum Pembiayaan seluruh administrasi dalam proses tukar menukar sampai dengan penyelesaiaan sertifikat TKD pengganti adalah diluar nilai ganti kerugian atas tukar menukar TKD yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEPALA DESA TUGAS Menyelenggarakan Pemdes; Melaksanakan Pembangunan Desa; Pembinaan KemasyarakatanDesa; Pemberdayaan Masyarakat Desa: WEWENANG Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa; Memegang kekuasaan pengelolaan Keu & Aset Desa; Menetapkan Perdesa; Menetapkan APBDesa; Membina kehidupan masy.desa; Membina ketentraman & ketertiban masy.desa; Membina meningkatkan perekonomian desa; Mengembangkan sumber pendapatan desa; Mengembangkan kehidupan sosbud masy.desa; Mengkoord. Pembangunan desa scr partisipatif; Mewakili desa di dalam dan luar pengadilan; Melaks. wewenang lain yg sesuai ketentuan per-UU. HAK Usulkan SOTK Pemdes; Ajukan Ranc. & tetapkan Perdes; Menerima Siltap, tunjangan & pernerimaan lain yg sah, serta mendapatkan Jamkes; Dapatkan Perlindungan Hukum; Beri mandat pelaks. Tugas & Kewajiban lain kpd Perangkat Desa.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Lanjutan....... KEWAJIBAN MEMEGANG TEGUH & MENGAMALKAN PANCASILA, MELAKS. UUD’45 SERTA MEMPERTAHANKAN KEUTUHAN NKRI & BHINNEKA TUNGGAL IKA; MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA; MEMELIHARA KETENTRAMAN & KETERTIBAN MASY. DESA; MENAATI & MENEGAKKAN PERATURAN PER-UU an; MELAKS. KEHIDUPA N DEMOKRASI & BERKEADILAN GENDER; MELAKS. PRINSIP TAPEM YG AKUNTABEL, TRANSPARAN, PROFESIONAL, EFEKTIF & EFISIEN SERTA BEBAS KKN; MENJALIN KERJASAMA & KOORD. DNG SLRH PEMANGKU KEPENTINGAN DI DESA; MENYELENGGARAKAN ADM. PEMDES YG BAIK; MENGELOLA KEU & ASET DESA; MELAKS URUSAN PEMDES YG JADI KEWENANGAN DESA; MENYELESAIKAN PERSELISIHAN MASY. DESA; MEMBINA & MELESTARIKAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASY. DESA; MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT & LEMBAGA KEMASY. DESA; MENGEMBANGKAN POTENSI SDA & MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP; MEMBERIKAN INFO KEPADA MASY. DESA.
KEWAJIBAN KADES MENURUT KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEWAJIBAN KADES MENURUT Pasal 26 (UU 6 Tahun 2014) SANKSI Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemdes setiap akhir Tahun Anggaran kepada Bupati/Walikota; Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemdes pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis pada BPD setiap akhir Tahun Anggaran; Memberikan dan/atau menyebarkan info penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis pada Masy. Desa setiap akhir Tahun Anggaran. Sesuai Pasal 26 ayat (4) & Ps. 27 UU.6 Th 2014 Teguran lisan dan/atau teguran tertulis; Bila sanksi admin pada ayat (1) tidak dilaks, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dpt lanjut pemberhentian;
KEMENTERIAN DALAM NEGERI LARANGAN Merugikan Kepentingan Umum; Buat keputusan yg menguntungkan diri sendiri; Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajiban; Bertindak diskriminatif; Bertindak meresahkan masyarakat; Melakukan KKN; Menjadi pengurus Parpol; Menjadi anggota/pengurus organisasi terlarang; Rangkap jabatan; Ikut terlibat dlm kampanye Pemilu; Melanggar sumpah jabatan; Meninggalkan tugas selama 30 hari tanpa keterangan.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Perangkat Desa Sekretariat Desa; Pelaksana Kewilayahan; Pelaksana teknis. SYARAT Pendidikan minimal SMU; Usia antara 20 s.d. 42 tahun; Terdaftar sbg Penduduk desa minimal 1 th sblm pendaftaran; Syarat lain ditentukan Perda Kab/kota. TUPOKSI Membantu Kades dlm melaks. Tugas & wewenang; Diangkat oleh Kades, stlh dikonsulkan dng Camat atas nama bupati/walikota; Bertanggung jawab pada Kades. SANKSI Sanksi Administratif : teguran lisan dan/atau tulisan; Pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dng pemberhentian
LARANGAN PERANGAKAT DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI LARANGAN PERANGAKAT DESA Merugikan Kepentingan Umum; Buat keputusan yg menguntungkan diri sendiri; Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajiban; Bertindak diskriminatif; Bertindak meresahkan masyarakat; Melakukan KKN; Menjadi pengurus Parpol; Menjadi anggota/pengurus organisasi terlarang; Rangkap jabatan; Ikut terlibat dlm kampanye Pemilu; Melanggar sumpah jabatan; Meninggalkan tugas selama 60 hari tanpa keterangan.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENGERTIAN MUSYAWARAH DESA ATAU YANG DISEBUT NAMA LAIN adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yg diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDesa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDesa) adalah penjabaran dari RPJMDesa u/ jangka waktu 1 (satu) tahun.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI MUSYAWARAH DESA DISELENGGARAKAN OLEH BPD DIFASILITASI OLEH PEMERINTAH DESA; DIKIUTI OLEH PEMERINTAH DESA, BPD, DAN UNSUR MASYARAKAT; UNSUR MASYARAKAT, TERDIRI ATAS : TOKOH ADAT, AGAMA, MASYARAKAT PENDIDIKAN; PERWAKILAN KELOMPOK TANI, NELAYAN, PERAJIN, PEREMPUAN, PEMERHATI DAN PERLINDUNGAN ANAK, MASYARAKAT MISKIN; DAPAT MELIBATKAN UNSUR MASYARAKAT LAIN SESUAI DGN KONDISI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT.
(HAL BERSIFAT STRATEGIS) KEMENTERIAN DALAM NEGERI MUSYAWARAH DESA (HAL BERSIFAT STRATEGIS) PENATAAN DESA PERENCANAAN DESA KERJASAMA DESA RENCANA INVESTASI YG MASUK KE DESA PEMBENTUKAN BUMDESesa PENAMBAHAN DAN PELEPASAN ASET DESA KEJADIAN LUAR BIASA
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( JUNI T.A BERJALAN) PEDOMAN PEMDES RANCANGAN : RPJMDesa RKPDesa DU-RKPDesa
RPJMDesa DAN RKPDesa SECARA PARTISIPATIF; KEMENTERIAN DALAM NEGERI RPJMDesa DAN RKPDesa SECARA PARTISIPATIF; DIIKUTI OLEH BPD DAN UNSUR MASYARAKAT DESA; DIBAHAS DALAM MUSRENBANGDES.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RPJMDesa & RKPDesa SECARA PARTISIPATIF; DIIKUTI OLEH BPD DAN UNSUR MASYARAKAT DESA; DIBAHAS DALAM MUSRENBANGDES; RANCANGAN RPJMDesa PALING SEDIKIT MEMUAT : PENJABARAN VISI DAN MISI KADES TERPILIH; ARAH KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DGN MEMPERHATIKAN : ARAH KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAB./KOTA RANC. RKPDesa MERUPAKAN PENJABARAN DARI RANC. RPJMDesa UNTUK JANGKA WAKTU 1 (SATU) TAHUN. RPJMDesa MENGACU PADA RPJM KABUPATEN/KOTA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RPJMDesa MENGACU PADA RPJM KABUPATEN/KOTA RANCANGAN RPJMDesa MEMUAT : VISI DAN MISI KEPALA DESA; RENCANA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA; PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA DISUSUN DGN MEMPERTIMBANGKAN : KONDISI OBJEKTIF DESA PRIORITAS PEMBANGUNAN KABUPATEN/KOTA: DITETAPKAN PALING LAMA 3 (TIGA) BULAN TERHITUNG SEJAK PELANTIKAN KEPALA DESA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RKPDesa PENJABARAN DR RPJMDesa 1 (SATU) TAHUN RANCANGAN MEMUAT : RENCANA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA; PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA URAIAN PALING SEDIKIT BERISI : EVALUASI PELAKSANAAN RKPDesa TAHUN SEBELUMNYA PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DESA YG DIKELOLA OLEH : DESA; MELALUI KERJASAMA ANTAR DESA DAN PIHAK KETIGA; DESA ATAS KEWENANGAN PENUGASAN DARI PEMERINTAH, PEMDA PROVINSI DAN KAB./KOTA PELAKSANA KEGIATAN DESA YG TERDIRI ATAS UNSUR PERANGKAT DESA DAN/ATAU UNSUR MASYARAKAT DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANJUTAN RKPDesa DISUSUN OLEH PEMERINTAH DESA SESUAI DENGAN INFORMASI DARI PEMDA KAB./KOTA BERKAITAN DGN : PAGU INDIKATIF DESA RENCANA KEGIATAN PEMERINTAH, PROV., KAB./KOTA DISUSUN MULAI BULAN JULI TAHUN BERJALAN DITETAPKAN DGN PERDES PALING LAMBAT BULAN SEPTEMBER TAHUN BERJALAN DASAR PENETAPAN APBDesa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANJUTAN RKPDesa DILUAR RANC. RKPDesa YG TELAH DITETAPKAN, PEMERINTAH DESA DAPAT MENGUSULKAN KEBUTUHAN PEMB. DESA KPD PEMDA KAB./KOTA; DALAM HAL TTT, PEMERINTAH DESA DAPAT MENGUSULKAN KEBUTUHAN PEMB. DESA KPD PEMERINTAH DAN PEMDA PROV., HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN BUPATI/WALIKOTA; USULAN DISAMPAIKAN OLEH BUPATI/WALIKOTA KPD PEMERINTAH DAN/ATAU PEMDA PROV.; USULAN PEMERINTAH DESA DIHASILKAN DALAM MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMB. DESA; APABILA USULAN DISETUJUI, DIMUAT DLM RKPDesa TAHUN BERIKUTNYA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RPJMDesa DAN/ATAU RKPDesa, DAPAT DIUBAH DALAM HAL : TERJADI PERISTIWA KHUSUS, SEPERTI : BENCANA ALAM, KRISIS POLITIK, KRISIS EKONOMI, DAN/ATAU KERUSUHAN SOSIAL YG BERKEPANJANGAN; PERUBAHAN MENDASAR DARI KEBIJAKAN PEMERINTAH, PEMDA PROV., DAN/ATAU PEMDA KAB./KOTA. DIBAHAS & DISEPAKATI DALAM MUSRENBANGDES; DITETAPKAN DALAM PERATURAN DESA.
TERIMA KASIH