KOMPILASI HUKUM ISLAM INSTRUKSI PRESIDEN (INPRES) NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG PENYEBARLUASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
KOMPILASI (BLACK’S LAW DICTIONARY) PENGERTIAN : SUATU PRODUK BERBENTUK TULISAN HASIL KARYA ORANG LAIN YANG DISUSUN SECARA TERATUR
LATAR BELAKANG KELAHIRAN PERADILAN AGAMA DAN UU 7/1989 YANG MEMBAWA KEPASTIAN TENTANG: YURIDIKSI/ KEWENANGAN HUKUM ACARA MASALAH: TENTANG HUKUM MATERIAL YANG AKAN DIPERGUNAKAN DALAM MEMUTUS PERKARA TERDAPAT BEBERAPA MAZHAB DAN KITAB HUKUM YANG MENJADI RUJUKAN HAKIM DIBUTUHKAN PEDOMAN UNTUK PERADILAN AGAMA DALAM MEMUTUS PERKARA PEDOMAN BERUPA: KANUN/ KOMPILASI/ KODIFIKASI
HUKUM MATERIIL BAGI PERADILAN AGAMA SEBELUM KHI SURAT EDARAN BIRO PERADILAN AGAMA NO. B/1/735 TANGGAL 18 FEB. 1958 JT PP NO. 45/1957 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA/ MAHKAMAH SYAR’IYAH DI LUAR JAWA DAN MADURA, YAITU BAHWA HAKIM DIANJURKAN MENGGUNAKAN 13 KITAB-KITAB YANG TELAH DITENTUKAN, YAITU: AL-BAJURI FATHUL MU’IN SYARQAWI ‘ALA AT TAHRIR QALYUBI / MUHALLI FATHUL WABAH TUHFAH TARHGIBUL MUSYTAQ QAWANINUSY SYAR’IYAH LI SAYYID USMAN BIN YAHYA DLL
4 JALUR PENGUMPULAN DATA JALUR KITAB-KITAB FIQH KERJASAMA DENGAN 7 IAIN DI INDONESIA MENELUSURI KITAB-KITAB FIQH YANG PALING BERPENGARUH MENELUSUR DAFTAR PERMASALAHAN JALUR WAWANCARA DENGAN ULAMA YANG MENGUASAI FIQH JALUR YURISDIKSI PERADILAN AGAMA SEJAK 1882 MENGANALISIS PUTUSAN PERADILAN AGAMA JALUR STUDI PERBANDINGAN DENGAN NEGARA LAIN YANG MEMILIKI KESAMAAN DENGAN INDONESIA ASIA TENGGARA (MISALNYA: MALAYSIA, PAKISTAN)
KOMPILASI HUKUM ISLAM SEBAGAI FIQH INDONESIA
HIKMAH KOMPILASI HUKUM ISLAM MEMPOSITIFKAN HUKUM ISLAM, KHUSUSNYA DI BIDANG HUKUM KELUARGA (LEGISLASI) MEMPERCEPAT ARUS KESATUAN DAN KESAMAAN PAHAM DI BIDANG HUKUM PERKAWINAN, WARIS, HIBAH, WASIAT DAN WAKAF MENJAMIN KESATUAN DAN KEPASTIAN HUKUM LANGKAH AWAL SASARAN DALAM MEWUJUDKAN KODIFIKASI DAN UNIFIKASI HUKUM NASIONAL WUJUD KONKRIT HASIL IJTIHAD JAMA’I (BERSAMA) DI INDONESIA MEMPERTEGAS BENTUK UNITY (DALAM AQIDAH) DAN VARIETY (MUAMALAH) DARI HUKUM ISLAM
KHI DIHARAPKAN DAPAT: (WASIT AULAWI) MEMENUHI ASAS MANFAAT DAN KEADILAN BERIMBANG YANG TERDAPAT DALAM HUKUM ISLAM MENGATASI BERBAGAI MASALAH KHILAFIAH MAMPU MENJADI BAHAN BAKU DAN BERPERAN AKTIF DALAM PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
YAHYA HARAHAP: MEMPOSITIFKAN HUKUM ISLAM INDONESIA, SEHINGGA MENCAPAI SASARAN MELENGKAPI PILAR PERADILAN AGAMA MENYAMAKAN PERSEPSI PENERAPAN HUKUM
INSTRUKSI PRESIDEN NO 1/1991 TENTANG PENYEBARLUASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM TUJUAN: SEDAPAT MUNGKIN DISEBAR LUASKAN KEPADA MASYARAKAT MEMPOSITIFKAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA MELENGKAPI PILAR MATERI UNTUK PERADILAN AGAMA BERISI 3 BUKU: PERKAWINAN KEWARISAN PERWAKAFAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) MERUPAKAN JALAN PINTAS INSTRUKSI PRESIDEN ADALAH WADAH UNTUK MENGHINDARI SIKAP EMOSIONAL MASYARAKAT APABILA KOMPILASI HUKUM ISLAM DITERBITKAN DALAM WADAH UU
KEDUDUKAN KHI DAN DAYA IKAT DALAM TATA HUKUM INDONESIA INPRES TIDAK MASUK DALAM SUSUNAN PERATURAN PER-UU-AN DIKTUM (ISI) KHI: UNTUK DIGUNAKAN INSTANSI PEMERINTAH DAN MASYARAKAT YANG MEMERLUKAN KONSIDERANS KHI: “…DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI PEDOMAN” DALAM PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PRESIDEN SERING MENGELUARKAN INPRES YANG BEKERJANYA LEBIH EFEKTIF, SEHINGGA DIANGGAP MEMILIKI KEDUDUKAN DAN DAYA IKAT YANG SAMA (ISMAIL SUNNY) BAGI HAKIM PENGADILAN AGAMA MENGIKAT SECARA FORMAL YURIDIS (DENGAN TIDAK MENUTUP KEMUNGKINAN DILAKUKAN IJTIHAD), DAN BAGI MASYARAKAT MUSLIM, MENGIKAT SECARA TIDAK TETAP (NORMATIF) (WARKUM SUMITRO)