Peradilan Islam Turki Usmani

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Advertisements

Pengertian Peradilan, Pengadilan
MASA NABI SAW DAN KHULAFAURRASYIDIN
Hukum Islam. Definisi Hukum Islam: Hukum yang bersumber dan merupakan bagian dari ajaran Islam. Syari’at Fiqh Ditetapkan secara langsung dan tegas oleh.
AGAMA ISLAM APAKAH ISLAM ITU SATU ATAU BANYAK? MANA ISLAM YANG BENAR?
Disusun Oleh : Kelompok 6
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
SEJARAH PERADAPAN ISLAM perkembangan islam pada abad pertengahan
PERADILAN ISLAM DI MESIR
Hukum Islam di Asia Tenggara
Problematika Umat Islam
Asal-usul Kerajan Turki Usmani
Nur Eko I M. Fadhli Hanifah H Dian R Rani D ا لسّلام عليكم ورحمةالله وبركاته.
Sejarah Tata Hukum Indonesia
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Assalamu’alaikum Wr Wb
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PETA PEMIKIRAN ISLAM.
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Oleh: Syukur Pendekatan Studi Islam IAIN SALATIGA
KERAJAAN TURKI UTSMANI
T I G A K E R A J A A N B E S A R BY: JUMIATI NIM:
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
AGAMA ISLAM APAKAH ISLAM ITU SATU ATAU BANYAK? MANA ISLAM YANG BENAR?
SISTEM HUKUM Isnaini.
SEJARAH DAKWAH TURKI UTSMANI
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
DAN PERADILAN NASIONAL
Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Nasionalisme Turki Vira Ovianda XII IPS 1.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
POLITIK HUKUM.
CREATED BY: MARETTA DANIATY
Hukum Internasional 10/03/12.
Alasan mengajukan gugatan
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
HUKUM ISLAM DLM TATA HUKUM NASIONAL
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
SEJARAH ISLAM DARI MASA NABI HINGGA KINI
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
Sejarah Peradaban Islam pada Masa Pra dan Pasca Kemerdekaan di Indonesia Kelompok 12 : Ulfa Muwahidah Vony Juliantika.
RUANG LINGKUP KORUPSI.
Perkembangan Hukum Pidana Islam di Abad Modern
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
BAB 2 : KEDATANGAN ISLAM KE BENUA EROPAH
Kerajaan ‘Uthmaniyyah I & II
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Kerajaan ‘Uthmaniyyah II
BAB 4 : KEDATANGAN ISLAM KE ASIA SELATAN DAN ASIA TIMUR
POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )
PERADILAN Tata Usaha Negara
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
DI SUSUN OLEH KELOMPOK 6 CUT JIHAN FAUZIAH FITRILIYANI ISNANIAH NIRWANA SRI MULIANA YULIA SARTIKA IKRAMATUN NAYLA 18/01/2009 Kerajaan Turki Utsmani 1 PERIODESASI.
BAB 5 : KERAJAAN BANI ABBASIYYAH
MAS’UD HUKUM KELUARGA ISLAM IAIN PEKALONGAN 2019.
Transcript presentasi:

Peradilan Islam Turki Usmani Muttaqin Choiry

Sekilas tentang Sejarah Turki Usmani Bangsa Nomaden Orthogol bin Sulaiman Syah Bersekutu dengan kekuasaan Saljuk Rum, Sultan Alauddin II menaklukkan Byzantium Anatolia Usman bin Orthogol Muttaqin Choiry

Muttaqin Choiry

Kodifikasi Hukum Islam Sejak pemerintahan Sultan Usman I bin Orthogol (1299 M) sampai pada pemerintahan Salim I bin Bayazid II (1520 M), hukum terkodifikasikan mazhab resmi dalam hal fatwa dan peradilan Sejak pemerintahan Sultan Sulaiman I bin Salim I (1520 M), berupaya untuk mengodifikasikan hukum Islam sebagai bagian dari hukum negara, sehingga ia juga disebut dengan Sulaiman al-Qanuni Muttaqin Choiry

Kendala Kodifikasi Sumber Tasyri Islam; ada kekhawatiran dari para mujtahd dalam menginterpretasikan sumber Tasyri’. Jika hasil interpretasi tersebut salah, tidak sesuai dg tuntutan syari’. Kebebasan Berijtihad, selain berijtihad adalah sebuah keniscayaan. Beranggapan jika hasil ijtihad telah dikodifikasikan berarti tidak lagi menerima ijtihad lain padahal perubahan hukum mengikuti perubahan zaman Muttaqin Choiry

Metode Kodifikasi Hukum Menetapkan madzhab Hanafi sebagai madzhab resmi negara. Dilakukan sejak pemerintahan Sultan Salim I. Penyusunan Satu pendapat Madzhab. Dalam Majallah al-Ahkam al-’Adhliyah. Mengkompilasikan hukum Islam dari madzhab yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi saat itu. Mengadopsi perundang-undangan modern. Muttaqin Choiry

1. Masa Sebelum Tanzimat Turki Usmani dipimpin oleh seorang sultan yang memiliki kekuasaan temporal atau duniawi dan kekuasaan spiritual Dibantu dengan dua pegawai tinggi, sadrazam untuk urusan pemerintahan dan syaikh al-Islam untuk urusan keagamaan. Syaikh al-Islam dibantu dengan qadhi askar al-Rumali yang membawahi qadhi-qadhi Usmaniyah bagian Eropa. Qadhi askar anduly membawahi wilayah Usmaniah bagian Asia dan Mesir Muttaqin Choiry

Bentuk Peradilan Al-Juz’iyat (mahkamah biasa/ rendah). Menyelesaikan perkara pidana dan perdata Mahkamah al-Isti’naf (mahkamah banding). Meneliti dan mengkaji perkara yang berlaku Mahkamah al-Tamyiz al-Naqd wa al-Ibram (mahkamah tinggi), yang berwenang memecat para qadhi yang terbukti melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum Mahkamah al-Isti’naf al-Ulya (Mahkamah Agung). Berada langsung di bawah pengawasan sultan. Muttaqin Choiry

2. Masa Tanzimat Secara bahasa tanzimat berasal dari kata nazhzama – yunazhzhimu-tanzhiman yang bermakna mengatur, menyusun, mensistematisasi, merencanakan, dan memformulasikan. Biasa dikenal dengan Tanzimat al-Khairiye, gerakan pembaruan di Turki Usmani yang diperkenalkan dalam sistem birokrasi dan pemerintahan yang melingkupi bidang hukum, administrasi, pendidikan, keuangan, perdagangan dan lain sebagainya. Pelopor Pembaruan yakni Sultan Mahmud II pada abad Ke – 19. diantaranya dengan mengalihkan kekuasaan Sadrazam dialihkan kepada Syaikh al-Islam. Syaikh al-Islam, diberikan wewenang untuk mengurusi permaslahan yang berkenaan dg syariat Islam, sedangkan hukum di luar Syariat diatur oleh dewan perancang hukum, yang diadopsi dari Eropa berupa al-Nizham al-Qadha al-Madani (Undang-undang Peradilan Perdata) Dibentuknya mahkamah al-nizhamiyah yang terdiri atas qadha al-madani dan qadha Syar’i Muttaqin Choiry

Latar belakang munculnya Tanzimat Eropa mendesak kerajaan Turki Usmani untuk mengayomi kaum dzimmi yang berada di wilayah kekuasaan Usmani Pemberlakuan hukum fiqh bagi orang Eropa yang berada di wilayah Usmani dengan hukuman mati jika murtad Munculnya tokoh-tokoh tanzimat yang berupaya membatasi kekuasaan Sultan yang absolut Muttaqin Choiry

Sikap Masyarakat pada Maza Tanzimat Tradisional; yang berusaha mempertahankan dan membangun pemikiran atas dasar fiqh dan berpijak pada mazhab yang ada. Modernisme, yang menawarkan gagasan agar fiqh perlu diseleksi dan dikembangkan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Reformis, melontarkan gagasan bahwa Fiqh yang ada tidak mampu merespons berbagai perkembangan yang muncul sebagai ekses perkembangan zaman dan kebutuhan manusia yg multidimensi. Muttaqin Choiry

Realisasi Reformasi di bidang Hukum Diundangkannya piagam Ghulhane (Khatt-I Syarif Gulhane) pada 1839, atas piagam ini dimulai pembaruan di berbagai bidang dilakukan, salah satunya di bidang hukum. Dikeluarkan piagam Humayun (khatt-I Syarif al-Humayun) pada 1856, piagam ini lebih banyak mengandung pembaruan terhadap orang Eropa yang berada di bawah kekuasaan Usmani. Diantaranya penghapusan hukuman bunuh bagi org yg murtad. Muttaqin Choiry

3. Pasca Tanzimat Di akhir pemerintahan Turki Utsmani, persoalan peradilan semakin pelik. Sumber hukum yang dipegang tidak hanya terbatas pada syariat Islam, tetapi diambil dari hukum Barat (Eropa), yang diakibatkan adanya penetrasi Eropa terhadap dunia Islam. Sehingga memunculkan sumber hukum yang saling berbeda pula : Mahamah al-Thawaif, peradilan untuk suatu kelompok agama tertentu Qadha al-Qansuli, peradilan untuk warga negara asing dg sumber UU org asing tersbut Qadha mahkamah pidana, bersumber dari UU Eropa Qadha Mahkamah al-Huquq, mengadili perkara perdata yang bersumber dari majallah al-Ahkam al-Adhiyaj Majelis al-Syar’I al-Syarif, mengadili perkara khusus masalah keluarga, yg bersumber dari Fiqh Islam Muttaqin Choiry