Peradilan Islam Turki Usmani Muttaqin Choiry
Sekilas tentang Sejarah Turki Usmani Bangsa Nomaden Orthogol bin Sulaiman Syah Bersekutu dengan kekuasaan Saljuk Rum, Sultan Alauddin II menaklukkan Byzantium Anatolia Usman bin Orthogol Muttaqin Choiry
Muttaqin Choiry
Kodifikasi Hukum Islam Sejak pemerintahan Sultan Usman I bin Orthogol (1299 M) sampai pada pemerintahan Salim I bin Bayazid II (1520 M), hukum terkodifikasikan mazhab resmi dalam hal fatwa dan peradilan Sejak pemerintahan Sultan Sulaiman I bin Salim I (1520 M), berupaya untuk mengodifikasikan hukum Islam sebagai bagian dari hukum negara, sehingga ia juga disebut dengan Sulaiman al-Qanuni Muttaqin Choiry
Kendala Kodifikasi Sumber Tasyri Islam; ada kekhawatiran dari para mujtahd dalam menginterpretasikan sumber Tasyri’. Jika hasil interpretasi tersebut salah, tidak sesuai dg tuntutan syari’. Kebebasan Berijtihad, selain berijtihad adalah sebuah keniscayaan. Beranggapan jika hasil ijtihad telah dikodifikasikan berarti tidak lagi menerima ijtihad lain padahal perubahan hukum mengikuti perubahan zaman Muttaqin Choiry
Metode Kodifikasi Hukum Menetapkan madzhab Hanafi sebagai madzhab resmi negara. Dilakukan sejak pemerintahan Sultan Salim I. Penyusunan Satu pendapat Madzhab. Dalam Majallah al-Ahkam al-’Adhliyah. Mengkompilasikan hukum Islam dari madzhab yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi saat itu. Mengadopsi perundang-undangan modern. Muttaqin Choiry
1. Masa Sebelum Tanzimat Turki Usmani dipimpin oleh seorang sultan yang memiliki kekuasaan temporal atau duniawi dan kekuasaan spiritual Dibantu dengan dua pegawai tinggi, sadrazam untuk urusan pemerintahan dan syaikh al-Islam untuk urusan keagamaan. Syaikh al-Islam dibantu dengan qadhi askar al-Rumali yang membawahi qadhi-qadhi Usmaniyah bagian Eropa. Qadhi askar anduly membawahi wilayah Usmaniah bagian Asia dan Mesir Muttaqin Choiry
Bentuk Peradilan Al-Juz’iyat (mahkamah biasa/ rendah). Menyelesaikan perkara pidana dan perdata Mahkamah al-Isti’naf (mahkamah banding). Meneliti dan mengkaji perkara yang berlaku Mahkamah al-Tamyiz al-Naqd wa al-Ibram (mahkamah tinggi), yang berwenang memecat para qadhi yang terbukti melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum Mahkamah al-Isti’naf al-Ulya (Mahkamah Agung). Berada langsung di bawah pengawasan sultan. Muttaqin Choiry
2. Masa Tanzimat Secara bahasa tanzimat berasal dari kata nazhzama – yunazhzhimu-tanzhiman yang bermakna mengatur, menyusun, mensistematisasi, merencanakan, dan memformulasikan. Biasa dikenal dengan Tanzimat al-Khairiye, gerakan pembaruan di Turki Usmani yang diperkenalkan dalam sistem birokrasi dan pemerintahan yang melingkupi bidang hukum, administrasi, pendidikan, keuangan, perdagangan dan lain sebagainya. Pelopor Pembaruan yakni Sultan Mahmud II pada abad Ke – 19. diantaranya dengan mengalihkan kekuasaan Sadrazam dialihkan kepada Syaikh al-Islam. Syaikh al-Islam, diberikan wewenang untuk mengurusi permaslahan yang berkenaan dg syariat Islam, sedangkan hukum di luar Syariat diatur oleh dewan perancang hukum, yang diadopsi dari Eropa berupa al-Nizham al-Qadha al-Madani (Undang-undang Peradilan Perdata) Dibentuknya mahkamah al-nizhamiyah yang terdiri atas qadha al-madani dan qadha Syar’i Muttaqin Choiry
Latar belakang munculnya Tanzimat Eropa mendesak kerajaan Turki Usmani untuk mengayomi kaum dzimmi yang berada di wilayah kekuasaan Usmani Pemberlakuan hukum fiqh bagi orang Eropa yang berada di wilayah Usmani dengan hukuman mati jika murtad Munculnya tokoh-tokoh tanzimat yang berupaya membatasi kekuasaan Sultan yang absolut Muttaqin Choiry
Sikap Masyarakat pada Maza Tanzimat Tradisional; yang berusaha mempertahankan dan membangun pemikiran atas dasar fiqh dan berpijak pada mazhab yang ada. Modernisme, yang menawarkan gagasan agar fiqh perlu diseleksi dan dikembangkan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Reformis, melontarkan gagasan bahwa Fiqh yang ada tidak mampu merespons berbagai perkembangan yang muncul sebagai ekses perkembangan zaman dan kebutuhan manusia yg multidimensi. Muttaqin Choiry
Realisasi Reformasi di bidang Hukum Diundangkannya piagam Ghulhane (Khatt-I Syarif Gulhane) pada 1839, atas piagam ini dimulai pembaruan di berbagai bidang dilakukan, salah satunya di bidang hukum. Dikeluarkan piagam Humayun (khatt-I Syarif al-Humayun) pada 1856, piagam ini lebih banyak mengandung pembaruan terhadap orang Eropa yang berada di bawah kekuasaan Usmani. Diantaranya penghapusan hukuman bunuh bagi org yg murtad. Muttaqin Choiry
3. Pasca Tanzimat Di akhir pemerintahan Turki Utsmani, persoalan peradilan semakin pelik. Sumber hukum yang dipegang tidak hanya terbatas pada syariat Islam, tetapi diambil dari hukum Barat (Eropa), yang diakibatkan adanya penetrasi Eropa terhadap dunia Islam. Sehingga memunculkan sumber hukum yang saling berbeda pula : Mahamah al-Thawaif, peradilan untuk suatu kelompok agama tertentu Qadha al-Qansuli, peradilan untuk warga negara asing dg sumber UU org asing tersbut Qadha mahkamah pidana, bersumber dari UU Eropa Qadha Mahkamah al-Huquq, mengadili perkara perdata yang bersumber dari majallah al-Ahkam al-Adhiyaj Majelis al-Syar’I al-Syarif, mengadili perkara khusus masalah keluarga, yg bersumber dari Fiqh Islam Muttaqin Choiry