Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3LH)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESEHATAN DAN K E S E L A M A T A N K E R J A
Advertisements

SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3LH)
Computer Safety Work An Introduction. Teknologi Informasi dan Komunikasi Hal.: 2Isikan Judul Halaman Learning Objectives Mengetahui prinsip-prinsip Kesehatan.
Administrasi Perkantoran
Keselamatan Kerja Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nama : Agung Martono Bayu Rachmanto Esti Wulandaru Muna Najat Fadilah Kelompok 9.
Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan I
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
Teknologi Informasi dan Komunikasi SMA Negeri 1 Mantewe Tahun Pelajaran 2016/2017.
Konsep Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Materi Tutorial Tatap Muka
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan II
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
K3 DALAM MENGGUNAKAN PERANGKAT TEKNOLOGI INFORMASI
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
KESEHATAN KERJA.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA
Manajemen Sumber Daya Manusia
ASPEK ERGONOMIK KELOMPOK : 1. Noval Azmi 2. Yulizar Ikhsan. F 3. M. Wahyu Setiawan 4. Riki Supriyadi 5. Adi Gilang Wahyu. A 6. Achmad Rinandar. F AMIK.
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2014 YUSRON ALMAS HUDA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
FILOSOFI K3 OLEH: SYAFRIANI.
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB. DIKA AULIA ADMINISTRASI PERKANTORAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Computer Safety Work An Introduction.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
MEMAHAMI KOMUNIKASI DALAM PELAYANAN JASA
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
II. DASAR-DASAR K3 Oleh : Ir. Soedarjanto.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
12 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Pemeliharaan Karyawan
UPAYA KESEHATAN KERJA.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) dalam Menggunakan TIK
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) dalam Menggunakan TIK
TDO (TEKNOLOGI DASAR OTOMOTIF) KD (Kompetensi Inti) KI. 3 Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
Imanuel Christiansen Mamudi, S.Pd, Gr. MENGIKUTI PROSEDUR KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN (K3)
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan
Uu k3.
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3LH) Menerapkan Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
K3 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA Disusun oleh: Marta Shaiful Islam UNIVERSITAS NEGERI MALANG.
DASAR-DASAR K3 Reny Nugraheni. S.KM.,MM. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Filosofi Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.
Transcript presentasi:

Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3LH) Menerapkan Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup

Kesehatan Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.

Status kesehatan seseorang, menurut Blum (1981) Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) & sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan) Perilaku yang meliputi : sikap, kebiasaan, tingkah laku

Status kesehatan seseorang, menurut Blum (1981) Pelayanan kesehatan : promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasigenetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia

Keselamatan Kerja Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja. Secara filosofi : suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. secara keilmuan : diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan Kerja Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

Keselamatan Kerja Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja

Keselamatan Kerja Menurut Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.

Keselamatan Kerja Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur

Keselamatan Kerja Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum

Indikator Penyebab K3 Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi: Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.

Indikator Penyebab K3 Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi: Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.

Tujuan K3 Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai

Tujuan K3 Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja

Dasar Hukum K3 Undang-undang nomor 1 tahun 1970 yaitu tentang keselamatan kerja meliputi: Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional

Dasar Hukum K3 Bahwa setiap orang lain yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya Bahwa setiap produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien

UU & Hukum tentang K3 Pada awalnya pelaksanaan K3 mengacu kepada Veiligheidsreglement tahun 1919 (Stbl.No.406), namun dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Pekerja,

UU & Hukum tentang K3 maka disusun undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. Undang-undang tersebut adalah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Perlengkapan Safety

Kecelakaan Kerja Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.

Hampir Celaka Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses .

Faktor – Faktor Kecelakaan Kerja Sembrono dan tidak hati – hati Tidak mematuhi peraturan Tidak mengikuti standar prosedur kerja Tidak memakai alat pelindung diri Kondisi badan yang lemah

Berbagai Arah K3 Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi

Keluhan saat penggunaan PC Penggunaan komputer secara terus-menerus dapat menyebabkan keluhan-keluhan pada beberapa anggota tubuh, misalnya “Ah, otot leher saya rasanya kaku dan pegal semua!” atau “Mengapa mata saya menjadi kabur? Apakah saya terlalu lama di depan komputer?”.

Mengurangi keluhan saat penggunaan PC Untuk mengurangi beberapa keluhan tersebut,faktor penggunaan komputer merupakan hal utama yang perlu diperhatikan. Dari hasil penelitian para ahli, tempat kerja harus dirancang dengan tepat. Contohnya adalah dengan menempatkan papan ketik dan tempat duduk pada ketinggian yang tepat.  

Mengurangi keluhan saat penggunaan PC Selain posisi duduk, mata juga harus diperhatikan. Mata merupakan indera yang bekerja paling keras saat anda menggunakan komputer. Oleh karena itu,anda harus memperhatikan mata anda sehingga keluhan mata, seperti iritasi mata atau kelelahan mata dapat dihindari.

K3 Penggunaan PC Mengatur posisi duduk Memperkirakan jarak pandang dengan monitor Menggunakan computer dan teknologi computer sesuai prosedur

K3 : Posisi Duduk Kaki ditempatkan dengan posisi kaki kiri agak maju dan kaki kanan sedikit agak ke belakang Tangan diletakkan di keyboard dengan posisi yang benar menurut sistem pengetikan mengggunakan sistem 10 jari

K3 : Posisi Duduk Posisi badan jangan bungkuk, tapi usahakan tegak dan rileks karena dapat menyebabkan kelelahan pada bagian otot, terutama pada pinggang yang mudah lelah Pandangan mata usahakan ke naskah yang akan disalin/diketik

K3 : Kesehatan Mata Istirahatkan mata anda, dengan melihat pemandangan yang bernuansa sejuk dan jauh ke depan secara rutin. Jagalah agar kacamata atau lensa kontak (jika anda menggunakannya), dan layar tampilan selalu bersih. Gunakan tambahan layar anti radiasi

K3 : Kesehatan Mata Usahakan jarak dari mata ke monitor minimal ½ meter bagi monitor standar Atur resolusi warna dengan baik. Begitu juga dengan kecerahan monitor jangan terlalu terang atau gelap Ketika bekerja dengan komputer, penerangan dalam ruangan tersebut haruslah cukup

Prosedur Penggunaan PC Seluruh perangkat teknologi informasi dan komunikasi, baik hardware maupun software-nya telah dilengkapi standart tertentu, termasuk standart untuk kesehatan dan keselamatan. Oleh karena itu, bacalah terlebih dahulu petunjuk yang diberikan bersamaan dengan produk yang kita beli/gunakan

Undang-undang Ketenagkerjaan Dasar Hukum K3 Pasal 27 (2) UUD1945 Undang-undang Ketenagkerjaan Pasal 86 Pasal 87 UU No.1/1970 Per. Menaker No. 05/Men/1996 Kep.Menaker No. Kep.19/Men/1997 PP Penerapan SMK3 Sangsi pelanggaran 33

UU No.13 tahun 2003 Pasal 86 Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan kesehatan kerja Moral dan kesusilaan; dan Perlakuan yang sama yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama 34

UU No.13 tahun 2003 Pasal 86 Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja Perlindungan sebagaiamana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku Peraturan Pemerintah 35

UU No.13 tahun 2003 Pasal 87 Setiap perusahaan wajib menetapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan UU 36

SMK ITABA SIDOARJO