NENG DJUBAEDAH & YENI SALMA BARLINTI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGIAN WARISAN JANDA DAN DUDA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK & ORANG TUA
Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
2. Kepunahan atau nunggul pinang.
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
HUKUM PERKAWINAN.
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Bagian Ahli Waris menurut KHI
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Materi Pertemuan XI Penyelesaian Kasus Kewarisan.
Penggolongan ahli waris
HUKUM WARIS.
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
HUKUM KEWARISAN ISLAM.
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Gol. III Kakek+nenek (ke atas)  Pasal 850 s.d 853 BW
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
HUKUM KEWARISAN ISLAM.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Assalamualaikum.wr.wb.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
HUKUM KEWARISAN ISLAM KELAS A SEMESTER GENAP
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
PEMBUATAN PUTUSAN.
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;
ADOPSI ANAK.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
III. Hukum Kekeluargaan
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Faraidh.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Adik Beradik Lelaki/Perempuan Seibu
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

NENG DJUBAEDAH & YENI SALMA BARLINTI HUKUM KEWARISAN ISLAM: PENGGOLONGAN AHLI WARIS & KELOMPOK KEUTAMAAN AHLI WARIS HUKUM PERDATA ISLAM NENG DJUBAEDAH & YENI SALMA BARLINTI 15 OKTOBER 2014

MATERI Penggolongan Ahli Waris: Kelompok Keutamaan Ahli Waris Menurut Hazairin Menurut Syafi’i Menurut Kompilasi Hukum Islam Kelompok Keutamaan Ahli Waris Menurut Mahkamah Agung

PENGGOLONGAN AHLI WARIS

GOLONGAN AHLI WARIS HAZAIRIN Zul-fara’id / zawil-furud; Zul-Qarabat; Mawali. SYAFI’I Zawil-furud ‘Ashabah: Ashabah Binafsihi; Ashabah Bil-Gairi; Ashabah Maal-Gairi; Zawil-Arham KHI Zawil-furud; ‘Ashabah; Ahli Waris Pengganti

GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT HAZAIRIN Zawil-furud: ahli waris yang mendapat bagian warisan tertentu dalam keadaan tertentu: anak perempuan yang tidak didampingi anak lelaki; ibu; ayah dalam hal pewaris mempunyai anak; duda; Janda; saudara lelaki dan saudara perempuan bersyarikah ketika Pewaris kalalah jika ayah masih hidup; saudara perempuan dalam hal kalalah.

GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT HAZAIRIN Zul-Qarabat: ahli waris yang mendapat bagian warisan yang tidak tertentu jumlahnya atau disebut juga memperoleh bagian terbuka atau memperoleh bagian sisa: Anak lelaki; Anak Perempuan didampingi anak lelaki; Ayah; Saudara lelaki dalam hal kalalak; Saudara Perempuan didampingi saudara lelaki Zul-Qarabat dalam hubungan dengan Pewaris: orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pewaris baik melalui garis lelaki dan garis perempuan secara serentak, tidak terpisah (bilateral), yaitu bentuk hubungan garis keturunan lain jika dibandingkan dengan garis hubungan secara unilateral, baik patrilineal maupun matrilineal.

GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT HAZAIRIN Mawali ialah Ahli Waris Pengganti: ahli waris yang menggantikan seseorang untuk memperoleh bagian warisan yang akan diperoleh oleh orang yang digantikan, yang meninggal terlebih dahulu dari Pewaris.

GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT SYAFI’I Zawil-Furud. Ashabah: golongan ahli waris yang mendapat bagian terbuka. Syarat sebagai ‘ashabah adalah harus satu ‘usbah dengan Pewaris, yaitu kelompok keluarga yang mempunyai garis keturunan lelaki atau garis keturunan patrilineal. Ashabah ada 3 macam: Ashabah Binafsihi: orang yang menjadi asabah karena dirinya sendiri: anak lelaki, ayah, saudara lelaki.

GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT SYAFI’I Ashabah bil-Gairi: seorang perempuan yang menjadi asabah (mendapat bagian terbuka) karena ditarik oleh seorang lelaki. Jadi, pada asalnya ia (orang perempuan) itu bukan asabah, tetapi ia sebagai zul-fara’id/zawil-furud, kemudian ia ditarik oleh lelaki yang berkedudukan sebagai saudara dari perempuan tersebut yang satu ‘usbah dengannya: anak perempuan yang didampingi anak lelaki; saudara perempuan yang didampingi saudara lelaki.

GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT SYAFI’I Ashabah ma’al ghairi Saudara perempuan yang mewaris bersama keturunan perempuan (sebagai ahli waris zul-fara’id) dari pewaris

GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT SYAFI’I Zawil-Arham (zul-arham): secara terminologi berarti mempunyai hubungan darah dengan Pewaris. Dalam pengertian Hukum Kewarisan Islam, zul-arham ialah orang yang mempunyai hubungan darah melalui perempuan saja. Zul-Arham dapat tampil sebagai ahli waris jika Pewaris tidak meninggalkan ahli waris zul-fara’id (karena hubungan darah) dan asabah, terkecuali dengan ahli waris zul-fara’id karena hubungan semenda (janda, duda).

GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT KHI Zawil-furud; Ashabah. KHI tidak menentukan secara tegas bagian warisan bagi ‘ashabah maal-gairi (lihat garis-garis hukum warisan bagi saudara, tafsiran Neng Djubaedah atas Pasal 182 KHI, dalam buku yang ditulis Neng Djubaeah dan Yati N. Soelistijono, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Badan Penerbit FHUI, 2008, hlm. 116-177);

GOLONGAN AHLI WARIS MENURUT KHI Ahli Waris Pengganti: Ahli waris yang menggantikan kedudukan ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari Pewaris. Besar bagian Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi bagian warisan yang diterima oleh Ahli Waris yang sederajat dengan yang digantikan Dasar Hukum Pasal 185 KHI.

KELOMPOK KEUTAMAAN AHLI WARIS

KELOMPOK KEUTAMAAN AHLI WARIS MENURUT HAZAIRIN Keutamaan Pertama: Anak-anak, lelaki dan perempuan sebagai zawil-furud atau zul- qarabat, beserta mawalinya (Q.4:11a, b, c, jo. Q.4:33); ibu, ayah sebagai zawil-furud (Q.4:11d); Janda/dua sebagai zawil-furud (Q.4:12)

KELOMPOK KEUTAMAAN AHLI WARIS MENURUT HAZAIRIN Keutamaan Kedua: Saudara lelaki dan Perempuan sebagai zawil-furud atau zul-qarabat, beserta mawalinya (Q.4:12, 176 jo. 33); Ibu sebagai zawil-furud (Q.4:11f jo. 12, 176; Ayah sebagai zul-qarabat dalam hal kalalah (Q.4:12g, 12h); Janda /Duda sebagai zawil-furud ((Q.4:12).

KELOMPOK KEUTAMAAN AHLI WARIS MENURUT HAZAIRIN Keutamaan Ketiga: Ibu sebagai zawil-furud (Q.4:11e); Ayah sebagai zawil-furud (Q.4:11e); Janda /Duda sebagai zawil-furud ((Q.4:12).

KELOMPOK KEUTAMAAN AHLI WARIS MENURUT HAZAIRIN Keutamaan Keempat: Janda /Duda sebagai zawil-furud ((Q.4:12); Mawali untuk Ibu (Q.4:11e); Mawali untuk Ayah (Q.4:11e).

KELOMPOK AHLI WARIS MENURUT KHI KHI Pasal 174: Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: Menurut Hubungan Darah: Golongan lelaki terdiri dari: ayah, anak lelaki, saudara lelaki, paman, dan kakek; Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

KELOMPOK AHLI WARIS MENURUT MAHKAMAH AGUNG Kelompok derajat pertama: suami/isteri, anak dan/atau keturunannya, ayah dan ibu; Kelompok derajat kedua: suami/isteri, anak dan/atau keturunannya, kakek dan nenek baik dari pihak ayah dan pihak ibu; Kelompok derajat ketiga: suami/isteri, saudara (sekandung, seayah, seibu) dan/atau keturunannya, kakek dan nenek baik dari pihak ayah dan pihak ibu; Kelompok derajat keempat: suami/isteri, paman/bibi dan/atau keturunannya.

LATIHAN Kelompok Keutamaan Ahli Waris Sebutkan siapa saja yang menjadi ahli waris dalam gambar-gambar berikut ini menurut Hazairin, KHI, dan MA D J 2 1 A M L I E B C P Q R N K H G F

LATIHAN Azlan menikah dengan Badriyah pada 1 Januari 1980. Mereka dikaruniakan dua orang anak laki-laki bernama Chudori (lahir tahun 1981) dan Dedi (lahir tahun 1983), serta satu orang anak perempuan bernama Ema (lahir tahun 1984). Ema telah menikah dengan Fadli pada tahun 2004 dan pada tahun 2005 telah dikaruniai anak kembar laki-laki bernama Gani dan perempuan bernama Hani. Kedua orang tua Azlan masih hidup, ayahnya bernama Ihsan dan ibunya bernama Juhariah, sedangkan Badriyah sudah tidak mempunyai orang tua. Pada tanggal 25 Maret 2007 Azlan pergi ke Rumah Sakit Anak Buah Hati untuk membezuk Gani yang sedang dirawat, tetapi ketika kembali dari Rumah Sakit ia mengalami kecelakaan sehingga meninggal dunia. Pertanyaan: Gambar kasus kewarisan di atas Sebutkan siapa saja yang menjadi ahli waris Ahli waris siapa saja yang termasuk golongan ahli waris: Zul fara’id dan zul qarabat menurut Hazairin Zul fara’id dan ashabah (sebutkan jenis ashabahnya) menurut Syafi’i Zul fara’id dan ashabah menurut KHI

WASSALAM TERIMA KASIH