HIBAH INSENTIF KABUPATEN (HIK) & PAKET HIBAH KHUSUS PAMSIMAS (HKP) DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAERAH OLEH : EDI SUGIHARTO DIREKTUR FASILITASI PENATAAN RUANG DAN LINGKUNGAN HIDUP DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENDAGRI heso57@yahoo.com
PERMASALAHAN AIR MINUM & PENYEHATAN LINGKUNGAN Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 ayat (1) UUD 1945) Hak asasi manusia atas air memberikan hak kpd setiap orang atas air yg memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik, & mudah didapatkan utk penggunaan personal &domestik (Komite Hak Ekosob PBB, 28 November 2002 Sidang ke-29) DEMOGRAFI, EKOSISTEM, SD ALAM, KEBIJAKAN, KELEMBAGAAN, SDM, ANGGARAN ? heso57@yahoo.com
Badan Pusat Statistik (BPS) 2013 akses masyarakat Indonesia pada air minum baru mencapai 67,73% sanitasi 59,71% Tersedianya universal access atau cakupan akses sebesar 100% untuk air minum dan juga sanitasi (Teknokratik RPJMN 2015-2019) “…Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup.” (QS Al Anbiya’: 30) heso57@yahoo.com
STRUKTUR PEMERINTAHAN NKRI (UU NO 23/2014 TTG PEMDA) TUJUAN NASIONAL (Preambule UUD ‘45) Pemerintahan NKRI PEMERINTAH PUSAT BINWAS U P D OLEH MENDAGRI (Psl 8 (3)) PEMERINTAHAN PROPINSI PEMERINTAHAN KAB/KOTA PENYELENGGARAAN URUSAN PEMDA PENYELENGGARAAN URUSAN PEMDA KECAMATAN & PEM DESA Pemerintahan Daerah merupakan subsistem pemerintahan secara nasional untuk mencapai tujuan nasional heso57@yahoo.com
UU NO. 23 TAHUN 2014 TTG PEMDA Psl 16 NSPK URUSAN WAJIB & PILIHAN URUSAN WAJIB terkait PD (psl 12 ayat1 ) a) Pendidikan b) Kesehatan c) PU & Penataan Ruang d) Perumahan Rakyat/kawasan pemukiman e) Ketentraman, ketertiaban & perlindungan Masyarakat dan f) sosial URUSAN WAJIB tdk terkait PD (psl 12 ayat 2 ) a) Tenaga Kerja b)Pemberdayaan Perempuan & perlindungan Anak c) Pangan d)Pertanahan/Agraria e) Lingkungan Hidup f) Administrasi kependudukan & catatan sipil g) Pemberdayaan masysrakat & Desa h) Pengendalian penduduk & keluarga berencana i) Perhubungan j) Komunikasi & Informatika k) Koperasi, usaha kecil & menengah l) Penanaman Modal m) Kepemudaan & Olah raga n) Statistik o) Persandian p) Kebudayaan q) Perpustakaan dan r) Kearsipan URUSAN PILIHAN ( psl 12 ayat 3 ) a) Pertanian b) Kehutanan c) Energi dan Sumberdaya Mineral d) Pariwisata e) Kelautan dan Perikanan f) Perdagangan g) Perindustrian h) Transmigrasi UU NO. 23 TAHUN 2014 TTG PEMDA Psl 18 SPM URUSAN PEMERINTAHAN ADALAH KEKUASAAN YG MENJADI KEWENANGAN PRESIDEN YG PELAKSANAANYA DILAKUKAN OLEH KEMENTERIAN NEGARA DAN PENYELENGGARA PEMDA UTK MELINDUNGI,MELAYANI,MEMBERDAYAKAN DAN MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT (KETUM No 5) KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN TERDIRI DARI ABSOLUT PEMPUS KONKUREN PUSAT/PROP/KAB/KOT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM MENJADI KEWENANGAN PRESIDEN SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN ( Psl 9 ) Psl 16 NSPK PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN PEMBAGIAN URUSAN PUSAT/PROP/KAB/KOT PADA LAMPIRAN ( Psl 15 ) URUSAN WAJIB & PILIHAN heso57@yahoo.com 5
PERAN KEMENDAGRI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PSL 373 Pem Pus melakukan BINWAS dikoordinasikan oleh MDN & Psl 374 ayat 2 UU N0 23/2014 Ttg PEMDA Menteri Dalam Negeri berkewajiban melakukan pembinaan yang bersifat umum meliputi : bentuk-bentuk pembinaan pembagian Urusan Pemerintahan; (BAB IV UP) kelembagaan Daerah; (BAB VIII PERANGKAT DA) kepegawaian pada Perangkat Daerah; ( BAB VIII) keuangan Daerah; (BAB XI) pembangunan Daerah; (BAB X) pelayanan publik di Daerah; (BAB XIII) kerjasama Daerah; (BAB XVII KSP) kebijakan Daerah; (BAB IX PERDA & PERKADA) kepala Daerah dan DPRD; (BAB VII PPD) dan bentukpembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan heso57@yahoo.com
Regulasi Perencanaan Pembangunan HUBUNGAN KEMENDAGRI DENGAN PEMDA DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH Regulasi Perencanaan Pembangunan Regulasi Pemerintahan Daerah UU NO. 39 TAHUN 2008 TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL Perencanaan Nasional Regulasi terkait K/L BAB X KEMENDAGRI Perencanaan Pemb. Daerah BAB XIX BINTEK PEMBANGUNAN DAERAH HIK & HKP ( APBN ) Perwujudan Pelaksanaan Konsultasi Evaluasi Pembinaan Umum Dokumen Perencanaan Pemb. Daerah URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI Ranperda BAB IX 24 WAJIB 8 PILIHAN RPJPD NSPK 6 YAN DASAR 18 TDK YAN DSR Evaluasi RPJMD RAPBD RKPD AMPL KAB/KOTA SPM SPM PU & TATA RUANG pedoman KUPPAS pedoman BAB X I KEUANGAN DAERAH heso57@yahoo.com
RAD-AMPL DALAM PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH RPJMD RENSTRA SKPD RKPD RENJA SKPD APBD APBN RPJPD RPJPN RPJMN RAD –AMPL RAN-AMPL HIK & HKP RPJMDesa RKPDesa APBDesa heso57@yahoo.com
Kebijakan Tata Ruang RTRWP Sektor Air Minum dan Sanitasi Advokasi DPRD RTRW Kab/Kota Pola Ruang Kawasan Lindung Konservasi Sumber Air Baku (Mata Air, Danau, Situ, Embung, dll) Kebijakan Tata Ruang Struktur Ruang UU 26/2007 Sistem Jaringan Air Bersih Sistem Jaringan Air Limbah Sistem Persampahan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Permendagri No 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi RKPD Tahun 2015 UPAYA YG DAPAT DILAKUKAN PEMDA Kebijakan Perencanaan Pembangunan Pelayanan Dasar (Termasuk Air Minum dan Sanitasi) adalah Urusan Wajib Daerah Menjadi Prioritas Pembangunan RPJPD RPJMD RKPD Kebijakan /Perda Penganggaran Pengawasan Advokasi DPRD Sektor Air Minum dan Sanitasi Aspirasi Pemicuan, Pembinaan BPSPAM Partisipasi operasional Pengelolaan (In Cash + In Kind ) Pengawasan dan Pemeliharaan di Lapangan Pemberdayaan Masyarakat heso57@yahoo.com
Peningkatan alokasi anggaran APBD untuk bidang AMPL RENCANA AKSI PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD DLM PENGEMBANGAN AIR MINUM BERBASIS MASYARAKAT Penyusunan kebijakan/regulasi yang mendukung pembangunan dan perluasan AMPL di kabupaten/kota. 1 Peningkatan alokasi anggaran APBD untuk bidang AMPL 2 PEMDA Pemenuhan kewajiban alokasi untuk desa regular APBD dalam Program PAMSIMAS melalui APBD TA2015 3 KOMITMEN penyelesaian dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) AMPL Kabupaten/Kota Tahun 2015 -2019 yang disahkan melalui peraturan Bupati/Walikota 4 DPRD meningkatkan kapasitas Panitia Kemitraan (PAKEM) selaku unsur dari Pokja AMPL/Pokja sanitasi/kelompok kerja yang fokus dalam menangani isu air minum dan sanitasi kabupaten/kota 5 6 memfasilitasi, membina, memantau, dan mengawasi peningkatan kinerja Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air minum dan Sanitasi (BP SPAMS) mendorong pelaporan kinerja program PAMSIMAS Kabupaten/Kota dapat diakses dan pemutakhirannya dalam Website program PAMSIMAS melalui koordinasi antara District Project Management Unit (DPMU), Provincial Project Management Unit (PPMU), dan Central Project Management Unit (CPMU). 7 heso57@yahoo.com
TERIMA KASIH heso57@yahoo.com