PEMINDAHAN RESIKO KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI
Pengertian ASURANSI (Pertanggungan) : Perjanjian antara 2 pihak/lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dg menerima premi asuransi u/ memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan/kehilangan keuntungan yg diharapkan yg timbul dari suatu peristiwa yg tidak pasti. Dokumen dlm melakukan pertanggungan berupa POLIS ASURANSI (Policy).
Manfaat Asuransi Rasa aman & perlindngan Pendistribusian biaya & manfaat yg lebih adil Polis asuransi sebagai jaminan kredit Sebagai tabungan/ sumber pendapatan Alat penyebaran resiko Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Resiko VS Ketidakpastian RESIKO dlm asuransi diartikan sbg ketidakpastian dr kerugian finansial/ kemungkinan terjadi kerugian. Ketidakpastian & peluang kerugian dibedakan menjadi 3 macam : 1.Ketidakpastian ekonomis → kebijakan ekonomi 2.Ketidakpastian berkaitan dg alam → bencana alam 3.Ketidakpastian manusiawi → pencurian ASURANSI
Asuransi & Jenis Resiko Resiko Murni (Pure Risk) Suatu resiko yg apabila terjadi akan menimbulkan kerugian & apabila tidak terjadi maka tidak akan memberikan kerugian/keuntungan (Ex : mobil mungkin tertabrak, rumah mungkin terbakar). Resiko Spekulatif (Speculative Risk) Resiko yg berkaitan dg terjadinya 2 kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian finansial/peluang memperoleh keuntungan (Ex : investasi saham di Bursa Efek, membeli undian). Resiko Individu (Individual Risk) Ada 3 macam resiko individu : a.Resiko Pribadi/Personal Risk (mempengaruhi kemampuan seseorang, ex : kecelakaan) b.Resiko Harta/Property Risk (kerugian apabila harta hilang → direct & indirect losses, ex : rumah hancur karena gempa bumi shg mengontrak rumah sambil menunggu renovasi). c.Resiko Tanggung Gugat/Liability Risk (tanggung jawab akibat kerugian pihak lain, ex : biaya berobat seseorang yg kita tabrak).
Resiko Yang Dapat Diasuransikan -Dapat dinilai dengan uang. -Dalam jumlah yang memadai. -Bersifat murni. -Kerugian terjadi dengan kebetulan & tidak direncanakan. -Tidak bertentangan dgn kepentingan umum. -Premi asuransi yang dikenakan cukup wajar. -Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest (hak & kewajiban keuangan yang sah secara hukum). Asuransi SYARAT/CIRI RESIKO ? ?
Prinsip Asuransi 1.Insurable Interest Hak u/ mempertanggungkan resiko berkaitan dg keuangan, dimana pihak tertanggung & sesuatu yg dipertanggungkan diakui sah secara hukum (ex : mengasuransikan rumah) 2.Utmost Good Faith Itikad baik dalam menetapkan suatu kontrak/ tidak boleh menyembunyikan fakta yg bisa merugikan pihak lain (ex : batasan jaminan yg dipertanggungkan). 3.Indemnity Ganti rugi o/ penanggung thdp tertanggung (dg cara : cash, penggantian, perbaikan). 4.Proximate Cause Suatu sebab yg mengakibatkan terjadinya peristiwa berantai/berurutan tanpa intervensi kekuatan lain. 5.Suborgation & Centribution Ganti rugi : penanggung thdp pihak lain (sub- orgation) & penanggung+pihak lain thdp tertanggung (centribution). Prinsip Asuransi Prinsip Asuransi Doktrin Asuransi
Konsep The Law Of Large Numbers The Law Of Large Numbers (Hukum Bilangan Besar/Probabilitas) : Asuransi merupakan alat sosial u/ mengurangi resiko dengan banyak membagi kerugian yg sedikit (many share the losses of a few). Makin besar jmlh kelompok yg membagi kerugian, makin kecil jmlh beban kerugian setiap kelompok individu. “Semakin besar jumlah resiko, semakin mendekati hasil/kerugian sesungguhnya sesuai dengan hasil/kerugian yang diperkirakan”. Asuransi Resiko
Berdasarkan JENIS USAHA Penggolongan Asuransi ? Berdasarkan SIFAT Berdasarkan JENIS USAHA ASURANSI Plus
Asuransi Berdasarkan Sifat “Asuransi Sukarela” Kecelakaan Diri, Kendaraan Bermotor. “Asuransi Wajib” Kecelakaan Bagi Penumpang (Jasa Raharja), Jamsostek.
Asuransi Berdasarkan Jenis Usaha Kerugian (Non Life Insurance) Jiwa (Life Insurance) Reasuransi (Reinsurance) ASURANSI
Asuransi VS Gambling & Bonding Asuransi bertujuan memindahkan resiko individu kepada perusahaan asuransi (reducing of risks). Sedangkan gambling tidak mengurangi resiko, melainkan menciptakan resiko (creating of risks). Pada asuransi & gambling, besarnya uang yang akan diterima TIDAK SAMA besarnya dengan uang yang dikeluarkan pada saat sekarang. Ada 3 pihak pada kontrak surety bond (principal/kontraktor, obligee/yg dijamin & surety/penjamin), sedangkan pada kontrak asuransi ada 2 pihak (tertanggung/insured & penanggung/insurer). Apabila terjadi kerugian, surety mempunyai hak meminta penggantian kepada principal. Sedangkan insurer tidak mempunyai hak tersebut terhadap insured.
TERIMA KASIH