Kuliah I Hukum Internasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
 Dipandang sebagai cabang ilmu sosial Lahir di akhir abad 19 : berkembang secara pesat berdampingan dengan cabang-cabang ilmu sosial lainnya (sosiologi,
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
SARANA PRASANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
BAB 7 Otonomi Daerah.
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
KURIKULUM 2007 VISI MISI. VISI Terwujudnya lembaga pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang mampu menghasilkan lulusan yang menguasai.
PENYIDIKAN.
Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional FHUI 1 Copyright by Hikmahanto Juwana 2011(c)
Hukum Internasional.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
TUTORIAL TATAP MUKA IPEM4428 EKONOMI PEMERINTAHAN
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Pengantar Ilmu Politik
PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
Perlukah Dwikewarganegaraan Saat Ini?
SILABUS BUKU WAJIN & BUKU ANJURAN SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
BAHASA HUKUM KETATANEGARAAN
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
3. patokan (kaidah, ketentuan).
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Kuliah I Hukum Internasional
PERPAJAKAN II 3 SKS KODE : EA 3209
Subyek Hukum Internasional
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.
Prof. Hikmahanto Juwana
SILABUS BUKU WAJIN & BUKU ANJURAN SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
HADI, Pengaruh Motivasi Model ARCS dalam Meningkatkan Pemahaman Hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia Siswa-siswi Kelas X SMK.
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
Pajak Internasional: Latar Belakang dan Tujuan Pertemuan 1
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
Percakapan Bisnis Jepang Ke 6
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
Hukum Administrasi Negara harupermadi.lecture.ub.ac.id
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Copyright by Hikmahanto Juwana 2012(c) Hikmahanto Juwana
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
Universitas Gadjah Mada
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
WELCOME … KPP students 9/21/2018.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
SURAT TUGAS Nomor: 13/ 86 /F-Stgs/III/2015 Tentang
SURAT TUGAS Nomor: 13/ 86 /F-Stgs/III/2015 Tentang
PADA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK KELAS REGULER 2
PADA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK KELAS REGULER 2
SURAT TUGAS Nomor: 13/ 86 /F-Stgs/III/2015 Tentang
SURAT TUGAS Nomor: 13/ 86 /F-Stgs/III/2015 Tentang
SURAT TUGAS Nomor: 13/ 86 /F-Stgs/III/2015 Tentang
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
SURAT TUGAS Nomor: 13/ 86 /F-Stgs/III/2015 Tentang
“Membuat Ide Kreatif ” Disusun Oleh : SRI WAHYUNI NIM UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN.
Transcript presentasi:

Kuliah I Hukum Internasional Prof. Hikmahanto Juwana Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)

Apa itu Hukum Internasional? [Tidak usah Definisi tapi Asosiasi kita bila mendengar istilah Hukum Internasional] Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)

Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c) Hukum nasional untuk masyarakat nasional, hukum internasional untuk masyarakat internasional Siapa yang menjadi masyarakat nasional dan siapa yang menjadi masyarakat hukum internasional? Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)

Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c) Cabang Ilmu Hukum Ilmu Hukum terdiri dari cabang ilmu hukum sebagai berikut: Hukum Privaat (Hukum Perdata) Hukum Publik Hukum Pidana Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Hukum Internasional Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)

Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c) Tiap-tiap cabang ilmu hukum memiliki subyeknya, asas-asanya, teori-toerinya, bahkan obyek yang diatur Cabang ilmu hukum yang satu tidak dapat dicampurkan dengan cabang ilmu hukum yang lain Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)

Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c) Subyek Hukum Perdata Orang Badan hukum Subyek Hukum Pidana Negara Pelaku Tindak Pidana (orang dan badan hukum) Subyek Hukum Tata Negara Penguasa/Pemerintah (lembaga-lembaga Negera) Rakyat Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)

Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c) Subyek Hukum Administrasi Negara Pejabat Negara Rakyat Subyek Hukum Internasional Negara Organisasi Internasional Palang Merah Internasional Kota Vatikan Belligerent Individu (hanya untuk mereka yang melakukan Kejahatan Internasional) Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)

Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional, Dimana Bedanya? Hukum Internasional (Publik) berbeda dengan Hukum Perdata Internasional Perbedaan mendasar terletak pada subyek hukumnya Hukum Perdata Internasional karena merupakan bagian dari hukum perdata maka yang menjadi subyek hukumnya adalah hukum perdata Hukum Internasional (Publik) yang menjadi subyeknya adalah subyek hukum hukum internasional Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)

Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c) Namun ada sarjana yang tidak membedakan antara Hukum Internasional dengan Hukum Perdata Internasional karena lebih melihat obyek persoalan daripada subyek Obyek persoalan dari Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional terletak pada “internasional” atau lintas batasnya Phillip C. Jessup, oleh karenanya menyebut sebagai Hukum Transnasional sehingga mencakup Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)

Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c) Sifat Hubungan Sifat hubungan dalam hukum internasional bersifat koordinatif ini berbeda dengan sifat hubungan yang dikenal dalam cabang hukum publik lainnya (Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara) Sifat hubungan seperti antara ketua kelas dengan mahasiswa pengikut mata kuliah, bukan antara dosen dengan mahasiswa pengikut mata kuliah Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)

Isu yang akan dibahas dalam M.K. Hukum Internasional Pengertian Sifat hubungan Sejarah hukum internasional Hubungan antara Hukum Nasional dan Hukum Internasional Subyek Hukum Internasional Sumber Hukum Internasional Wilayah Yurisdiksi Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)

Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c) Pengajar Prof. Dr. D. Sidik Suraputra Prof. Dr. Sri Setianingsih Prof. Zen Umar Purba Adolf Warrow Emmy Yuhassarie Ruru Adijaya Yusuf Prof. Hikmahanto Juwana, Ph.D Melda Kamil Ariadno Dina Arundina Hadi Rahmat Arie Afriansyah Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)

SELAMAT MENGIKUTI KULIAH DAN MUDAH-MUDAHAN MENDAPAT NILAI YANG BAIK Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)