ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
R.Fendy Dharma Saputra fendy@lkpp.go.id Pekerjaan Pendidikan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Widyaiswara di Pusdiklat Pajak Kepala Subdit Bantuan Hukum DJP Kepala KPP LTO Satu Kepala Subdit Dokumentasi dan Bantuan Hukum Kasi Keberatan dan Banding Kanwil LTO Kasi Administrasi Penyidikan Kanwil LTO Kasi Penyidikan WP Badan, Dit Rikpa Kasi Pemeriksaan WP Transaksi International Kasi Penggalian Potensi dan Ekstensifikasi WP, Kanwil DJP Jabar Pendidikan LLM in Tax , Case Western Reserve University, Cleveland , OH, USA (1998-2000) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung (1985-1990) SMA 3 Bandung (1982-1985)
Hukum Perdata
ISI HUKUM HUKUM PRIVAT HUKUM PUBLIK HUKUM PERDATA HUKUM DAGANG HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMIN. NEGARA HUKUM PUBLIK HUKUM PIDANA HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM PRIVAT (HUKUM SIPIL) HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN-HUBUNGAN ANTARA ORANG YANG SATU DENGAN YANG LAIN, DENGAN MENITIK BERATKAN KEPADA KEPENTINGAN PERORANGAN
HUKUM PUBLIK (HUKUM NEGARA) HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN ALAT-ALAT PERLENGKAPAN ATAU HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN PERORANGAN (WN)
HUKUM TATA NEGARA HUKUM YANG MENGATUR BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH SUATU NEGARA SERTA HUBUNGAN KEKUASAAN ANTARA ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SATU SAMA LAIN, DAN HUBUNGAN ANTARA NEGARA (P. PUSAT) DENGAN BAGIAN-BAGIAN NEGARA (DAERAH SWATANTRA)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HUKUM TATA USAHA NEGARA/HUKUM TATA PEMERINTAHAN HUKUM YANG MENGATUR CARA-CARA MENJALANKAN TUGAS (HAK & KEWAJIBAN) DARI KEKUASAAN ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
HUKUM PIDANA HUKUM YANG MENGATUR PERBUATAN-PERBUATAN APA YANG DILARANG DAN MEMBERIKAN PIDANA KEPADA SIAPA YANG MELANGGARNYA SERTA MENGATUR BAGAIMANA CARA-CARA MENGAJUKAN PERKARA KE MUKA PENGADILAN
Hukum Perdata Pengertian Hukum Yang Mengatur Hubungan Antar Warga Negara, Individu, Subyek Hukum L K P P
Sri Sudewi Masjchoen Sofwan : HUKUM PERDATA Sri Sudewi Masjchoen Sofwan : Adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
Proses Pengadaan Persiapan Pemilihan Penyedia Pelaksanaan Kontrak Pengumuman Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan Penjelasan Pemasukan Dokumen penawaran Pembukaan dan evaluasi dokumen penawaran Pengumuman Hasil Evaluasi Sanggahan Perencanaan Umum Perencanaan Pelaksanaan Perencanaan Pemilihan Persiapan dan Pelaksanaan Kontrak Serah Terima PERDATA TUN PIDANA
L K P P KONTRAK Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola (pasal 1 angka 22 Perpres 70 Tahun 2012) Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 BW) ; L K P P
Azas Kebebasan Berkontrak pasal 1338 kuh perdata Pada dasarnya para pihak dapat memperjanjikan apa saja yang dikehendaki Pasal 1338 : Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN L K P P SYARAT SAHNYA PERJANJIAN SYARAT SUBYEKTIF 1 Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya 2 Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3 Suatu hal tertentu SYARAT OBYEKTIF 4 Suatu sebab yang halal (1320 KUH PERDATA)
KESEPAKATAN L K P P 3. Cacat Kehendak Kesepakatan Adalah Situasi Dimana Terdapat Persesuaian (Kecocokan) Pernyataan Kehendak Para Pihak. Dalam Kesepakatan Terkandung Elemen: Penawaran Penerimaan 3. Cacat Kehendak DWANG-------- (ancaman/paksaan) DWALING-------(kekeliruan/khilaf) BEDROG---------(penipuan) MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN ----Penyalahgunaan keadan) L K P P
KECAKAPAN Cakap Hukum : • Seseorang yang sudah dewasa . • Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah. • Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum • Berjiwa & berakal sehat L K P P
HAL TERTENTU (OBJEK) L K P P JENIS OBJEK (PS. 499 BW) BARANG/BENDA SYARAT: DAPAT DITENTUKAN --------(PS. 1332 – 1334 BW) JENIS OBJEK (PS. 499 BW) BARANG/BENDA BENDA TDK BERGERAK (PS. 506 – 508 BW) BENDA BERGERAK (PS. 509 – 518 BW) JASA HAK L K P P
SEBAB (CAUSA) YG DIPERBOLEHKAN Perjanjian Tanpa Causa, Dgn Causa Palsu & Causa Terlarang Causa Terlarang Peraturan Perundang-undangan Kesusilaan Ketertiban Umum L K P P
AKIBAT HUKUM SYARAT PERJANJIAN Sah…. (WETTIG/WETTELIJK) Dapat Dibatalkan…… (VERNIETIGBAAR) Batal Demi Hukum…….. (NIETIG VAN RECHTSWEGE) L K P P
PEMBUKTIAN Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu. Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata
ALAT BUKTI 1. Bukti tulisan, 2. Bukti saksi, 3. Persangkaan, 4. Pengakuan, 5. Sumpah. Pasal 1866 KUHPerdata
ALAT BUKTI surat atau tulisan; keterangan ahli; keterangan saksi; pengakuan para pihak; pengetahuan Hakim Pasal 100 UU PTUN
ALAT BUKTI Surat atau tulisan Keterangan ahli Keterangan para saksi Pengakuan para pihak dan/atau Pengetahuan Hakim Pasal 69 UU Pengadilan Pajak
ALAT BUKTI a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa. Pasal 184 ayat 1 KUHAP
L K P P Wanprestasi Perbuatan Melawan Hukum Pertanggung Jawaban Perdata Wanprestasi Tanggung jawab Kontraktual PMH Ps. 1365 KUHPerdata Wanprestasi Perbuatan Melawan Hukum Perjanjian/Kontrak Breach of contract Tujuan gugatannya: debitur memenuhi kewajibannya tepat waktu Bukan kontrak Unlawful conduct Tujuan gugatannya: mengembalikan pada posisi semula sebelum terjadi PMH L K P P
WANPRESTASI Keadaan Dimana Debitur Tdk Memenuhi/Melanggar Perjanjian. Somasi (Ps. 1238 Bw)----- Bukan Prasyarat Dlm Gugatan Wanprestasi. Hak Kreditur (Petitum Gugatan), Ps. 1267 BW: Gugat Pemenuhan Gugat Ganti Rugi Gugat Pembubaran/Pemutusan Kombinasi 1 & 2 Kombinasi 3 & 2 L K P P
L K P P Ps. 1365 KUH Pdt unsur-unsur PMH “ Ps. 1365 KUH Pdt Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut” Harus ada perbuatan Melawan Hukum unsur-unsur PMH Ada kesalahan Ada kerugian Hubungan kausal antara perb. Dgn akibat L K P P
Dasar Sifat Melawan Hukum Bertentangan dengan undang-undang Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian Bertentangan dengan hak orang lain Bertentangan dengan kewajiban pribadi L K P P
TERIMA KASIH